Tampilkan postingan dengan label FUNDAMENTALISME. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FUNDAMENTALISME. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 September 2011

FUNDAMENTALISME

Klaim Terorisme dan Islam Fundamentalis
Dari Kriminalitas Politik Ke Radikalisme Sosial
Afif Zamroni Abdullah*

Prolog

SUNGGUH dramatis! Dalam tempo kurang dari satu jam, 'dua bilik paru-paru' AS runtuh lantak oleh aksi megaterosis pada Selasa, 11 September 2001 lalu. Aksi sengaja dengan hanya bersenjatakan belati tersebut telah berhasil menabrakkan tiga pesawat domestik ke Gedung kembar World Trade Center (WTC) di New York, yang menjadi simbol kekuatan ekonomi AS dan Gedung Pertahanan Pentagon di Washington DC, simbol kedigdayaan militer AS.

Tak lama berselang, pemerintah Amerika Serikat, melalui Presiden Goerge W. Bush mengeluarkan dua pernyataan politik yang menyulut semangat anti-Islam di seantero wilayah Amerika, bahkan merembet ke kawasan Australia dan Eropa. Dua pernyataan politik tersebut adalah penggunaan kata Crusade (Perang Salib) dan tudingan tanpa bukti terhadap Islam radikal pimpinan Osama Bin La­den sebagai mastermind megateater di balik hancurnya WTC dan Pentagon.1

Seruan Bush tersebut, tak ayal memicu semakin berkembangnya kasus pelecehan terhadap warga muslim Amerika, mulai dari pelabelan negatif (stereotype) sampai tindak penganiayaan dan bahkan pembu­nuhan. Apalagi, memang sejak awal dalam state of mind masyarakat Barat, Islam selalu digambarkan sebagai ekstrem, militan, dan fundamentalis.

Menurut Robert Mueller, Direktur FBI waktu itu, tak kurang dari 41 kasus diskriminasi menimpa warga muslim Amerika. Sedang versi lain yang dihimpun oleh Council American-Islamic Relation (CAIR), menunjukkan data yang lebih tragis, lebih dari 300-an kasus pelecehan, diskriminasi dan tindak kekerasan dialami langsung oleh warga muslim di Amerika.2

Melihat keadaan itu, presiden Bush menetralisir dengan menghimbau masyarakat Amerika agar tidak mengganggu warga muslim dan Masjid. Namun, apa hendak dikata, keadaan sudah terlanjur keruh dan kompleks. Diskriminasi dan gelombang anti-Islam telah merembet ke mana-mana.

Fenomena anti-Islam tersebut, pada gilirannya menimbulkan reaksi-balik dengan meluasnya gelombang anti-Amerika-Barat di kalangan dunia Islam. Tak terkecuali di Indonesia, sebagaimana keluhan Duta besar AS untuk Indonesia, Robert Gelbard, tentang minimnya sistem pengamanan di kawasan Kedutaan itu. Padahal kalau mau jujur, apa yang terjadi di Indonesia masih termasuk aman tur tertib, jika dibandingkan dengan pengrusakan yang menimpa berbagai Masjid dan Islamic Center di AS.

Klaim Terorisme

Yang menjadi pertanyaan, mengapa aksi-aksi terorisme selama ini sering diidentifikasikan dengan gerakan Islam Fundamentalis. Padahal, bisa jadi kelompok lain yang melakukan aksi ala kamikaze tersebut. Seperti kelompok Tentara Merah Jepang yang pernah menyentakkan dunia dengan operasi Black September pada arena Olimpiade di Jerman, 11 September 1971.3

Atau, bisa jadi warga negara AS sendiri yang melakukannya, seperti kasus pengeboman gedung federal di Oklohama—yang sebelumnya sama sekali tidak terduga—bahwa pelakunya adalah seorang mantan tentara, Timothy McVeigh.4 Saat itu, Islam Fundamentalis adalah satu-satunya pihak yang paling dicurigai sebagai dalang pengeboman.

Secara umum, aksi terorisme tersebut merupakan murni kriminalitas politik (Al 'Unf Al Siyâsi). Namun, karena pendekatan yang digunakan adalah sentimen agama5; Crusade versi Bush dan Jihad versi Islam Fundamentalis, maka ketegangan yang muncul adalah benturan Islam vis a vis Barat.

Ketegangan ini, selain populer oleh tesis Samuel P. Huntington dalam bukunya, "The Clash Of Civilization", juga didukung oleh para orientalis, politisi dan pers Barat yang provokatif dan gencar memberikan stereotip ekstrem, radikal dan fundamentalis terhadap Islam. Bahkan komentar PM Italia Silvio Berlusconi yang menghebohkan itu, terang-terangan mengatakan, bahwa kebudayaan Barat lebih superior dibandingkan kebudayaan Islam. Benarkah? Lalu, siapakah yang melakukan penjajahan di Asia dan Afrika? Siapakah pula yang membunuhi kaum Yahudi di Eropa, kalau bukan para pemimpin Eropa sendiri?

Sementara itu, di lain sisi, pelabelan Barat tersebut justru meneguhkan semangat "fundamentalisme" sebagian kelompok Islam yang selama ini sering mendapatkan label negatif Barat. Agaknya, identitas "fundamentalisme" ini digunakan untuk melawan Barat, terutama Amerika, semenjak agresi militernya berhasil menguasai Afganistan dalam tempo sangat singkat.

Identifikasi Islam dengan terorisme, ekstrimeisme dan radikalisme semakin menggelobal, setelah terjadi peristiwa teror baru-baru ini di Legian Kuta Bali, 12 Oktober 2002 lalu. Apalagi aksi ini terjadi di negara muslim terbesar di dunia dan ditujukan hanya pada wisatawan asing.

Bagaimanapun juga, aksi-aksi terorisme tersebut tetap saja merupakan suatu kebiadaban. Toh demikian, permasalahanya bukan sekedar dituntaskan dengan klaim memburu Osama, atau menuduh kelompok tertentu sebagai dalangnya. Tak ada jaminan, setelah Osama mati, jaringan terorisme akan musnah. Bahkan bisa jadi, ribuan Osama lainnya muncul. Kecuali jika dengan membantai seluruh ras dan golongan radikal, yang justru akan menambah kelamnya sejarah peradaban manusia.

Dari sini, dapat dikatakan bahwa ketegangan tersebut tersuplai akibat benturan dua arus negatif yang tidak dapat terelakkan, dan sama-sama memiliki hasrat serba menyeluruh, atau dalam bahasa Epicurus, keduanya telah terjangkiti virus "The Desire Of Wholeness".6 Arus pertama ter-hasrat dengan superioritas tehnologinya serta keinginan untuk mengatur seluruh dunia (misi 'polisional') sesuai dengan kehendaknya. Sedang arus kedua terdorong oleh superioritas agama, perasaan ter-dholim-i, dan keter­kungkungan tradisi yang bersifat serba hitam-putih.

Sebetulnya, sudah banyak resep yang ditawarkan untuk mendamaikan dua arus tersebut, baik dari kalangan Barat maupun pemikir Islam moderat. Sayangnya, bius 'hasrat' arus pertama terlalu kuat dan kadung menggelobal, sehingga muncul klaim teroris, radikal, ekstrem dan fundamentalis terhadap arus kedua. Kasus semisal terlam­batnya kedatangan Maba (Mahasiswa Baru) Al Azhar dan adanya penangkapan tanpa motif yang menimpa beberapa Mahasiswa Indo­nesia di luar negri, seharusnya bisa di­baca sebagai sebuah mata rantai keja­di­an yang kemudian berimbas serta me­nggejala dari ciri stereotip global ini.7

Klaim Islam Fundamentalis

Secara historis dan akademis, menurut Dr. Murad Wahbah, istilah fundamentalisme digunakan pertama kali oleh Editor majalah New York Watchman Edisi Juli 1920, yang berarti: sikap menolak penyesuaian kaidah-kaidah dasar terhadap kondisi baru. Namun, ada juga yang mengatakan, istilah ini dikenal pertama kali melalui semacam booklet berjudul “The Fundamentals”, terbit antara tahun 1909-1915.8

Booklet ini dibagikan secara gratis di tempat-tempat pendidikan Nasrani. Isinya antara lain; ajakan iman atas turunya kembali Isa Al Masîh, menyerang pemikiran yang bersebrangan dengan Injil, serta kritik terhadap teori-teori baru tentang kejadian alam.

Istilah fundamentalis ini sendiri pada mulanya ditujukan terhadap kaum fundamentalis Katolik Amerika yang tidak menginginkan penyesuaian terhadap realitas modern. Namun, menurut  Roger Garaudy, istilah ini pada perkembangannya mengalami perluasan makna, bukan hanya terbatas pada kaum Katolik, tapi juga meluas ke gerakan-gerakan lain yang identik dengan statis, fanatik dan konservatif. Maka muncul istilah fundamentalisme Yahudi (Zionisme), Fundamentalisme Vatikan dan juga fundamentalisme Islam dan lain-lain.9

Dalam istilah Arab, Funda­mentilisme biasanya dikenal dengan isitlah Al Ushûliyyah, bentuk jamak dari kata Al Ashl, yang berarti dasar tempat berpijaknya sesuatu. Kata ini (Al Ushûliyyah) sebetulnya sudah dikenal dalam sejarah Arab-Islam sebelum kata fundamentalisme itu sendiri muncul. Semisal kata Ushûl Al Fiqh dan Ushûl Al Dhîn.10 Bahkan menurut Muhammad 'Imarah, istilah Ushûliyyun dalam sejarah Islam khusus dinisbatkan kepada ahli istinbat (mujtahid) serta para pembaharu.11

Agaknya, pemahaman Imarah inilah barangkali yang menjadikan alasan sebagian pemikir Islam untuk menerima istilah fundamentalisme dalam kamus proyek kebangkitan Islam mereka (Al Shahwah Al Islâmiyyah), dengan catatan, istilah ini tidak dipahami sebagaimana pemahaman Barat selama ini.12

Ada empat pemikir yang sering diasosiasikan sebagai peletak gerakan Islam fundamentalis kontemporer. Mereka adalah: Abul A’lâ Al Maududi, Sayyid Qutb, Ayatullâh Khumeini dan Alî Syarî’ati.

Abul A’lâ Al Maududi, selain dikenal sebagai pendiri Jama’at Islami Pakistan, pengarang buku Al Hukûmah Al Islâmiyah ini, juga sering disebut-sebut sebagai perintis gerakan Islam fundamentalis kontemporer. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan tentang bagaimana menerapkan sistem pemerintahan yang Islami. Menurutnya, Tuhan adalah satu-satunya pemilik otoritas (hakim) yang menentukan tasyri' sebagai undang-undang manusia. Sedang manusia sendiri hanya sebatas pelaksana, dan tidak memiliki otoritas apapun untuk merubah tasyri' tersebut. Karena itu, dalam pandangannya, kaum muslimin musti mendirikan sebuah institusi negara-agama yang berlandaskan pada undang-undang (hukum) yang diturunkan Tuhan.

Dengan demikian, type negara-agama yang ditawarkan Maududi pada dasarnya merupakan negara teokrat-demokrat. Dalam artian, negara ini berdasarkan pada demokrasi yang terkait dengan otoritas Tuhan, sedang manusia hanya diberi hak untuk melaksanakannya sebagai wakil (teokrat).13

Pemahaman negara-teokrat versi Maududi ini berbeda dengan apa yang dipahami Barat selama ini. Dalam pandangan Barat, negara-teokrat adalah sebuah pemerintahan yang ditetapkan pada otoritas penuh seorang ulama' (pendeta). Dan undang-undang yang disusun dalam pemerintahan teokrat itu ditentukan oleh sang pendeta sesuai dengan kehendak dan pribadinya.

Pemikiran ala Maududi ini selanjutnya dikembangkan oleh Sayyid Qutb, seorang pemikir ulung Ikhwanul Muslimin setelah Hasan Al Bannâ. Ia menambahkan, bahwa ada dua karakter masyarakat dalam pandangan Islam. Pertama masyarakat Jahili dan yang kedua masyarakat Islami.

Masyarakat Jahili adalah sebuah masyarakat yang menuhankan manusia dengan ciri menggunakan suatu hukum atau undang-undang buatan manusia. Sedang masyarakat Islami merupakan masyarakat yang menyatakan ketauhidan Tuhan adalah segala-galanya, melalui implementasi sebuah gerakan atau aksi yang disebut sebagai jihad.14

Setelah Sayyid Qutb, hadir Ayatullâh Khumeini, seorang Mullah Iran yang berhasil dengan gemilang mendirikan negara Islam Iran melalui revolusi berdarah pada tahun 1979. Pidato beliau yang paling monumental, tersusun dalam sebuah buku yang berjudul Al Hukûmah Al Islâmiyah. Di dalamnya memuat tiga pokok bahasan utama: adanya sebuah relasi genuine politik dan agama, keharusan para ulama' fiqh untuk mendirikan sebuah negara-agama (Wilâyat Al Faqîh), serta agenda utama pendirian negara-agama tersebut.15

Pemikiran Khumeini ini, kemudian dikembangkan oleh seorang filosof asal Iran, Alî syari'ati. Dalam bukunya 'Sociology Of Islam', ia menjelaskan bahwa pertentangan antara yang baik dan buruk dalam sejarah kehidupan umat manusia merupakan sebuah fenomena klasik sejak manusia itu sendiri diciptakan. Kisah perseteruan antara Qabil dan Habil adalah awal dari pertentangan global dua pihak tersebut.16 Dan fenomena semacam ini selamanya tidak akan pupus. Begitupun halnya dengan Islam, sebagai agama yang menyatakan keesaan Tuhan, Jihad merupakan usaha untuk melawan pihak yang menyekutukan Tuhan (Musyrikîn). Jadi, dalam pandangannya, entitas jihad semata sebagai peperangan untuk memberantas kebatilan.

Dengan demikian, secara umum –sebagaimana yang dijelaskan diatas– ciri gerakan Islam fundamentalis biasanya selalu berkutat pada tiga permasalahan utama: relasi negara-agama, jihad dan penerapan Syari'ah Islam.

Gerakan ini biasanya berkembang melalui jalur politik. Artinya mereka selalu menggunakan politik sebagai salah satu poin terpenting untuk mewujudkan cita-cita dan impian mereka. Cita-cita mereka yang terkenal adalah menciptakan sekum Dâr Al Islâm dan Dâr Al Harb dalam kehidupan beragama mereka. Maka tak jarang, kekerasan sering muncul dan menjadi ciri roman gerakan ini. Bahkan sering pula, mereka menggunakan justifikasi Al Quran sebagai pembenaran atas kekerasan yang dilakukannya.

Tentunya, tidak semua kekerasan diprakarsai oleh gerakan Islam fundamentalis, namun, secara umum, setidaknya ciri karakteristik mereka yang statis, tertutup dan ekstrem, agaknya membuat kelompok ini terkesan sulit untuk diajak bekerjasama ataupun berdialog.

Dari Jalur Kriminalitas  Politik ke Radikalisme Sosial

Sejak dekade awal perkembangan Islam, politik selalu digunakan sebagai jalur utama oleh gerakan-gerakan Islam, terutama menyangkut klaim asosiasi Islam sebagai negara-agama. Munculnya gerakan Khawârij adalah bukti akibat dari perseteruan politik pada dekade awal ini.

Kemudian pada awal abad 20-an, muncul gerakan-gerakan politik serupa, bedanya gerakan ini lebih ditekankan untuk melakukan perlawanan bersenjata terhadap imprealisme Barat. Gerakan semisal Sanusiyah, Wahabiyah dan Mahdiyah mulanya merupakan murni gerakan anti-kolonial, namun selanjutnya setelah penjajah hengkang dari bumi mereka, ada keinginanan untuk mengembalikan eksistensi khilafah Islam dalam kehidupan mereka atau dengan bahasa lain, bagaimana menginstitusikan agama dalam bentuk negara.17

Dulu, doktrin jihad, yang dalam pandangan Khawarij lebih cocok disebut sebagai Al 'Unf (kekerasan), dilegalkan untuk memerangi sesama muslim yang tidak sefaham. Menurut mereka, kekerasan merupakan salah satu cara untuk merebut atau meruntuhkan kekuasaan yang bersebrangan, karena itu, sering kali target operasional mereka ditujukan untuk  membunuh sang Khalifah (pemerintahan).

Namun, saat ini, bentuk kekerasaan yang sering dilakukan oleh gerakan ini, tidak hanya terbatas pada teror politik (pemerintahan), bahkan rata-rata kekerasan malah banyak menelan korban dari masyarakat sipil atau instansi-instansi umum milik pemerintah yang biasa digunakan oleh rakyat kecil.

Gejala semacam ini, kemungkinan besar muncul dari ekspresi sosial kaum lemah, akibat tidak adanya perimbangan kekuatan antara pihak penguasa dengan pihak yang merasa termarginalkan. Ketimpangan ekonomi dan semakin memburuknya kondisi masyarakat bawah, secara tidak langsung berakibat pula pada besarnya kemungkinan timbulnya kriminalitas sosial itu. Demikian juga kekerasan yang dilakukan pihak penguasa, bisa jadi merupakan faktor dominan dari munculnya kekerasan yang serupa, bahkan mungkin lebih sadis dan membahayakan.

Selain itu, munculnya faktor asing yang berperan langsung dalam kancah globalasasi, menyebabkan semakin terpinggirkannya golongan bawah. Maka,  sebagai pelarian, mereka kembali pada tradisi (turâts), sebagai masa yang terbaik –yang dalam state of mind mereka– bisa  memberikan responsi mujarab atas pelbagai persoalan kehidupan kontemporer. Akan tetapi , dalam realitanya, kembali kepada tradisi biasanya mengarah pada keterkungkungan tradisi dan menganggap tradisi sebagai mitos yang serba hitam-putih. Akibatnya, sering kali kekerasan menjadi jalur untuk membenarkan tradisi yang mereka sandang. Bahkan lebih ekstrimnya, mereka menganggap bahwa kebenaran hanya dimiliki oleh kelompoknya. Sedang jalan yang ditempuh kelompok lain dianggap sebagai the wrong way, tidak peduli bahwa kelompok itu juga sesamanya.

Namun, sekali lagi, tidak semuanya yang kembali kepada tradisi memiliki karakter keterkungkungan semacam itu. Ada juga sebagian yang menyaring dan kemudian mengambil setiap sisi yang lebih menekankan pada kreatifitas akal, selanjutnya dikembangkan untuk mengais masa depan yang lebih mapan. Dalam hal ini, usaha untuk membedah nilai-nilai tradisi tersebut sudah dilakukan oleh para pemikir klasik, semisal; Ibn Rusdy dan Ibn Khaldun, kemudian dilanjutkan oleh para pembaharu Islam awal abad 20, seperti Hasan Al Aththar, Thahthawi, Al Afghani, serta Muhammad Abduh18. Selanjutnya, saat ini dikembangkan kembali oleh pemikir asal Mesir, Hasan Hanafi dalam megaproyeknya Al Turâts Wa Al Tajdîd.

Epilog

Seharusnya, tidak semestinya jika Barat mengaitkan terorisme dan radikalisme selama ini dengan Islam fundamentalis, atau bahkan mengaitkan kekerasan dengan Islam secara general. Karena sebagaimana menggelobalnya era peradaban dunia saat ini, maka makin menggelobal pula fenomena radikalisme ini. Apalagi melihat perkembangan saint dan tehnologi yang sedemikitan pesat saat ini memungkinkan siapa pun bisa terkait dalam jaringan mafia-terorisme.

Dan jika pendekatan retaliasi yang selama ini sering dilakukan Amerika dan Barat, sebagai upaya instan untuk membendung radikalisme dan terorisme, maka untuk sementara mungkin dapat melumpuhkannya. Namun untuk jangka panjang, cara semacam itu pada akhirnya akan menimbulkan terorisme baru yang mungkin lebih membahayakan dari sebelumnya.

Pendekatan pasifis lewat negosiasi dan meningkatkan saling pengertian dan kerja sama dengan segala komponen masyarakat, atau negotiated settlement menurut Ali Khan, kelihatanya lebih potensial untuk berhasil ketimbang cara retaliasi.19 Bila pendekatan ini dilakukan secara konsisten, maka setidaknya akan mengurangi penggunaan aksi-aksi kekerasan kelompok masyarakat yang merasa termarginalkan selama ini, baik secara ekonomi, politik maupun sosial. Ini karena mereka pelan-pelan merasa dihargai dan diberi haknya, sehingga sedikitnya lahan terorisme menjadi semakin sempit.

Di samping itu, hal serupa seyogyanya juga dilakukan oleh Islam fundamentalis, Zionisme dan kelompok fundamentalis lainya untuk mencoba saling berdamai dan berdialog, tidak hanya pada tingkat politik, tetapi juga –kalau perlu– pada tingkat teologis. Sebab, hal itu akan menentukan proses kelanjutan perdamaian. Wallahu A’lam

* Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Azhar Kairo.

Catatan-catatan
1. Muhammad 'Abdul Mun'im. Al-Hadîts Al-Shâiqah; 11September, Qabla... Wa Ba'da. Al-Hai’ah Al-Mishriyyah Al-'Ammah Li Al-Kitâb, Kairo, 2001, hal. 79
2. Farid Muttaqin dan Sukidi (ed.). Teroris Serang Islam; Babak Baru Benturan Barat-Islam. Pustaka Hidayah, Jakarta, cet. I, 2001, hal. 12
3. Ibid. hal. 156
4. Eric Mourris dan Alan Hu.  Al-Irhâb; Al-Tahdîd Wa Al-Rad Alaihi. (Terj. Dr. Ahmad Hamdi Mahmud). Al Haiah Al Mishriyah Al 'Ammah Li Al Kitab, Kairo, 2001, hal. 30
5. Farid Muttaqin dan Sukidi (ed.). op. cit., hal. 13
Ibid., hal. 212
6. Media Mahasiswa Kairo TëROBOSAN, Edisi Lapsus, 12 November 2002, hal. 07
7. Al-Ushûliyyah Al-Islâmiyyah Fi Ashrina Al-Râhin. Silsilah Qadhâya Fikriyyah. Oktober 1993, hal. 21
8. Roger Garaudy. Al-Ushûliyyat Al- Mu'âshirah; Asbâbuha Wa Madhâhiruha. (Ta'rib Kholîl Ahmad Kholîl). Dar 'Am Alfain, Paris, cet I, 1992, hal. 11
9. Al-Ushûliyyah  Al-Islâmiyyah Fi Ashrina Al Râhin, op. cit., hal: 9
10. Prof. Dr. Muhammad Imarah. Al-Ushûliyyah Baina Al-Gharb Wa Al-Islâm. Dar Al Syurûq, Kairo, cet I, 1998, hal. 16
11. Usamah Khalil. Al-Islam Wa Al- Ushûliyyah Al-Târîkhiyyah. Markaz Al Dirasat Al 'Arâbi – Al Urûbi, Beirut, cet. I, Oktober 2000, hal. 78
12. Al-Ushûliyyah  Al-Islâmiyyah Fi Ashrina Al-Râhin, op. cit. hal. 24
13. Ibid.
14. Ridhwan Ziyadah (ed.). Al-Islâm Wa Al-Fikr Al-Siyâsi. Al Markaz Al Tsaqâfi Al 'Arâbi, Beirut, cet. I, 2000, hal. 116
15. Majalla Al-Hayâh Al-Tayyibah, No. 09, Edisi Musim Semi 2002, hal. 75
16. Ibrahim A'rab, Al-Islâm Al-Siyâsi Wa Al-Hadâtsah, Afrîqiya Al Syirq, Beirut, 2000, hal. 163
17. Usamah Khalil. Op. cit., hal. 78
18. Farid Muttaqin dan Sukidi (ed.). op. cit., hal. 51
Sumber: http://pcinu-mesir.tripod.com/

SEJARAH FUNDAMENTALISME

Menelusuri Sejarah dan Makna Fundamentalisme*

Dr. Haidar Ibrahim Ali ¹

 

Prolog

AKHIR-AKHIR ini, Istilah fundamentalisme acap kali terdengar dan dipakai, namun makna yang sesungguhnya masih belum jelas, terlalu umum dan rentan akan perubahan. Meski tersirat dalam hati fundamentalisme bisa dimaknai; keteguhan dan kekakuan.
Kata fundamentalisme banyak dipakai untuk makna-makna tertentu, tapi dalam kondisi lain terkadang kehilangan kemampuan memberi batasan secara jelas dari maksud yang dituju, kadang sampai jauh melenceng dari makna aslinya. Kondisi semacam ini sering disebabkan oleh sesuatu yang masih bersifat nisbi. Kita bisa menemukan dengan mudah hal-hal yang bersifat fundamental dalam bentuk apapun di setiap masyarakat, dari pemikiran, hingga sejarahnya.
            Makalah ini tidak hanya membahas satu funda­mentalisme saja, tapi juga fundamentalisme-fundamentalisme yang lain. Tidak sedikit para penulis telah membahas fundamentalisme dalam cakupan yang sangat luas tidak hanya dalam lingkup agama—lebih-lebih pada golongan ekstrim dan ortodoks. Namun mereka juga telah membahasnya dalam lingkup sosial dan politik. Malah ada penulis yang memakai peristilahan ini keluar dari lingkup yang telah dikenal, seperti, kita temukan sekuler-fundamentalisme, teknokrat-fundamentalisme dan lainnya.
            Pada sisi lain, makna fundamentalisme mengalami penyem­pitan, terbatas pada agama dan kebudayaan dan lebih disempitkan lagi dihubungkan dengan Islam. Maka dengan serta merta kata fundamen­talisme—bagi orang yang sudah terpengaruh oleh media massa Barat—akan langsung diidentikkan dengan golongan Islam politik. Asumsi di atas erat kaitannya dengan Revolusi Iran. Sehingga fundamentalisme disamakan dengan Islam atau Islam politik.
            Makalah ini juga berusaha menjelaskan perkembangan makna, kondisi sejarah, dan sebab-sebab lahirnya Islam fundamentalis dan fundamentalisme-fundamentalisme yang lain. Demikian juga sejauh mana interaksi fundamentalisme dengan fakta dan sejarah. Permasalahan  ini merupakan satu upaya positif untuk mengembalikan makna yang  selalu berubah.
           

Sejarah Makna

James Barr yang merupakan rujukan utama dalam bidang fundamentalisme mengatakan, kata ini bermula dari judul essay yang berjudul "Fundamentals" yang muncul di Amerika sekitar tahun 1910-1915. Istilah ini digunakan untuk mengkategorikan teologi ekslusif, yaitu kepercayaan mutlak terhadap wahyu, ketuhanan Al-Masih, mukjizat Maryam yang melahirkan ketika masih perawan, serta kepercayaan lain yang masih diyakini oleh golongan fundamentalis Kristen sampai sekarang.
            Namun, ada yang mengatakan penamaan tersebut tidak cocok untuk kaum fundamentalis masa sekarang, karena pendapat-pendapat mereka terlalu sempit dan kurang jelas. Biarpun alasan ini kurang bisa diterima, karena fundamentalisme yang baru minimal masih masuk dalam kategori fundamental—dalam makna yang klasik, di samping ajaran-ajarannya masih di terima oleh kaum fundamentalis masa sekarang. Faktor kesejarahan makna dari istilah ini tidak begitu penting untuk memahami istilah tersebut pada masa sekarang². Sebagian pengamat berpendapat bahwa fundamentalisme pada mulanya terbatas kepada penganut Protestan di Amerika Serikat.
            Istilah ini digunakan untuk para penjaga Injil (evangelicals) dalam golongan Protestan dan juga golongan Karzemy yang tumbuh pesat sebagai satu sekte dalam agama Kristen. Banyak juga yang menganggap bahwa fundamentalisme adalah segolongan masyarakat desa, atau sekelompok masyarakat terpencil yang tinggal di kota kecil yang sebagian besar penduduknya beragama Kristen Protestan. Kemudian gerakan fundamentalisme menjadi gerakan militan agama yang menggunakan kekuatan politik, sebagai alat untuk memerangi apa yang dianggap sebagai gerakan  liberalisme, yang mengancam stabilitas negara, keluarga, dan Gereja. Ide-ide liar semacam ini mulai bersemi pada masa Russfelt.³
            Banyak pendapat yang mengatakan bahwa fundamentalisme adalah fenomena baru, namun sebagian sejarahwan Protestan di Amerika berusaha untuk tidak mengakui bahwa fundamentalisme di Amerika itu hasil dari abad dua puluhan, yang pada masa itu terdapat perdebatan tentang teori evolusi dan asal-usul manusia. Maka  Marsden berusaha untuk menarik akar sejarah fundamentalisme dari mulai munculnya gerakan suci yang ada sebelum lahirnya istilah fundamen­talisme itu sendiri. Oleh karena itu bagi Marsden, fundamentalisme yang sekarang merupakan penguat dari  kecenderungan pada kebudayaan bangsa Amerika dan agama-agama tradisional.?
            Garaudy berpendapat lain, bahwa pemakaian fundamentalisme belum ada dalam kamus besar Roper sampai tahun 1966. Tapi kamus kecil La Rose tahun 1966 telah mendefinisikannya dengan sangat umum sekali, yaitu: "sikap orang-orang yang menolak kondisionalisai akidah, sesuai dengan situasi dan kondisi baru".? Bahkan menurutnya definisi dalam bahasa Perancis telah dipakai oleh Kristen Katolik, di mana terjadi pertentangan dengan para pembaharu semenjak masa Paus X, kemudian setelah Muktamar Vatikan II tahun 1966.
            Dari analisa kesejarahan ini, kita bisa menemukan benang merah istilah fundamentalisme dalam tradisi agama Kristen dengan bermacam-macam alirannya. Meski sebagian kalangan sungkan untuk menamakan diri dengan kaum fundamentalis—seperti segelintir orang di Inggris lebih suka dengan nama "para penjaga Injil". Namun istilah “penjaga Injil” ini tidak populer, di samping definisi ini berse­brangan dengan fundamentalisme. Istilah fundamentalisme kadang cenderung berkonotasi negatif dan mengejek, tapi juga berfungsi untuk memberi batasan terhadap satu kondisi tertentu sebagaimana gerakan "evangelicals" (para penjaga Injil) erat hubungannya dengan politik di dalam Gereja.6
            Banyak orang alergi dengan sebutan fundamentalisme ini. berbeda dengan para penganut Protestan yang dengan bangga memegang identitas tersebut,dan memakainya untuk membedakan diri dengan mereka yang lebih suka dengan sebutan “pembela akidah”. Namun bersamaan dengan definisi yang cederung bermakna negatif ini, tentu tak seorangpun akan mengguna­kannya. Inilah yang disebut oleh Walker dengan kesewenang-wenangan bahasa.? Dari sini, kata fundamen­talisme mempunyai makna rancu dan berubah-rubah sesuai dengan pendapat dan sikap orang yang menafsirkannya. Dan tentu maksud dan tujuannyapun akan berbeda sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Maka terkadang istilah fundamentalisme hanya mencakup golongan-golongan ter­tentu, seperti golongan pembela kaum Yahudi di Israel, atau gerakan pembebasan Tamil di Srilangka atau golongan Hindu melawan missionaris asing di India. Yang lebih menarik jika belakangan ini fundamentalisme diidentikkan dengan Islam.?
            Kaum fundamentalis sendiri menolak penamaan ini, karena menurut mereka tidak mewakili dari akidah yang mereka anut, namun hanya untuk golongan dan sekte tertentu. Dalam agama Kristen misalnya, lebih suka menyebut dirinya dengan "Kristen sejati" atau Kristen saja. Karena setiap kritikan yang ditujukan kapadanya berarti hujatan atas agama itu sendiri. Hal ini tidak jauh berbeda dengan Islam fundamentalis yang mencampur antara kritik terhadap golongan dan kritik agama secara umum. Pandangan ini dengan sendirinya menjadi bagian inti dari proses maraknya funda­men­talisme.
            Jika kita telusuri dasar-dasar fundamentalisme dalam Injil, Al Quran, maupun nash-nash suci lainnya, tentu kita tidak akan menemukannya. Semua itu hanya akan kita temui dalam pemahaman atas teks-teks agama. Sayangnya pemahaman ini sering dianggap sebagai bagian dari agama. Di sini, fundamentalisme sebenarnya berfungsi sebagai pelestari pemahaman keagamaan yang berkembang dan dianut pada zaman dulu. Kini hanya sekedar ta'wil dan pandangan belaka.
 

Jejak Makna Fundamentalisme

Ada banyak ciri yang diidentikkan dengan fundamentalisme. Garaudy misalnya, menyebutkan beberapa ciri kaum fundamentalis; menolak perubahan, intoleransi, tertutup, kekakuan madzhab, keras, tunduk kepada turâts (tradisi), kembali ke belakang, dan menentang pertumbuhan dan perkembangan.9
            Secara definitif istilah fundamentalisme tidak ada bedanya antara fundamentalisme dalam agama maupun dalam politik. Di sini fundamentalisme merupakan keimanan yang kuat, tidak goyah, dan bisanya menganut satu kepercayaan yang bersumber dari nash-nash suci.
            Bagi orang yang percaya akan paham ini akan selalu mengarahkan segala kegiatannya sesuai dengan pemahaman mereka. Model pergerakan sangat mendominasi aktifitasnya. Mereka sadar betul bahwa pemahaman jika tidak diamalkan akan tinggal teori belaka, yang tidak berpengaruh kepada kehidupan masyarakat. Secara otomatis mereka senang terhadap kekerasan, teror dan perang, karena berambisi untuk merubah orang lain, dan sulit untuk toleran dengan lingkungan yang berlainan dengan pahamnya. Mereka senang sekali memberikan arahan kepada para pembelot dan orang-orang yang dianggap kafir.
            Selain itu mereka percaya terhadap  kebenaran absolut dalam agama mereka, sehingga menggiring kepada fanatisme dan penindasan terhadap golongan lain. Pada realitasnya  fundamentalisme lebih cenderung kepada kekerasan dari pada dialog dan saling memahami. Diantara mereka juga ada yang senang untuk ‘uz;lah  dan memencilkan diri.¹?
            Semua aliran fundamentalisme sepakat tentang faham di mana nash yang menjadi rujukan memuat sekumpulan kebenaran-kebenaran abadi yang berlaku di sepanjang zaman. Inilah garansi ke-ma'suman-nya, oleh karena itu dianggap sebagai ideologi nash atau kitab sebagai petunjuk yang menjawab segala problem. Sikap seperti ini malah menghilangkan keistimewaan agama, karena sudah menganggap agama telah finish, meski sebenarnya masih terbuka.
            Akibatnya mereka malas dan ogah mengkaji akidah yang dianut, dan tak berusaha untuk menyegarkan pemahaman terhadap keyakinan mereka. Bagi mereka Tuhan selalu m,mendukung paham-paham yang mereka anut, setelah memberi batasan-batasan apa yang sepatutnya menjadi akidah.  Di saat seperti ini mereka telah dengan sengaja mencabut akar sejarah nash-nash agama, seperti dalil-dalil yang dipakai untuk menguatkan ataupun menentang satu pemahaman tertentu. Dan inilah yang dimaksud dengan ideologi kitab. ¹¹
            Terkadang—dan ini yang banyak terjadi—inspirasi dari faham ini, lebih banyak diilhami oleh legenda masa lalu dengan tujuan untuk mengembalikan zaman keemasan yang telah terjadi pada zaman itu. Hal ini akan membawa kepada sikap menjaga, bersikukuh, untuk masuk ke dalam "kegelapan". Kaum fundamentalisme akan melakukan pencabutan hakikat atau berusaha mencari kebenaran mutlak yang ada pada masa lalu. Sebagian  pemikir mengatakan: "Bagi golongan ini, hakikat atau penemuan hakikat itulah yang disucikan, bukan piranti atau pun cara-caranya.¹² Permasalahan tersebut bisa kita lihat dalam tulisan-tulisan para pemimpin fundamentalisme seperti Ayatullâh Khomeini, yang mengatakan kemampuannya untuk menciptakan tatanan politik masyarakat dengan tetap berpegang pada pemahaman agama tradisional. Bagi kaum fundamentalis inilah yang di maksudkan dengan inti agama atau agama yang sejati, yang mempunyai kemampuan membentuk satu kekuatan baru tanpa menghilangkan inti agama atau larut dalam pengaruh luar.
                        Kami kira ada satu cara yang kira-kira bisa mendefinisikan fundamen­talisme, bukan saja sebagai satu pemikiran tersendiri, namun sebagai mediator sebuah ideologi yang tertutup, mulai dari yang dogmatis dan ekstrim, atau yang fundamental, sampai pada liberal sekalipun. Tapi yang perlu diperhatikan di sini adalah hubungan antarindividu yang menganutnya. Yaitu, pembentukan jaringan golongan (grid group) yang memiliki ikatan kelompok yang kuat dan sangat berpengaruh, di mana pendapat mereka menyatu. Dalam kondisi ini kaum fundamentalis mampu memanifestasikan tugas dalam mengontrol perilaku individu dan menjaga nilai serta aturan-aturan golongannya, seperti hijab bagi wanita dan potong tangan bagi pencuri.¹³
           
Fundamentalisme vis a vis Masyarakat
Beberapa defini di atas tentu melahirkan banyak pertanyaan sekitar hubungan fundamentalisme dengan masyarakat dan sejauhmana ia bisa eksis? Apakah faham ini bisa membumi dan  diterima masyarakat? Acap kali para pemikir lebih cenderung  memfokuskan kepada sisi metafisik dan kurang mengindahkan sisi lain ketika masyarakat menghadapi kenyataan sulit. Ada satu hal yang unik dalam fundamentalisme—bila ungkapan ini benar—adalah kemampuannya bersikap mendua dalam menghadapi problem. Dengan jelas mereka menyatakan penolakan terhadap satu hal, namun bersamaan dengan itu mereka juga mampu hidup bersama dan berkompromi. Seperti terhadap perkembangan Ilmu dan tehnologi, atau sistem negara— fenomena yang tidak bisa dihindari. Namun ketika berhubungan dengan akidah, mereka berusaha untuk menta'wilkannya. Sebagaimana juga Islam fundamentalis dalam menghadapi hal-hal sulit, mereka berusaha mengahadapinya dengan apa yang mereka namakan dengan "fiqh darurat", atau "fiqh maslahat", sebagai piranti untuk menunda kekuasaan nash  bila terbentur pada kondisi darurat dan demi maslahat.
            James Barr mengemukakan bentuk lain dari fundamentalisme yaitu berupa golongan yang mengasingkan diri dari masyarakat, karena konflik yang terus menerus dengan masyarakat lain, ini yang dinamakan dengan ideologi pengasingan diri, yang keluar demi hidup baru dalam pengasingan. Bagi Islam fundamentalis, hal ini disebut dengan "hijrah", dan berpendapat bahwa dogma adalah standar bagi masuknya seseorang kepada golongan ini dan penguat sebagai "mukmin sejati". Sifat yang kedua adalah watak penentang, yang mana melihat seseorang dari segi perlawanannya. Hal inilah yang menjadikan golongan fundamentalis itu sebagai minoritas, yang selalu merasa akan adanya bahaya yang mengancam akidah mereka.
            Barr menambahkan, meski golongan ini sangat ketat sekali terhadap musuh-musuhnya dan mengancam orang yang tidak sependapat dengannya, mereka tetap menggunakan akidah sebagai senjata untuk menyerang orang lain,¹? banyak juga para fundamentalisme yang menggunakan dalil Al Quran, seperti ayat 139 urat Ali Imran, atau ayat 35 Surat Muhammad, bahkan walaupun sudah berkuasa, kaum fundamenta­lisme masih tetap bersifat mengancam. Di sini seperti biasa mereka akan berusaha memberangus kritik dan perbedaan, dalam segi ini.
            Sedangkan Garaudy melihat dari sisi lain, ia melihat dari segi dogma dan kekakuan madzhabnya itu sebagai konsekuensi terhadap kelaziman pemeriksaan—dinisbatkan terhadap penguasa pemeriksa—karena setiap orang yang menolak adanya suatu hakekat, maka secara mutlak dianggap sakit dan harus dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa atau dianggap murtad yang layak dipenjara atau dibunuh.¹?
            Banyak para pembahas yang menolak bila fundamentalisme digambarkan sebagai golongan pinggiran yang kolot yang terasing dari lingkungannya, hidup dan bergantung dengan masa lalu, tidak realistis dalam menghadapi kehidupan yang selalu berubah, banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum fundamentalisme mampu berinteraksi secara dinamis dengan lingkungan masyarakat dan kebudayaan modern, namun beragam tingkat interaksinya, terlebih tidak ada satu kawasan pun yang bisa terlepas dari pengaruh luar, dalam hal ini bidang politik bisa di jadikan contoh.
                        Aktifitas politik bukan hanya dilakukan oleh kaum Islam fundamentalis, namun juga dilakukan oleh kaum-kaum fundamentalis lain, meski dalam Islam lebih banyak berpengaruh dan menyibukkan dunia, dikarenakan aktifitas politik yang dilakukan oleh kaum fundamentalis itu tergantung pada kondisi yang dihadapi.16 Di dunia Islam, aktifitas politik itu sebagai reaksi atas imperialisme yang sangat keras, adapun dalam lingkungan Protestan, fundamentalisme Amerika itu sebagai reaksi melawan gerakan kaum liberal yang menguasai dunia Kristen paska Darwin di bawah cahaya ilmiyah dan sejarah nash yang tercabik-cabik. Sehingga mereka senantiasa menghubungkan evolusi dengan sosialisme, dan kelanjutan dari perang dingin dengan komunis. Bagi mereka fenomena di atas dianggap ancaman dari kaum kiri dan pembangkangan terhadap Kristen.
            Di Amerika Selatan, muncul golongan “para penjaga” yang menghadapi dekandensi moral, keluarga, dan hak-hak wanita, demikian juga kekuatan golongan "akhlak mayoritas" sebagai kekuatan penjaga kelompok kanan, di mana hal ini merupakan akibat dari kekawatiran terhadap perubahan.¹? Tatanan fundamen­talisme berkembang sampai keluar Amerika menjamah Amerika Latin, di situ terdapat  perseteruan sengit di dalam Gereja Katolik akibat dari gerakan pembebasan. Dalam Kristen, aktifitas tersebut sebagai reaksi melawan gerakan aliran liberal.
 

Fundamentalisme vis a vis Ilmu dan Pembaharuan

Dari segi politik, semua bentuk fundamentalisme bisa dikatakan baru karena mereka berusaha untuk mewujudkan kembali sistem ideal di masa kini, atau mencari negara model baru di dalam sejarah. Hal ini sesuai dengan fundamentalisme Islam yang merupakan gerakan politik dan pemikiran-pemikiran baru yang berusaha mendirikan negara Islam, yang diilhami oleh masyarakat Madinah dan masa Khulafaurrasyidin, sebagai manifestasi dari usaha peng­korelasian masa lalu dan sekarang.¹?
            Usaha Fundamentalisme dalam mendirikan atau merubah negara dan masyarakat tidak mungkin menolak hal-hal baru secara kese­luruhan, dari sini muncul pemikiran tidak pertentangan anatara kondisionalisasi akidah dengan realita. Seperti hubungan akidah dengan ilmu dan pengetahuan.
            Pada sisi lain, bersamaan dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan semestinya fundamentalisme akan surut dan rugi, hal ini secara teori sangat logis sekali, namun lain dalam kenyataan, banyak sekali dalam masyarakat sekuler, fundamentalisme berkembang pesat, dikarenakan perasaan adanya bahaya yang mengancam. Fundamentalisme tidak hanya tersebar bagi kalangan non pelajar saja, banyak yang mengatakan bahwa hal ini juga menghinggapi para ahli fisika dengan kadar lebih banyak dari pada ahli biologi, dan ahli biologi lebih banyak dari pada orang yang belajar ilmu-ilmu sosial masyarakat.19 Banyak dikatakan fundamentalisme tumbuh subur di lingkungan pedalaman tradisional, sedang faham liberal tumbuh subur dilingkungan perindustrian kota, namun hal ini tidak bisa dijadikan pegangan, karena banyak pemimpin fundamentalisme berasal dari satu masyarakat di mana para penganut liberal berasal, karena pengaruh yang sebenarnya bukan hanya berasal dari tempat asal, tapi juga dari pengaruh macam-macam pemikiran.
            Meski Kristen fundamentalis menghalangi perkembangan dan ilmu dalam jangka waktu yang lama, namun toleransi antara ilmu dan non ilmu berkembang di masyarakat Barat modern, di mana semestinya antara ilmu dan fundamentalisme saling bertentangan, minimal dalam satu individu atau satu kebudayaan, namun pada kenyataannya banyak sekali orang yang aktifitasnya erat sekali dengan keilmuan tidak begitu memperhatikan ilmu sebagai pembentuk jalan kehidupan atau sebagi pandangan hidup, mereka menggunakan ilmunya sekedar spesialisasi. Dari sini mulai tampak pemisahan antara teori dan praktek, ilmu sekedar pekerjaan atau pengetahuan, tidak berubah menjadi pembentuk kepribadian.²?
            Dalam satu segi, fundamentalisme kadang berdiri berlawanan dengan agama masyarakat, karena melarang nujum, sihir, khurafat, dan lainnya. Mereka berpegang teguh pada ajaran-ajaran dan akidah-akidah ortodoks yang tertutup dan intoleran. Kaum Islam fundamentalis dikenal senjatanya yaitu, "bid'ah", menjadikan faham fundamentalis jauh dari agama masyarakat.
            Fundamentalisme dan agama masyarakat kadang berada dalam posisi berlawanan, dan hal ini tentunya membawa konsekuensi runtuhnya kedua hal tersebut, namun para pengamat sering dibuat kagum karena kedua hal tersebut masih tetap berlangsung hidup. Dalam kondisi ini banyak yang menganggap lebih disebabkan oleh pengaruh luar, dan sebagian menganggap perkembangan fundamentalisme itu akibat dari kurang memperhatikannya kaum liberal terhadap kegiatan masyarakat.²¹
            Bisa juga fundamentalisme bertentangan dengan pembaharuan, karena fundamentalisme berfaham pada kekuasaan nash yang mutlak, sedangkan pembaharuan nisbi, berubah-rubah, dan penuh pertanyaan-pertanyaan tanpa henti. Sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Iqbal tentang Islam Fundamentalis: "Mereka membaca Al-Quran dengan penglihatan mati, tidak mampu berijtihad dan tidak kritis".²²
           

Adakah Fundamentalisme dalam Islam?

Sebagian pembahas melihat bahwasanya fundamentalisme adalah inti dari agama-agama Semit (Yahudi, Kristen dan Islam), maka secara langsung agama-agama inilah yang melahirkan fundamentalisme. Tapper menganggap bahwa Protestan fundamentalis tersembunyi dalam agama-agama Semit, terbukti dengan adanya dogma sentral, yaitu kepercayaan terhadap kemaksuman kitab suci, yang merupakan lambang utama keberlangsungan ideologi dan untuk menjaga kritik yang menentang kepercayaan kemaksuman tersebut.²³
            Di samping sifat-sifat yang telah disebutkan di atas, seperti mengasingkan diri, penentangan, dan perasaan adanya bahaya, fundamentalisme merupakan doktrin kekuasaan suci, atau ideologi kitab dan nash, dan pemikiran Islam mencakup ideologi ini khususnya dalam interaksinya dengan Al Quran sebagai wahyu Tuhan dan penyempurna bagi agama-agama yang lain.
            Lampton berpendapat, bahwasanya dalam Islam terdapat inti pokok fundamentalisme, sedang dalam Kristen dan Yahudi bukan fundamentalisme secara sempurna, namun terdapat potensi yang kuat bagi munculnya fundamentalisme, dan itu  telah terjadi, dan menganggap kalimat-kalimat yang terdapat dalam kitab suci, baik Taurat, Injil maupun Al-Quran, meski datangnya dari Tuhan masih membutuhkan penerjemah, pengurai, penta'wil yang hadir secara manusiawi. Dari sini akan kita temukan macam-macam fundamentalisme yang setiap satunya mengklaim kebenaran, untuk itu ditemukan hubungan antara fundamentalisme dan perseteruan sekte dan madzhab, sampai dikatakan hal tersebut disebabkan karena Islam pada intinya adalah fundamentalisme, oleh karena itu perpecahan dan perselisihan berlangsung dalam jangka waktu yang lama, dan tidak luput dari unsur agama.²? Pendapat ini ada benarnya, meski kelemahan penguasa ikut andil dalam perpecahan dan perselisihan tersebut.
            Para orentalis menganggap Islam fundamentalis sebagaimana fundamentalisme secara umum. Watt mengemukakan ciri-ciri bagi orang Islam seperti: teguh, tidak mudah goyah, hilangnya pikiran perkembangan, dan wataknya tidak berubah, Islam cukup mengambil sample dari masa-masa pertama. ²?
            Gellner melihat Islam fundamentalis itu mempunyai sifat kesederhanaan, penuh dengan kekuatan, militansi yang kadang-kadang keras, dan gerakan menjaga masyarakat, mayoritas kehidupannya miskin, mampu mengkondisikan masyarakat dengan kebudayaan kuno yang terkandung dalam akidahnya, serta menunjukkan sebab-sebab kesengsaraannya itu disebabkan oleh penyimpangan dari jalan yang benar, dan solusi dari semua ini adalah kembali kepada etika dan kekuatan identitas. 26
            Sebagian lagi berpendapat, bahwasanya fundamentalisme adalah ideologi yang kuat pada dunia ketiga yang bergerak untuk mencapai kemerdekaaan dari para penjajah,²? namun pada saat sekarang ini terkadang sekedar menjaga identitas kebudayaan dari arus globalisasi.
            Para pembaharu Islam mengemukakan penafsiran yang berbeda tentang fundamentalisme dan integrisme Islam, dalam upaya menempatkannya dalam bentuknya yang asli, dan ketidakcocokannya dengan akidah Islam, bahkan sampai cara penyebarannya, Arkoun mengatakan: umat Islam pada saat ini terdapat bermacam-macam sentral, bukan hanya satu, ada yang membawa nama fundamentalisme, Khumeinisme, integrisme dan lain-lain. Demikian karena pergerakan Islam telah berbentuk obsesi-obsesi yang tidak lagi seperti agama, namun seperti ambisi dari ideologi besar dalam upaya menggerakkan impian masyarakat dan menyalakannya.²? Dan kemudian berusaha mencari akar kebudayaan, psikologi, dan bahasa bagi fundamentalisme yang ada dalam masyarakat kitab.29
            Abdul Jabbar berpendapat; gerakan Islam fundamentalis adalah salah satu fenomena penentangan akan kondisi irrasional bagi masyarakat sekarang, dan mempunyai watak politik ideologi. Pergerakan fundamentalisme dalam dunia Arab selalu berusaha untuk mengembalikan kecenderungan sosial masa lalu dalam bentuknya yang baru, di mana pergerakan politik lebih dominan dari pada ilmiyah.³? Dalam lingkup Islam politik dan pergerakan sendiri di situ ada penolakan dengan penamaan ini, namun kadarnya berlainan, namun ada juga yang menerima secara tersirat.
            Syeikh Syamsuddin mengatakan: "dalam Islam tidak ada fundamentalisme, penamaan ini akibat dari pengaruh peristilahan, bahasa dan pemikiran Barat, barangkali terdapat Kristen fundamentalis dan Kristen non fundamentalis, dalam Islam tidak ada fundamental dan nonfundamental, yang ada muslim multazim (yang menjalankan agamanya dengan baik) dan muslim tidak multazim. Ada orang yang sholat lima waktu dan ada juga yang teledor. Dan apa yang dinamakan dengan gerakan fundamental kita menamakannya pergerakan orang-orang Islam yaitu orang-orang yang berkecimpung di dunia politik.³¹
            Syeikh Turoby sependapat dengan hal ini dan menambahkan, bahwasanya di dunia Islam,  fenomena ini ada yang serupa dengan kebangkitan di Eropa, semacam gerakan pembaharuan kebudayaan menyeluruh, yang berupaya untuk mengadakan perbaikan terhadap masyarakat secara efektif melawan kekakuan dan dogma masyarakat tradisional yang terbelakang, tapi istilah ini sering menyesatkan.³²
           

Epilog

Semua hal di atas menunjukkan dilema fundamentalisme dalam berinteraksi dengan fakta dan sejarah, mustahil kembali ke asal sebagaimana semula. Mengulang ke model peradaban, masyarakat, atau kebudayaan masa lalu akan mengingatkan kita kepada anekdot terkenal "kamu tidak akan turun dalam satu sungai dua kali", dan inilah kondisi yang sebenarnya, karena sungai itu berubah dan kita juga berubah, bahkan sampai pemikiran perbaikan ataupun pembaharuan akan menemui kesulitan untuk mencapai kesepakatan. Kenapa kita harus memperbaiki sesuatu yang tidak mampu lagi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan baru? Apa salahnya kalau kita gunakan hal-hal baru untuk sesuatu yang baru juga? Klaim pembaharuan dan kembali ke asal (identitas), hanya sekadar pembenaran pribadi, dan merupakan perbuatan yang tidak didasari logika.
            Pada dasarnya fundamentalisme adalah pembahasan tentang keamanan, ketenangan, dan kepuasan jiwa. Karena hal tersebut merupakan piranti-piranti yang murah dan tidak membutuhkan banyak tuntutan, tanpa petualangan dan benturan serta langsung menukik ke dunia nyata.
Wallahu A'lam Bi Al Shawab.
 
* Diterjemahkan dan disarikan oleh: Nurhadi, Mahasiswa Fakultas Sastra Arab, Universitas Al Azhar Kairo.
 
Catatan Kaki:
1 DR. Haidar Ibrahim Ali. Guru Besar Ilmu Sosial dan Direktur Pusat Pendidikan Sudan. Judul asli makalah ini, Al Ushûliyyah; Al Târîkh Wa Al Ma’na
2 James Barr: Fundamentalism. London : SCM Press, 1977, phal 1-3
3 Lionel Caplan (ed): Studies In Fundamentalism. London : Mac Millan Press, 1987, hal. 1
4 Marsden, G. : Fundamentalism And American Culture; The Shaping Of Twenthiet Century Evangelicalism, 1890 – 1925. New York: Oxfort University Press, 1980, hal. 244
5 Roger Garaudy :  Al Ushûliyyah Al Mu'âshirah; Asbabuha Wa Madha­hiruha. Ta'rib Khalil Ahmad Khalil. Paris, Dar Alfain, 1992, hal. 13
6 Barr, op. cit., hal. 2
7 Walker, A., Fundamentalism And Modernity: The Rentoration Movement In Britain, in caplan, hal. 195
8 Caplan, L., op. cit., hal. l
9 Garaudy, op. cit., hal. 13
10 Burrel, R.M. (ed.) Islamic Fundamentalism . No. 1/ 1989, hal. 5
11 Lambton, A.K.S., The Clash Of Civilizations: Authority, Legitimacy And Perfectibility, in caplan, hal. 33
12 Burrel, R.M., op. cit, hal. 5
13 Ricard and Nanany Tapper: "Thank God We're Seculer!" Aspects Of Fundamentalism In A Turkish Town, in caplan, hal. 51
14 Barr, op. cit., hal. 318, 341
15 Garaudy, op. cit., hal. 36.
16 Caplan, hal. 5-6
17 Ibid, hal. 6
18 Sami Zubaida, The Quest For The Isamic Fundamentalism. In Egypt And Iran, in caplan, hal. 25-27
19 Barr, op. cit.,  hal. 90
20 Ibid, hal. 91
21 Robert Wuthnow, Sociology Of Religion, in : Neil Semelser (ed.). Handbook Of Sociology. London. Sag Publication, 1988, hal. 483
22 Auro Garaudy, op. cit., hal. 97,  An Ki­tabi Iqbal, "Mu'awedah Bina' Al Fikri Al-Islam Al-Dini,  Dar Mizunuf, Paris 1955
23 Tapper and Tapper, op. cit.,  hal. 55
24 Lampton,  op. cit.,  hal. 34
25 W. Montgomery Watt: Islamic Fundamentalism And Modernity, London: Routledge, 1992, hal. 72
26 Ernest Gellner : Postmodernism, Reason And Religion. London: Routledge, 1992, hal. 72
27 Tapper, op. cit., hal. 58
28 Muhammad Arkoun : Aina Huwa Al Fikr Al Islami Al Muashir?  London, Dar Assaq, 1993, hal. 126
29 Ibid, hal. 126
30 Falih Abdul Jabar, Ma'âlim Al Aqlâniyah Wa Al Khurâfat Fi Al Fikri Al Siyâsi Al Arâby. London, Dar Assaqy, 1992, hal. 80
31 Syekh Muhammad Mahdi Syamsuddin, Majalah Al Wathân Al Arâby, 27 Desember 1991.
32 Syeikh Hasan Turoby: Syahâdah Amâm Majlis Al Nuwâb Al Amrîki,  Mei 1992, dari majalah Syu'ûn Syarqi Al Awsath, Issue: 10, Juli 1992, hal. 49

AKAR FUNDAMENTALISME

Menelusuri Akar Muslim Fundamentalis
Analisa Kritis Paradigma Komplek¹
Zainul Ma‘arif ²

 

Prolog

DENGAN kecerdikan luar biasa, teroris internasional yang tak berprikemanusiaan itu sanggup menyerang WTC dan Pentagon pada tanggal 11 September 2001. Amerika pun kebakaran jenggot dan dunia gempar. Karena mereka tak menyangka; negara adikuasa yang demikian hebat dapat dipecundangi.

Pada hari itu juga, seorang nara sumber CNN langsung berkata, bahwa kemungkinan besar, Bin Laden dan kroninya lah dalang kejadian itu. Hingga George W. Bush yang sebelumnya tak berinisiatif menyerang Bin Laden, Thaliban, dan Jaringan Al-Qaeda, akhirnya tergerak oleh kekuatan isu pers. Lalu, pada tingkat politik-militer, Amerika membabi-buta, menyerang kelompok Bin Laden tanpa alasan rasional. Dan pada tingkat diskursus, wacana fundamentalisme Islam pun marak dibahas, bersanding dengan wacana terorisme.

Waktu itu, hubungan antara wacana terorisme dengan wacana fundamentalisme Islam memang rancu: sebatas prediksi dan asumsi. Karena Amerika tak punya bukti kongkret untuk mengkambing hitamkan kelompok Bin Laden. Bahkan rumor yang mengudara pun berbeda: “Yahudilah biang keladinya”. Sebab, konon nomor pesawat yang menabrak WTC menunjukkan sandi yang mengarah ke Yahudi. Dan seperti telah diatur, konon warga Yahudi yang bekerja di WTC banyak yang  mengambil cuti sebelum kejadian itu. Namun, kini tuduhan tanpa bukti itu cukup clear. 1rstwap.com pada awal september 2002 memberitakan bahwa dua anggota Jaringan Al-Qaeda mengaku bahwa merekalah yang merencanakan serangan tersebut.

Kalau kabar itu benar, maka hubungan terorisme dengan fundamentalisme Islam yang sebelumnya kabur, kini mulai tampak jelas. Kejelasan ini kemudian akan bertambah jernih, jika prediksi bahwa pelaku pengeboman Bali 12 Oktober 2002 adalah muslim fundamentalis itu juga benar.

Oleh karena itu, mengingat tetap bergejolaknya fenomena ini hingga kini, dan kemungkinan akan berestafet di masa mendatang, maka pembahasan akar-akar fenomena muslim fundamentalis mutlak diperlukan. Apa yang dimaksud dengan muslim fundamentalis? Apa pemikiran dan tindakan mereka? Mengapa fenomena muslim fundamentalis berikut pemikiran dan tindakannya timbul? Faktor apa sajakah yang melatarinya? Bagaimana sikap kita terhadap kemunculannya ? 

Demi hasil pembahasan komprehensif, penulis memandang perlu penerapan paradigma komplek (al-namûdzaj al-murakkab) sebagai pisau analisa-kritik. Yaitu, paradigma terbuka-luas-integral-plural yang mengarah kepada paradigma obyektif, dengan menganalisa dan menginterpretasi obyek/fenomena secara kritis, dari pelbagai aspek yang berinterrelasi (seperti aspek politik, sosial, ideologi-epistemologi, psikologi, peristilahan dll).³ Sebab, fenomena ini adalah fenomena manusia yang komplek dan mungkin timbul dari pelbagai dimensi, hingga perlu ditilik secara kritis dari pelbagai dimensi pula.

Di antara dimensi yang perlu ditilik dari fenomena muslim fundamentalis adalah dimensi peristilahannya. Apa yang dimaksud dengan istilah muslim fundamentalis?

Maksud Istilah ‘Muslim Fundamentalis’

Menurut M. ‘Abid Al-Jâbirî, istilah ‘muslim fundamentalis’ awalnya dicetuskan sebagai signifier bagi gerakan Salafiyyah Jamaluddin Al-Afghânî. Istilah ini, dicetuskan karena bahasa Eropa tak punya istilah padanan yang tepat untuk menterjemahkan istilah Salafiyyah. Hingga Anwar Abdul Malik pun memilih istilah itu sebagai representasi dari istilah Salafiyyah Al-Afghânî, dalam bukunya Mukhtarât min Al-Adab Al-Arabi Al-Mu‘âshir (1965: berbahasa Prancis), dengan tujuan memudahkan pemahaman dunia tentangnya dengan istilah yang sudah cukup akrab: fundamentalisme.?

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Hassan Hanafi. Professor filsafat Universitas Cairo ini mengatakan bahwa term ‘muslim fundamentalis’ adalah istilah  untuk menunjuk gerakan kebangkitan Islam, revivalisme Islam, dan gerakan/kelompok Islam kontemporer, yang sering digunakan peneliti Barat lalu sering digunakan oleh banyak pemikir.?

Kalau Al-Jâbirî dan Hanafi cenderung adem ayem  dengan pematokan istilah tadi, M. Said Al-Asymawi cenderung berusaha mencari akar peristilahannya. Sebelum sang mustasyar ini menggunakan istilah ‘muslim fundamentalis’, ia berusaha mengungkap makna awal dari istilah ‘fundamentalis’.

Dalam buku Al-Islâm Al-Siyasî (1987), Al-Asymawi berkata bahwa istilah fundamentalis awalnya berarti umat kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Term itu kemudian berkembang. Lalu disematkan pada setiap aliran yang  keras dan rigid dalam menganut dan menjalankan ajaran formal agama, serta ekstrem dan radikal dalam berpikir dan bertindak. Hingga komunitas Islam yang berkarakter semacam itu kena imbas disebut fundamentalis, dan istilah fundamentalisme Islampun muncul.6

Seluruh paparan di atas tampaknya berkonvergensi pada sebuah kesimpulan bahwa istilah ‘muslim fundamentalis’ telah mengalami pematokan, pelebaran dan penyempitan. Istilah itu sempat dipatok untuk fenomena Salafiah Al-Afghânî. Kemudian dilebarkan untuk semua gerakan revivalisme Islam. Lalu disempitkan untuk gerakan muslim radikal/ekstrem/literal/garis-keras. Dan penyempitan inilah yang kini sering dijadikan sebagai relational meaning bagi kata ‘muslim fundamentalis’.

Jika yang dimaksud dengan muslim fundamentatis dewasa ini adalah komunitas muslim radikal/ekstrem/literal/garis-keras, maka, apa pemikiran dan tindakan mereka, hingga mendapatkan banyak julukan seram? Dan mengapa mereka berpikir dan bertindak semacam itu?

Pemikiran dan Tindakan Muslim Fundamentalis

Pikiran inti dari muslim fundamentalis adalah Hakimiyyat allâh. Yaitu, pengakuan atas otoritas Tuhan dan syariatNya semata di atas bumi, dan ketundukan manusia hanya kepadaNya.?

Landasan berpikir pikiran tadi berupa kalimat tauhid lâ ilâha illa allah. Yang berarti; tiada tuhan selain Allah, dan tiada otoritas dan syariat kecuali syariat dan otoritas Allah.? Sehingga, ia berimplikasi epistemologis pada penegasian semua yang bukan Allah dan bukan dari Allah, dan berimplikasi epistemologis pada pemberian label musyrik, kafir, fasik dan dlalim bagi siapa saja yang tak menegasi selain allah  dan syariatNya.

Hal ini terbukti pada perkataan muslim fundamentalis bahwa; siapapun yang enggan menegasikan sistem selain dari Allah, atau menolak dan memusuhi kedaulatan dan sistem Allah (hakimiyyat allâh dan syariat Allah), adalah musyrik jahiliyyah. Karena mereka telah mensekutukan Tuhan dengan mengakui otoritas selainNya dan menggunakan sistem selain sistemNya.9 Dan barang siapa yang enggan menerapkan syariat Islam adalah kafir, fasik, dan dzalim. Karena Tuhan telah berfirman ”...wa man lam yahkum bi mâ anzala Allah fa ulâika hum al-kâfirûn...al-dzâlimûn...al-fasiqun” (...barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir...dzalim...fasik).¹?

Ide yang hanya mengakui otoritas Tuhan dan syariatNya ini, tentu  saja tak mengakui demokrasi. Karena baginya, semua adalah dari Tuhan untuk manusia. Tak ada istilah, dari manusia (baca: rakyat) untuk manusia.

Hakimiyyat Allah juga tak mengakui kontrak sosial. Karena kesepakatan bersama masyarakat untuk kepentingan bersama dalam suatu komunitas manusia, baginya  tak diperlukan lagi. Semuanya sudah distempel oleh Tuhan dan syariatNya. 

Dan ia juga tidak mengakui pluralitas. Karena yang diakui hanya syariat Allah saja (baca: syariat Islam Muhammadisme). Tak perduli dengan penganut agama lain yang punya syariat sendiri.

‘File’ demokrasi, pluralitas dan kontrak sosial seluruhnya tak ada dalam ‘hard disk’ hakimiyyat allah. Sebaliknya, teokrasi dan teosentris memenuhi seluruh ‘capacity’nya. Pendapat ini dibuktikan dengan  implikasi epistemologis-praktis hakimiyyat allah yang cenderung membela Tuhan dan agama dari pada membela manusia. 

Berorientasi melangit dari pada membumi. Sebenarnya tendensi mengangkasa ini wajar terjadi mengingat titik tolaknya adalah kalimat tauhid la ilaha illa allah. Namun sayangnya, kalimat tauhid yang konon digunakan untuk mengagungkan Tuhan dan syariatNya saja itu, terkadang tak lagi proporsional. Yang dibesarkan tak lagi Allah dan syariatNya semata, melainkan diri sendiri dan pendapatnya.

Hal ini bisa kita lihat pada pengakuan mereka bahwa merekalah umat terbaik, umat Islamiyyah; selainnya buruk,  jahiliyyah. Pendapat mereka adalah pendapat terbenar dan harus ditaati karena berpegang pada syariat Tuhan, sedang pendapat lainnya  adalah salah. Padahal pengakuan itu belum tentu sesuai dengan realitas,  secara tidak langsung telah menempatkan diri pada posisi Tuhan, telah meredusir egalitarisme manusia, dan telah melupakan bahwa kebenaran mutlak dari Tuhan yang berada di ‘tangan’ manusia pada hakekatnya tak lagi mutlak: bercampur dengan kebenaran relatif manusia.

Klaim kebesaran dan kebenaran diri tadi cepat atau lambat akan menimbulkan gejala fasis. Kemudian menghasilkan cara pandang dikotomis. Lalu mendorong diri untuk memberi label-label buruk terhadap golongan yang tak sejalan. Seperti memberi label musyrik, kafir, dzalim, munafik dan jahiliyyah kepada seteru atau orang yang tak setuju dengan ide hakimiyyatullah dan penerapan syariat, dengan tanpa kesadaran penuh bahwa labelisasi itu berakar dari interpretasi literal yang tak bersandar pada asbab al-nuzul yang sebenarnya.¹¹

Kalau implikasi epistemologisnya sudah cukup menghawatirkan. Implikasi praktisnya lebih mengenaskan. Sinergi faham teokrasi, paradigma teosentris, yang  telah menimbulkan gejala fasis-dikotomis itu, kemudian menggulirkan tindakan semena-mena dan anarkis.

Dalam sejarah Islam klasik, kita dapat menyaksikan kekejian Khawarij menghalalkan darah Khalifah Ali. Dalam sejarah Mesir, kita dapat melihat keganasan muslim fundamentalis membunuh Presiden Anwar Sadat dan Farag Faudah. Dan dalam sejarah Indonesia, bumi pertiwi ini sempat dipicingkan matanya oleh radikalitas DI/TII; membuat makar di tengah masyarakat dan memberontak karena ingin mendirikan Negara Islam Indonesia (NII).

Tak dipungkiri, kekerasan pemikiran dan tindakan tersebut sungguh meremas otak dan hati. Apa faktor penyebab yang melatari kemunculannya?

Faktor Penyebab Pemikiran dan Tindakan Muslim Fundamentalis

Di atas, fenomena muslim fundamentalis telah kita dekati dari sisi ideologisnya. Sebab mereka mengaku bahwa faktor keimanan atau ideologi agamalah epistemologi dan motor penggerak pikiran dan tindakan mereka.

Dari pendekatan tersebut teraih sebuah kesimpulan bahwa tindakan radikal muslim fundamentalis timbul dari pikiran radikal. Dan pikiran radikal mereka muncul dari suatu landasan berpikir yang didekati dengan metode berpikir ekstrim.

Tapi, apakah benar, faktor ideologis keagamaan saja yang melatari fenomena ini? Dan apakah cukup, fenomena ini didekati dari sisi ideologisnya saja?

Sebagaimana yang telah diutarakan di prolog, fenomena ini akan didekati dari pelbagai aspek. Sehingga pendekatan dari segi ideologi belum dianggap final. Hal itu akan dilanjutkan dengan upaya mencari faktor-faktor penyebab lain dari aspek pendekatan  yang berbeda.  Di antaranya adalah aspek sosial.

Dalam tinjauan sosiologis, contoh kasus pikiran dan tindakan radikal gerakan muslim fundamentalis bisa disimpulkan muncul karena penekanan-penindasan.  Hal ini dapat dilihat dari maraknya gerakan muslim fundamentalis Indonesia pasca reformasi, dan munculnya Jamaah Jihad di Mesir. 

Di zaman Suharto berkuasa, gerakan muslim fundamentalis bisa dianggap sepi. Sebab, rezim ini menganut asas tunggal dan menerapkan undang-undang subversi.  Sehingga suara-suara yang ‘melenceng’ dari Pancasila ditebas. Dan tindakan-tindakan yang menggoyang stabilitas nasional dihempas.

Namun setelah roda reformasi bergulir, gerakan muslim fundamentalis mulai ramai.  Mereka yang tadinya tak bebas di zaman Suharto, mulai berani unjuk gigi secara serempak. Dengan mendirikan partai politik, LSM, majlis ta’lim, dll, dan menjual ide ke wilayah publik.

Demikian halnya dengan keadaan sosial politik yang dialami muslim fundamentalis Mesir sebelum Jamaat Jihad didirikan. Pada bulan September 1981 pemerintahan Anwar Sadat menetapkan undang-undang subversi ‘al-fitnah atthaifiyyah’. Lalu aktivis Ikhwan Muslimin yang dianggap oposan dipenjara. Dan dalam penjara mereka mendirikan Jamaah Jihad. Kemudian pada tanggal 6 Oktober 1981, kelompok yang berpegangan pada buku radikal “alfaridzah al-ghaibah” karya  Muhammad Abdussalam itu, membunuh Presiden Anwar Sadat.¹² 

Dari dua contoh kasus itu, maka cukup tepat untuk mengatakan bahwa gerakan muslim fundamentalis, secara sosiologis, timbul karena tertindas atau tertekan.

Masih dalam tinjauan sosiologis pula, fenomena muslim fundamentalis ini bisa juga disimpulkan sering muncul dalam keadaan sosial-politik yang tidak stabil. Contoh kongkretnya dapat dilihat pada kasus munculnya Khawarij dan gerakan muslim fundamentalis Indonesia.

Pada zaman khalifah Ali, perang saudara sedang berkecamuk hebat antara kelompok Ali dan Muawiyyah. Kedua belah fihak bersengketa pendapat tentang  masalah pembunuhan Utsman dan masalah khilafah. Kelompok Ali bersikeras mengangkat khalifah terlebih dahulu lalu menyelesaikan masalah pembunuhan. Sedangkan kelompok Muawiyyah menuntut penyelesaian masalah pembunuhan terlebih dahulu sebelum khalifah dipilih.

Karena masing-masing telah menjadi air dengan minyak, maka rekonsiliasi-perdamaian tak berarti lagi. Sesama muslim itu saling bunuh. Lalu damai dengan sistem tahkim.

Dalam keadaan runyam semacam ini Khawarij yang awalnya masuk dalam golongan Ali keluar darinya dan muncul secara independen ke permukaan sejarah klasik Islam. Dengan latar belakang kekecewaan mendalam atas roman ganas dua kelompok yang berseteru dan slogan “La hukma illa allah”, mereka berpendapat bahwa Ali dan Muawiyyah kafir dan halal darahnya. Kemudian Ali mereka bunuh, sedangkan Muawiyyah masih tetap hidup karena pengawalan ketat.¹³  

Adapun kemunculan gerakan muslim fundamentalis Indonesia, selain karena penekanan, sebagaimana yang diutarakan di depan,  adalah karena ketidak stabilan sosial-politik, sebagaimana yang dialami oleh Khawarij pada awal kemunculannya.

Pada akhir pemerintahan Suharto, Indonesia mengalami krisis multi dimensi yang cukup akut. Bidang ekonomi, sosial, politik dan etika semuanya parah. Sehingga masyarakat resah dan kepercayaan kepada pemerintah dan sistemnya menghilang.

Hal ini dirasakan pula oleh golongan muslim fundamentalis. Maka, setelah genderang reformasi ditabuh dan kebebasan berkelompok terbuka lebar, mereka keluar dari persembunyian. Mendirikan kubu-kubu, lalu berteriak mengkampanyekan penerapan syariat sebagai solusi krisis. 

Jadi, kemunculan kelompok muslim fundamentalis tak hanya timbul karena faktor ideologis saja, seperti yang disebutkan muslim fundamentalis. Faktor realitas sosial juga punya andil besar dalam ‘mengorbitkannya’. Bahkan ia mungkin mendahului faktor ideologis. Hingga tak heran Mahmud Ismail mengatakan; “krisis radikalisme awalnya adalah krisis realitas yang disusul oleh krisis pemikiran.”14? Atau dengan kata lain; timbulnya gerakan muslim fundamentalis adalah karena  merespon keadaan realitas.

Namun, benarkah fenomena ini hanya merespon realitas  saja tanpa ambisi politik di belakangnya? Untuk membahas hal itu, fenomena muslim fundamentalis perlu didekati dengan tinjauan politik.

Dalam tinjauan politik, fenomena muslim fundamentalis sering disebut dengan Islam politik. Yaitu suatu gerakan sempalan umat Islam yang menggunakan agama sebagai kendaraan politik untuk menggapai suara publik dan kekuasaan, lalu  berusaha mengganti sistem yang ada dengan sistem Islam versi mereka. Seperti partai-partai politik Islam di Indonesia dan Ikwan Muslimin di Mesir.

Bagi Farag Ali Faudah, fenomena ini adalah suatu problem politik negara. Karena dengan kemunculannya; negara masuk dalam dialog keagamaan, partai politik yang sejatinya tak berbasis agama—demi peraihan suara—ikut-ikutan mempolitisir agama, dan konstelasi politik elite negara dijejali dengan orang-orang awam politik.15? Dengan istilah lain, fenomena ini telah mengotori sakralitas dan religiusitas agama, dan telah merancang sistem yang nonproporsional. Karena Islam yang sejatinya Tuhan inginkan untuk dijadikan agama yang umum dan universal, telah disempitkan oleh sekelompok muslim ke dalam lobang politik yang terbatas.16

Tapi meski fenomena ini menjadi problem politik negara, penulis pikir ia wajar saja muncul atas nama kebebasan berkelompok dan berekspresi. Sebab, bila fenomena ini ditekan apalagi ditindas, akibatnya mungkin lebih fatal bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu fenomena yang mengandung ambisi politik tersendiri ini perlu diberi ruang gerak bebas, asal tidak memaksakan kehendak apalagi mengancam keamanan dan kenyamanan.

Bersama tinjauan politik ini, fenomena muslim fundamentalisme terlihat profan. Ide dan tindakannya juga demikian: tak lagi atas nama Tuhan, agama dan umat, melainkan atas nama komoditas politik. Sebab, faktor penimbulnya bukan lagi ideologi agama, melainkan respon terhadap realitas sosial-politik yang dibarengi dengan ambisi kekuasaan.      

Bila kenyataannya bersifat duniawi dan memproyeksi realitas luar, adakah motivasi dari dalam, atau faktor kejiwaan lain—selain faktor ideologis keagamaan—yang melatari kemunculannya?  Kali ini, psikologi perlu dijadikan optik. Menurut analisa psikologi, manusia punya kecenderungan untuk membanding-bandingkan. Membandingkan diri sendiri dengan orang lain, masa lalu dengan masa kini, dan lain serupanya.

Begitu juga dengan umat Islam secara umum dan golongan muslim fundamentalis secara khusus. Mereka kerap membandingkan kemunduran diri dengan kemajuan golongan lain dan/atau dengan kejayaan generasi lampau. Sebagaimana yang tampak marak di tengah konstelasi wacana Timur Tengah semisal bahasan tentang tradisi dan modernitas (M.Abid Al-Jabiri), tradisi dan pembaruan (Hassan Hanafi), otentitas dan kekinian (Yusuf Qardlawi) dan lain sebagainya.

Di tengah-tengah upaya perbandingan ini, umat Islam berusaha maju. Dengan  mengulang kejayaan masa lalu, atau meniru golongan lain, atau membuang satu di antara keduanya, atau membuang keduanya dan berkreasi sendiri.

Dalam memilih empat opsi ini, golongan muslim fundamentalis lebih suka memilih pengulangan kejayaan masa lalu dan membuang produk golongan lain. Hingga kemunculan mereka sering disebut dengan golongan revivalis Islam. Yang berusaha mengembalikan ajaran Nabi Muhammad secara literal dan kejayaan umat Islam klasik secara non-historis ke masa kekinian dan kedisinian, serta berusaha untuk membuang hal-hal dari luar tradisi Islam (baca: puritan).

Dari situ, kemunculan fenomena muslim fundamentalis dapat dikatakan sebagai manifestasi dari dorongan psikologis yang membandingkan diri lalu ingin maju. Perwujudannya merupakan respon dari perasaan mun­dur yang dialami kaum muslimin.¹? Oleh karenanya, faktor psikologis merupakan faktor lain yang cukup berperan dalam memunculkan fenomena muslim fundamentalis di samping beberapa faktor lain yang telah disebut di depan. 

Konklusi itu berikut konklusi pembahasan faktor-faktor lain penimbul fenomena muslim fundamentalis, mengantarkan kita pada kesimpulkan bahwa faktor penimbulnya tidak hanya satu. Akarnya beragam dan bercabang, sehingga fenomena yang ditimbulkannyapun dapat di lihat dari pelbagai sisi.

Yang  masih menjadi tanda tanya, bagaimana sikap kita terhadap kemunculan  fenomena yang akarnya beragam dan bercabang ini?

Sikap terhadap Muslim Fundamentalis

Di manapun dan kapanpun gerakan muslim fundamentalis muncul sebagai suatu kelompok, seyogyanya kita hargai dengan lapang dada. Karena berkelompok dengan orang-orang sealiran adalah hak asasi manusia.

Dan apapun ideologi yang mereka anut dan sebarkan, seyogyanya kita biarkan hidup bebas pula. Sebab, menganut ideologi apapun, atau tidak menganut ideologi apapun, dalam koridor kebebasan berpikir dan berekspresi, sejatinya hak asasi manusia juga. Sebagaimana setiap manusia berhak untuk beragama ataupun tidak beragama; bertuhan ataupun tidak bertuhan.

Namun bila hak kebebasan itu telah mereka salah gunakan dalam kehidupan sosial-politik, maka pelanggaran itu perlu ditindak. Semisal memaksa individu dan kelompok lain untuk menerapkan keyakinan dan konsep muslim fundamentalis, tanpa kontrak sosial dan negosiasi yang jelas. Sebab, hal itu telah menjurus pada pelanggaran hak asasi manusia dan telah menodai nilai penting kontrak sosial dan konstitusi.

Dengan itu, kita dapat menyimpulkan bahwa sikap yang seyogyanya kita terapkan untuk menghadapi timbulnya fenomena muslim fundamentalis berikut pemikiran dan tindakannya adalah  sikap terbuka dan kritis, dengan kesiapan penuh untuk menindaknya secara tegas—dengan tangan negara—bila melanggar hak-hak asasi manusia, keluar dari konstitusi dan kontrak sosial, atau meresahkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Beriringan dengan sikap kita dan kesempatan mereka itu, maka orang-orang yang berpikiran liberal-inklusif bertugas untuk menghadirkan pemikiran alternatif yang mencerahkan, agar terjadi keseimbangan. Adapun kebenaran dan kemaslahatan pemikiran alternatif itu akan diuji dan diraih dengan seleksi ‘alam’.

Epilog

Meski tak sempurna, makalah sederhana ini telah berusaha untuk menjawab  beberapa pertanyaan mendasar. Di antaranya ia telah menjawab pertanyaan seputar maksud dari istilah muslim fundamentalis. Dengan mendekati fenomena tersebut dari sisi istilah bahasa, sebagaimana metode semantik mendekati suatu fenomena. Lalu mengurai basical meaning dan relational meaning dari istilah muslim fundamentalis.  

Ia juga telah menjawab pertanyaan sekitar pemikiran dan tindakan muslim fundamentalis. Dengan menganalisa pikiran inti muslim fundamentalis berikut landasan berpikir dan implikasi epistemologis dan praktisnya, secara kritis. Lalu memberi  kesimpulan bahwa pikiran dan tindakan radikal muslim fundamentalis itu berakar pada ideologi yang mereka yakini.

Tapi tulisan ini kurang setuju seratus persen dengan kesimpulan itu. Ia kemudian berusaha merambah faktor-faktor lain yang kemungkinan besar menimbulkan fenomena muslim fundamentalis. Ia dekati fenomena ini dari aspek sosial, politik dan psikologi. Hingga ia dapat menyimpulkan bahwa akar penyebab fenomena ini sejatinya beragam dan bercabang. Lalu ia berusaha untuk menawarkan sikap yang berlandaskan pada konsep kebebasan manusia, hak asasi manusia, dan kekuataan konstitusi dan kontrak sosial untuk menghadapi kemunculan fenomena tadi. 

Dalam segala kesedarhanaannya, makalah ini sebenarnya tak bertujuan muluk-muluk. Ia hanya ingin mengajak siapapun untuk terbuka dan kritis dalam melihat, bersikap dan menghadapi suatu fenomena.

Catatan kaki:
1 Makalah Jurnal Nuansa yang dipresentasikan di diskusi eklusif LAKPESDAM NU Mesir pada tanggal 24 Oktober 2002.
2 Mahasiswa S1 Jur. Teologi-Filsafat, Fak.Ushuluddin, Univ.Al-Azhar, Cairo, Mesir. Ketua LAKPESDAM NU Mesir 2002-2004. Dan Koordinator Network of Islamic and Social Studies (NICoS) 2002-2003.
3 Lih., Abdul Wahâb Al-Masîri, Al-Insân wa Al-Hadlârah, (Cairo: Dâr Hilâl, 2002) h.3 & 329-381.
4 M.‘Âbid Al-Jâbirî, Dlarûrah Al-Bahts ‘an Niqath Al-Iltiqâ li Muwâjahah Al-Mashîr Al-Musytarak, dalam Hassan Hanafi & M. ‘Âbid Al-Jâbirî, Hiwar AL-Masyriq wa Al-Maghrib, (Beirut: Muassasah Al-Arabiyyah, 1990), h.32-34.
5 Hassan Hanafi, Al-Ushûliyyah wa Al-‘Ashr, dalam Hassan Hanafi & M. ‘Âbid Al-Jâbirî, Hiwar AL-Masyriq wa Al-Maghrib, h. 23.
6 M.Said Al-‘Asymâwî, Al-Islâm Al-Siyâsî, (Cairo: Sina li Nasyr,1987) h.129.
7 Sayyid Quthub, Ma‘âlim fî Al-Tharîq, (Cairo: Dâr Syurûq, 1992), h.10-11dan 67.
8 Ibid., h.29.
9 Ibid., h.10.
10 QS,V:44,45 dan 47
11 Karena QS,V:44,45 dan 47 seluruhnya turun menyikapi tindakan tasahhul Yahudi dan mengkhithobi mereka semata. Hingga tak bisa dijadikan dalil untuk mengkafirkan umat Muhammad. (lih., Al-Naisaburi, Asbab Al-Nuzul [Egypt: Musthofa Al-Bâbiy Al-Halbiy. Co. Press, 1968) h.112-113, CF., Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi; Al-Jami’ li Ahkâm Al-Qur’an Vol.5, [Dâr Sya‘b, n.d] h.2187). 
12 Tentang Jamaah Jihad dan pembunuhan Sadat lih., Hassan Hanafi, Al-Din wa Al-Tsaurah Vol.6, (Cairo: Maktabah Madbouli, 1989) h.26-31.
13 Tentang Khawarij dan pembunuhan Ali, lih., Al-Syahrusatânî, Al-Milal wa al-Nihal, Vol.I, (Beirut: Dâr al-Ma‘rifah 1997) h.131-137.
14 Mahmud Ismail, Al-Islâm Al-Siyasî baina Al-Ushuliyyin wa Al-‘Ilmaniyyin, (Kuwait; Muassasah Al-Syirâ’ Al-Arabî, 1993) h.97.
15 Farag Ali Faudah, Al-Tatharruf Al-Siyâsiy Al-Dîniy fi Mishr, (Tha Sin li Dirasât wa Nasyr, 1994) h.8-9.
15 M.Said Al-Asymawi, Al-Islâm Al-Siyâsî. Op.cit., h.7.
16 Kata Hassan Hanafi, menginterpretasi munculnya buku  Abu Hassan Al-Nadwa Mâdzâ Khasira Al-‘Âlam bi Inkhithât Al-Muslimîn (Hassan Hanafi, Al-Din wa Al-Tsaurah Vol.6, Op.cit., h.14).