Jumat, 12 Agustus 2011

HUKUM MENGGUNAKAN PIL/OBAT PENUNDA HAID

Bagaimana seandainya ia menggunakan obat penunda haid, dengan harapan bila ia suci dari haid maka bisa sepuasnya menikmati ibadah dalam Ramadhan yang penuh berkah ini, bolehkah?

Selama obat itu tidak menimbulkan efek yang membahayakan kesehatannya, ya boleh saja. Ibnu Qudâmah al-Hanbaliy (meninggal tahun 620 H, sekitar awal abad 13 M) dalam kitabnya Al-Mughni (juga Al-Hathaab al-Mâlikiy dalam kitabnya Mawâhib al-Jalîl, dan Al-Ramliy al-Syâfi'iy dalam Al-Nihâyah-nya) telah membahas hal yang sama. Mereka tak mempermasalahkan seorang perempuan yang meminum obat-obatan penunda haid.

Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah haji. Seorang perempuan yang khawatir terganggu ibadah hajinya gara-gara haid, silahkan saja meminum obat penunda haid.

Tapi, sekali lagi, saya lebih memilih sesuatu yang natural, yang alami. Bila saatnya datang bulan, ya sudah tak apa-apa, lakukan saja dengan ikhlas.  http://www.pesantrenvirtual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.