Tampilkan postingan dengan label TABARRUK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TABARRUK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Agustus 2012

SYAIR KEBOLEHAN TABARRUK (MENGAMBIL BERKAH)

Dgn baca asma Allah aku awali
Dari segala serupa, Dia Maha Suci

Puji syukur pada Ilahi Rabbi
atas limpahan anugerah dan rizki

Shalawat dan salam atas Nabi
Sang penyeru kebahagiaan abadi

Ketahuilah ikhwan akhawati
Tabarruk diajarkan oleh Nabi

Jika datang padamu Wahhabi
Mengharamkan tabarruk yg kau lakoni

Melarang tabarruk dgn peninggalan Nabi
Katakan pdnya dgn keteguhan hati

Wahai pengikut Ibnu ‘Abdil Wahhabi
Segala ocehanmu tak punya arti

Aswaja punya hujjah yg qath’i
Dalil hadits tabarruk sahabat Nabi

Kisah pembagian rambut Nabi
Diriwayatkan Muslim, jg al-Bukhari

Bukan utk dimakan atau dikoleksi
Diambil berkahnya, alasan yg pasti

Hadits kisah pembagian kuku Nabi
Shahih, riwayat Ahmad sang perawi

Tanya Asma’ ihwal jubah Nabi
Dari air celupannya, sakit terobati

Sahabat Abu Ayyub al-Anshari
Terdorong kerinduan, menaruh pipi

Di atas tanah makam Nabi yg diberkati
Yg ia datangi bkn batu, tp Nabi yg dicintai

Hadits Asma’ riwayat Muslim santri al-Bukhari
Hadits Abu Ayyub riwayat pendiri madzhab Hanbali
Sahabat Khalid bin Walid sang pemberani
Memerintah pasukannya ‘tuk cari topi

Saat hilang tak keruan dan tak pasti
Ketika terjadi perang Yarmuki

Khalid bin Walid galau jiwa dan hati
Karena dalam topi itu ada rambut Nabi

Khalid bertabarruk dengannya acapkali
Hadits riwayat imam al-Baihaqi

Hadits tabarruk dgn peninggalan Nabi
Yg blm disebut masih banyak lagi

Tapi yg tersebut cukup jadi bukti
Atas kebolehan perkara ini

Wahai saudara-saudari fillahi
Sadarilah kesesatan Wahhabi

Senantiasa waspada dan hati-hati
Bentengi keluarga dan diri

Agar tak teracuni dan terinfeksi
Bahaya virus QarnusSyaithani

Tabarruk (Mencari Berkah) Merupakan Amalan Terpuji dalam Islam


Pengertian Tabarruk
Akar kata “tabarruk” adalah barakah yang secara bahasa mempunyai pengertian lebih dan bertambah. 1 Dalam Kamus Arab-Indonesia karangan Mahmud Yunus disebutkan, pengertian barakah adalah berkat, bahagia dan untung. 2 Sedangkan tabarruk adalah mencari berkah, yaitu nilai tambah atau kebahagian. 3 Diantara firman Allah yang menyebut perkataan barkah adalah Q.S. al-Isra’ : 1, yang berbunyi :
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya : Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S. al-Isra’ : 1)

Tabarruk pada umat terdahulu yang tersebut dalam al-Qur’an
1. Tabarruk Nabi Ya’kub a.s. dengan baju qamis anaknya, Nabi Yusuf untuk kesembuhan matanya, sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya, Q.S. Yusuf : 93
اذْهَبُوا بِقَمِيصِي هَذَا فَأَلْقُوهُ عَلَى وَجْهِ أَبِي يَأْتِ بَصِيرًا وَأْتُونِي بِأَهْلِكُمْ أَجْمَعِينَ
Artinya : Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku (Q.S. Yusuf : 93)

Mata Nabi Ya’kub sembuh seketika, pada saat wajah beliau menyentuh qamis Nabi Yusuf , sebagaimana kisah selanjutnya dalam firman Allah :
فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ أَلْقَاهُ عَلَى وَجْهِهِ فَارْتَدَّ بَصِيرًا قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya : Tatkala telah tiba pembawa kabar gembira itu, maka diletakkannya baju gamis itu ke wajah Ya'qub, lalu kembalilah dia dapat melihat. Berkata Ya'qub: "Tidakkah aku katakan kepadamu, bahwa aku mengetahui tentang Allah apa yang kamu tidak mengetahuinya. (Q.S. Yusuf : 96)

2. Tabarruk Bani Israil dengan tabut (peti tempat menyimpan kitab Taurat) sebagaimana disebut dalam firman Allah Q.S. al-Baqarah : 248,
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آلُ مُوسَى وَآلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya : Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.(Q.S. al-Baqarah : 248)

Al-Baidhawy berkata :
“Apabila berperang, Musa a.s. membawa tabut, maka jiwa orang Bani Israil menjadi tenteram dan tidak akan lari dari peperangan”. 4

Tabarruk dengan Nabi SAW
1. Nabi SAW memberkati anak-anak baru lahir dengan melakukan tahnik (menyuapi makanan yang sudah lebih dahulu dikunyah kepada anak-anak). Hadits Muslim menyebutkan :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يؤتى بالصبيان فيبرك عليهم ويحنكهم

Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW sering dibawa kepada beliau anak-anak yang baru lahir, maka beliau memberkati dan melakukan tahnik kepada anak-anak itu. (H.R. Muslim) 5
2. Nabi SAW memberkati orang sakit dengan mengusap kepala dan meminumkan air sisa wudhu’ beliau kepada sisakit. Tersebut dalam Shahih Bukhari :
السائب بن يزيد يقول ذهبت بي خالتي إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابن أختي وجع، فمسح رأسي ودعا لي بالبركة، ثم توضأ، فشربت من وضوئه

Artinya : Al-Sa-ib bin Yazid berkata : “ Bibiku pergi bersamaku kepada Rasulullah”. Bibiku berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saudaraku sakit”. Lalu Rasulullah SAW mengusap kepalaku dan berdo’a keberkahan untukku. Kemudian beliau berwudhu’, maka aku minum dari air sisa wudhu’nya. (H.R. Bukhari) 6

3. Nabi SAW memberkati dengan air yang telah disentuhnya. Imam Bukhari meriwayatkan hadits sebagai berikut :

َقَالَ أَبُو مُوسَى دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ فِيهِ مَاءٌ فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيهِ وَمَجَّ فِيهِ ثُمَّ قَالَ لَهُمَا اشْرَبَا مِنْهُ وَأَفْرِغَا عَلَى وُجُوهِكُمَا وَنُحُورِكُمَا
Artinya : Berkata Abu Musa : “Nabi Muhammad SAW meminta semangkok air, lalu beliau mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua (dua orang sahabat yang ada di sisi beliau, “Minumlah dari air itu dan semburlah pada wajah dan lehermu”(H.R. Bukahri)7

4. Mengharap barakah dengan keringat Rasululah SAW

عن أنس بن مالك قال كان النبي صلى الله عليه و سلم يدخل بيت أم سليم فينام على فراشها وليست فيه قال فجاء ذات يوم فنام على فراشها فأتيت فقيل لها هذا النبي صلى الله عليه و سلم نام في بيتك على فراشك قال فجاءت وقد عرق واستنقع عرقه على قطعة أديم على الفراش ففتحت عتيدتها فجعلت تنشف ذلك العرق فتعصره في قواريرها ففزع النبي صلى الله عليه و سلم فقال ما تصنعين ؟ يا أم سليم فقالت يا رسول الله نرجو بركته لصبياننا قال أصبت
Artinya : Dari Anas bin Malik, Nabi SAW biasa memasuki rumah Ummu Sulaim dan tidur di atas kasurnya sedangkan Ummu Sulaim sedang pergi. Anas berkata: “Pada suatu hari Rasulullah SAW datang dan tidur di atas kasur Ummu Sulaim, kemudian Ummu Sulaim dipanggil dan dikatakan padanya: Ini adalah Nabi SAW tidur di rumahmu dan di atas kasurmu. Anas berkata : Ummu Sulaim datang dan Nabi sedang berkeringat, lalu keringatnya tersebut dikumpulkan di atas sepotong kulit yang ada di atas tikar. Kemudian Ummu Sulaim membuka talinya dan mulai meyerap keringat tersebut lalu memerasnya ke dalam botol, maka Nabi kaget dan berkata: Apa yang kamu lakukan Ummu Sulaim ? Ummu Sulaim berkata: Wahai Rasulullah kami mengharapkan berkahnya bagi anak-anak kami” Beliau berkata: Engkau benar (H.R. Muslim) 8

Tabarruk dengan orang-orang pilihan dan orang shaleh
1. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ 9 mengatakan :
“Dido’akan minta hujan dengan perantaraan orang-orang pilihan dari kerabat Rasulullah SAW, karena Umar r.a. telah berdoa meminta hujan dengan perantaraan Abbas. Umar Berkata :

اللهم إنا كنا إذا قحطنا توسلنا إليك بنبينا فتسقينا ، وإنا نتوسل بعم نبينا فاسقنا
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya apabila kami dalam keadaan musim kemarau, kami tawasul dengan Nabi kami, maka Engkau memberikan hujan untuk kami. Sekarang kami tawasul dengan paman Nabi kami, maka berikanlah hujan untuk kami.

Lafazh hadits ini dalam Shahih Bukhari berbunyi :
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا
Artinya : Sesungguhnya Umar bin Khatab r.a. apabila musim kemarau tiba, beliau berdo’a minta hujan dengan perantaraan Abbas bin Abdul Muthallib. Umar berkata : “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawasul kepada-Mu dengan Nabi-Mu, maka Engkau memberi hujan kepada kami. Sekarang kami tawasul dengan paman Nabi kami, maka berikanlah hujan untuk kami (H.R. Bukhari) 10

Selanjutnya Imam Nawawi dalam kitab yang sama pada halaman yang sama juga menyebutkan :
“Dido’akan minta hujan dengan perantaraan orang shaleh, karena ada riwayat bahwa Mua’wiyah berdo’a minta hujan dengan perantaraan Yazid bin al-Aswad, Mu’awiyah berkata :

اللهم إنا نستسقى بخيرنا وأفضلنا ، اللهم إنا نستسقى بيزيد بن الأسود
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya kami berdo’a minta hujan dengan perantaraan orang yang baik dan utama dari kami. Ya Allah, sesungguhnya kami berdo’a minta hujan dengan perantaraan Yazid bin Aswad.

2. Tawasul Umar dengan Abbas dalam berdo’a minta hujan, oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dijadikan sebagai dalil kebolehan tabarruk dengan orang pilihan dan orang shaleh. Ibnu Hajar al-Asqalany berkata :
“Dipahami dari kisah Abbas (sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Bukhari di atas) bahwa dianjurkan meminta syafa’at dengan perantaraan ahli kebajikan, orang shaleh dan keluarga Nabi.” 11

3. Tabarruk Nabi SAW dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan orang muslimin. Thabrany meriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau berkata :
قلت يا رسول الله الوضوء من جر جديد مخمر أحب إليك أم من المطاهر ؟ قال لا بل من المطاهر إن دين الله يسر الحنيفية السمحة قال وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يبعث إلى المطاهر فيؤتى بالماء فيشربه يرجو بركة أيدي المسلمين.
Artinya : Aku mengatakan, Ya Rasulullah, Apakah berwudhu’ dengan bejana baru yang tertutup ataukah tempat bersuci ? Rasulullah menjawab : “tidak”, tetapi dengan tempat bersuci saja, karena agama Allah itu mudah, lembut dan toleran. Ibnu Umar berkata : “Rasulullah bangkit menuju tempat bersuci mendatangi air dan beliau meminumnya mengharapkan berkah tangan-tangan kaum muslimin.(Hadits ini diriwayat oleh Thabrany dalam al-Ausath dengan perawinya terpercaya) 12

4. Tabarruk dengan peninggalan orang shaleh
Dalam Tanwirul Qulub disebutkan :
“Apa yang dilakukan oleh orang-orang awam, yaitu mencium peninggalan para wali dan tabut (semacam kotak) yang diletakkan di atas maqam mereka, demikian itu tidak apa-apa jika mereka bermaksud tabarruk dengan perbuatan tersebut. Seyogyanya mereka tidak ditentang, karena mereka berkeyakinan bahwa yang memberi berkah adalah Allah. Mereka melakukan itu hanyalah karena mencintai orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT”. 13

Kesimpulan
Kegiatan tabarruk (meminta barakah) sebagaimana sering dilakukan oleh kaum muslimin adalah tidak bertentangan dengan akidah Islam, bahkan merupakan sunnah dan sering dilakukan oleh ummat muslimin yang bertauhid dan berakidah yang lurus, sebagaimana dalam kisah Yusuf dengan ayahnya, kisah Bani Israil dengan tabutnya, kisah Nabi Muhammmad SAW dengan berbagai macam amalan tabarruk yang diminta Sahabat kepada beliau, amalan tabarruk yang dilakukan para sahabat dan lain-lain.

DAFTAR pUSTAKA
1.Imam al-Razi, Mukhtar al-Shihah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 60
2.Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, Hal. 63
3.Al-Ust. Shibah al-Bayati, Tabarruk bi al-Shalihin wa al-Akhyar wa al-Musyahid al-Muqaddisah, Maktabah al-‘Ammah, Hal. 12
4.Al-Baidhawy, Tafsir al-Baidhawy, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz. I, Hal. 253
5.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 237, No. Hadits : 286
6.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. I, Hal. 49, No. Hadits : 190
7.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. I, Hal. 49, No. Hadits : 188
8.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal.1815-1816, No. Hadits : 2331
9.An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. V, Hal. 68
10.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 27, No. Hadits : 1010
11.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barry, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 497
12.Al-Haitsamy, Mujma’ al-Zawaid, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 502, No. Hadits : 1071
13,Tanwirul Qulub, Hal. 551

Kamis, 03 November 2011

TABARRUK DALAM SHAHIH MUSLIM


Hadits Riwayat Imam Muslim Dalam Kitab Shahih Dengan Syarh-nya Tentang Anjuran Tabarruk Dengan Peninggalan Orang2 Saleh







Shahih Muslim
Karya Imam Muslim bin al Hajjaj (Imam Ahli hadits), dengan syarahnya karya Imam Yahya bin Syaraf an Nawawi.

Berikut ini terjemahan yang diberi tanda:

“Dia (Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq) mengeluarkan jubah --dengan motif-- thayalisi dan kasrawani (semacam jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup. Asma’ berkata: “Ini adalah jubah Rasulullah. Semula ia berada di tangan ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai Rasulullah, oleh karenanya kita mencucinya agar diambil berkahnya sebagai obat bagi orang-orang yang sakit”. Dalam riwayat lain: “Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang sakit di antara kita”.

Dalam menjelaskan hadits di atas Imam an Nawawi menuliskan: Dalam hadits ini terdapat dalil dalam anjuran untuk mencari berkah dengan peninggalan-peninggalan orang-orang saleh dan dengan baju mereka.

Hadits ini benar-benar telah menohok "jantung" wahabi!!!!!!

Rabu, 10 Agustus 2011

Arti Tabarruk Kita


Berkaitan dengan peribadatan dalam Islam, kita telah sepakat bahwa segala bentuk ibadah hanya boleh dilakukan kepada Allah Subhânahu wata'âlâ. Bahkan, hal ini termasuk asas Islam yang harus dipegang teguh, sehingga segala bentuk peribadatan yang dilakukan kepada selain Allah Subhânahu wata'âlâ sangat dilarang. Untuk itu, Islam tidak pernah mengizinkan segala penyembahan terhadap malaikat, nabi ataupun rasul, apalagi berhala. Vonis bagi pelakunya adalah kafir dan musyrik; satu-satunya dosa yang tak pernah ada ampunan. Ajaran pengkhususan peribadatan kepada Allah Subhânahu wata'âlâ tertuang dengan jelas dalam surah al-Fatihah yang artinya: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (Q.S. al-Fatihah [1]: 4).
Semua nabi Allah Subhânahu wata'âlâ menyerukan umat manusia kepada ajaran tauhid; penyembahan terhadap satu Tuhan, yaitu Allah Subhânahu wata'âlâ. Penyembahan kepada Allah Subhânahu wata'âlâ ini harus totalitas, sehingga praktik-praktik yang sifatnya penyembahan terhadap selain Allah Subhânahu wata'âlâ sangat dilarang. Kepercayaan terhadap satu Tuhan ini kemudian menarik pada sebuah keyakinan; hanya Allah Subhânahu wata'âlâ yang dapat memberikan manfaat dan mudharrat. Atas keyakinan seperti inilah segala bentuk permintaan harus ditujukan kepada Allah Subhânahu wata'âlâ, tidak pada yang lain.
Masalah yang timbul kemudian, bagaimana jika permintaan atas datangnya manfaat dan hilangnya mudharrat tersebut tetap ditujukan kepada Allah Subhânahu wata'âlâ, tetapi melalui perantara yang tentunya disertai keyakinan hanya Allah Subhânahu wata'âlâ yang mendatangkan apa yang dimaksud? Ini mungkin karena orang yang dijadikan perantara memiliki ikatan yang kuat dengan Allah Subhânahu wata'âlâ seperti Nabi dan para auliya’-Nya. Ibaratnya, meminta kepada seorang Presiden dengan atas nama para menterinya. Juga hal-hal yang berkaitan dengan mereka, seperti bekas ibadah dan lain sebagainya. Inilah yang dimaksud dengan tabarruk yang telah mentradisi di kalangan kita. Maka yang harus dijelaskan dalam istilah-istilah tersebut.
Antara ta’abbud dan tabarruk tentunya dapat dibedakan meskipun perbedaan tersebut sangatlah tipis. Orang yang ber-tabarruk tidak bisa kita katakan telah menyembah (ta’abbud) kepada orang yang dijadikan wasilah dan diambil barakahnya. Sebab, hakikat dari pada tawassul dan tabarruk sendiri sebatas perantara, bukan sebagai bentuk penyembahan, sehingga tidak bisa disamakan dengan orang yang menyembah berhala, karena tujuan dan niatnya berbeda. Hakikat penyembahan pun tidak sama dengan tabarruk, karena di sana ada tujuan kultus secara totol yang tidak bisa ditolelir oleh agama untuk dilakukan kepada selain kepada yang Hak, karena entitas penyembahan hanya kepada Allah Subhânahu wata'âlâ semata.
Dengan demikian, letak perbedaan yang paling mendasar ada pada tujuan atau niatnya. Sebagaimana diketahui, setiap prilaku pertama kali dinilai oleh Islam dilihat dari niat dan tujuannya. Niat adalah primer dalam menentukan esensi baik-buruk sebuah perbuatan. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  menyatakan: “Setiap perbuatan kembali kepada niatnya..” (Hadis Muttafaq Alaihi). Niat seorang yang menyukutukan Allah Subhânahu wata'âlâ dengan menyembah makhlukNya, tentu berbeda dengan niatan mendekatkan diri melalui hal-hal yang dicintai Allah Subhânahu wata'âlâ. Ini sangat berbeda dengan musyrikin jahiliyah dalam penyembahannya pada patung-patung, karena mereka meyakini sifat ketuhanan pada objek sesembahan mereka, bukan sekedar mendekatkan diri. Inilah dasarnya dalam al-Qur’an diredaksikan dengan ungkapan “Na’buduha” dalam surah az-Zumar [49] ayat 3 sebagai gambaran dari ungkapan mereka. Sebab, esensi penyembahan adalah meyakini ‘sifat ketuhanan’ yang disembahnya, karena tanpa keyakinan itu mustahil mereka disebut telah menyembah.
Dari perbedaan itulah mengapa para sahabat Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam  mengamalkan yang namanya tabarruk. Ini dibuktikan dari beberapa catatan sejarah, di mana dalam hal tabarruk misalnya para sahabat mencari, atau bahkan hampir terjadi perkelahian untuk memperebutkannya. Pada kenyataannya tidak ada larangan dari Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam .
Tabarruk sendiri jika dilihat dari segi kebahasaan berartikan, mencari berkah. Berkah adalah bertambah dan berkembang dalam hal kebaikan. Dengan demikian, arti tabarruk adalah mencari tambahan dalam kebaikan. Ketika orang mengatakan “mencari berkah terhadap sesuatu” berarti ingin mengambil nilai kebaikan dari sesuatu itu tadi. Atas dasar itulah maka definisi tabarruk dari sisi istilah adalah, mengharap berkah dari sesuatu ataupun hal-hal lain yang Allah Subhânahu wata'âlâ telah memberikan keistimewaan dan kedudukan khusus kepadanya.
Sudah menjadi sunnatullah jika terjadinya musabbab terlahir dari adanya sabab. Rasa kenyang yang dirasakan setelah makan nasi, misalnya, karena makan nasi menjadi sabab dari rasa kenyang tersebut. Dalam hal ini, terkadang Allah Subhânahu wata'âlâ menjadikan beberapa benda menjadi sumber berkah agar menjadi sabab dari sebuah tujuan yang dikehendakiNya. Allah Subhânahu wata'âlâ menginginkan agar manusia mengetahui bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus di sisiNya. Akhirnya, ia menjadi sarana Allah Subhânahu wata'âlâ untuk memberkati orang yang ingin mencapai kesembuhan dari penyakit, pengkabulan doa, pensyafaatan dalam pengampunan dosa dan lain sebagainya.
Dalam catatan sejarah Islam, tabarruk pernah juga dilakukan oleh sahabah Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam . Diceritakan dari Jakfar bin ‘Abdillah bin al-Hakam, suatu ketika Khalid bin Walid Radhiyallâhu ‘anhu, seorang panglima perang tentara Islam kehilangan songkoknya di perang Yarmuk. Saat itu, Khalid minta tolong kepada orang-orang untuk mencarinya. Setelah dicari ternyata tidak ditemukan. Khalid memaksa untuk mencarinya kembali. Setelah ditemukan, ternyata songkok sudah kusam. Khalid Radhiyallâhu ‘anhu saat itu berkata, ketika Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  berumrah, beliau mencukur rambutnya saat Tahallul. Orang-orang berebut mendapat rambut beliau, lalu aku bergegas mengambil rambut beliau pada bagian ubun-ubun. Kemudian, aku letakkan rambut Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  tersebut di dalam songkok ini. Belum pernah aku berperang sambil memakai songkok kecuali kemenangan selalu diberi kemenangan (H.R. Thabrani dan Abu Ya’la).
Dalam riwayat Imam Muslim juga diceritakan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallâhu ‘anhu. Saat Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam  berada di Mina dan melaksanakan lempar Jumrah, kemudian pergi ke tempat beliau beliau di Mina dan menyembeleh kurban dan berkata kepada tukang cukur, “Ambil,” sambil mengatakan demikian beliau berisyarah ke bagian kanan kemudian bagian kiri. Kemudian beliau membagikan potongan rambutnya kepada orang-orang Islam. Menurut Imam Nawawi, Hadis ini mengandung beberapa banyak faedah yang di antaranya; hukum sunahnya memulai dari sisi kanan saat mencukur, sucinya rambut anak Adam yang telah lepas, mengambil berkah dengan rambut Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  dan bolehnya pengambilan rambut Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  dengan alasan mengambil berkah, serta kesamaan hak antar sahabat Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  dalam hal pemberian hadiah.
Kisah di atas, sekaligus ulasan dari Imam Nawawi, cukup jelas untuk kita jadikan dalil dalam hal tabarruk. Dalil lainnya adalah, mengenai cerita tokoh kafir Quraiy bernama Urwah bin Mas’ud yang bercerita perihal Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  dan sahabatnya. Setelah memperhatikan hal ihwal Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  dan para sahabatnya ia bercerita kepada kawan-kawannya: “Wahai kaum Quraisy, demi Allah Subhânahu wata'âlâ aku sering menjadi delegasi kepada raja Kisra, Kaisar dan raja Najasyi. Demi Allah Subhânahu wata'âlâ belum pernah aku temui raja-raja itu diagungkan oleh pengikut mereka, seperti cara para shahabat dalam mengagungkan Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam . Demi Allah Subhânahu wata'âlâ, jika ia meludah pasti jatuh pada tangan seseorang dari mereka lalu ia usapkan pada wajah dan kulitnya. Jia ia memerintahkan sesuatu, maka mereka bergegas menjalankannya. Jika ia wudhu’ maka mereka berebutan sampai saling bertengkar untuk mendapatkan air sisa wudhu’nya. Jika ia berbicara, mereka tidak berani mengeraskan suara, mereka tidak berani menatap lama karena sangatnya rasa hormat. Telah datang pada kalian pengamatan yang cermat, maka kalian terimalah. (H.R. Ibn Hibban).
Hadis lain menceritakan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallâhu ‘anhu, suatu ketika Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam  masuk ke rumah Ummu Sulaim (ibu Anas), lalu tidur di atas tikar Ummu Sulaim. Saat itu, Ummu Sulaim sedang tidak ada di dalam rumahnya. Di hari yang lain, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  datang lagi ke rumahnya dan tidur di tempat yang sama. Ada orang yang memberitahukan Ummu Sulaim bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  tidur di rumahnya. Ummu Sulaim datang, dan mendapati keringat Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam   mengenang di permukaan tikar. Maka Ummu Sulaim membuka kotak kecilnya, lalu mengelap keringat Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  dan memerasnya ke dalam botol. Tiba-tiba Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  terbangun, dan berkata, “Apa yang kamu lakukan, wahai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim berkata, “Wahai Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  aku mengharap barakahmu untuk anak-anak kami.” Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  berkata, “Kamu benar.” (H.R. Muslim).
Bahkan, dalam satu riwayat ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallâhu ‘anhu pernah meminum darah bekam Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam . ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallâhu ‘anhu bercerita: “Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  berbekam dan memberikan darahnya padaku, lalu beliau berkata, ‘Pergilah dan tanamkan di tempat yang tidak bisa diendus oleh binatang buas, anjing atau manusia.’ Lalu aku membawanya, lalu meminumnya. Kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam , dan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  betanya, ‘Apa yang kamu perbuat (terhadap darah itu)?’ Aku jawab, ‘Aku telah melakukan seperti yang engkau perintahkan padaku.’ Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  berkata, ‘Aku tidak melihatmu kecuali engkau telah meminumnya.’ Aku katakan, ‘Ya’. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  berkata, ‘Apa yang ummatku peroleh, itu darimu!’” (H.R. Baihaqi).
Banyak lagi dalil-dalil tabarruk yang dilakukan oleh sahabat Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam . Imam Bukhari dan Imam Muslim sama-sama meriwayatkan perihal Asma’ bin Abu Bakar Radhiyallâhu ‘anhu yang menunjukkan jubah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam  kepada ‘Abdullah bin Kaisan, sahayanya dan berkata, “Ini adalah jubah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam , yang dulunya disimpan oleh `Aisyah, hingga `Aisyah wafat. Sekarang aku simpan! Dulu Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  mengenakan jubbah ini. Kami mencucinya (dan airnya kami berikan) kepada orang yang sakit untuk penyembuhan.”
Menilik Hadis dan kisah sahabat di atas kita temukan hikmah dalam hal tabarruk. Dalam hal ini, ternyata tabarruk pernah dilakukan oleh sahabat Nabi. Tentunya kita tidak bisa mencap ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallâhu ‘anhu telah melakukan syirik, karena telah meminum darah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam . Atau yang dilakukan oleh Asma’ binti Abi Bakar yang mencari keberkahan dengan minum air perasan dari jubah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam . Bagitu juga tabarruk dari Ummu Sulaim yang telah mengumpulkan keringat Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam  yang tujuannya untuk mengambil berkah bagi anak-anaknya. Apalagi, pengambilan berkah ini mendapat restu dari Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam . Bahkan, beliau sendiri yang memberikan rambutnya kepada sahabat ketika itu.
Ini mengindikasikan bahwa tabarruk diperbolehkan dalam agama, selama tidak melanggar syariat Islam. Artinya, tidak memiliki keyakinan bahwa benda atau perbuatan itulah yang bisa mendatangkan manfaat, karena Allah Subhânahu wata'âlâ yang dapat memberi manfaat dan mudharrat. Jika sampai mempertuhankan barang-barang tersebut tentunya diharamkan oleh Islam, karena termasuk perbuatan syirik. Meskipun ada hal yang menyimpang dari tujuan awal dalam tabarruk dengan anggapan bahwa orang yang dijadikan tabarruk dapat memberikan manfaat dan mudharrat bukan berarti harus meninggalkannya sama sekali. Dalam istilah Bâfadhal al-Hadhrami disebutkan “al-Haqqu la yutraku bil bathil”. yang benar tidak bisa ditinggalkan sebab ada kebatilan di dalamnya.
Untuk itu, segala bentuk keyakinan bahwa makam dan benda-benda keramat lainnya dapat mendatangkan manfaat harus dihindari. Segala bentuk tabarruk hanyalah dijadikan fasilitas atau jalan mencapai yang diinginkan dan diharapkan keberhasilannya atas pertolongan Allah Subhânahu wata'âlâ melalui hal-hal yang berkaitan dengan kekasih Allah Subhânahu wata'âlâ. Wallahua’lam.

Disinterpretasi Sakralitas Barakah

Barakah sering kali disematkan terhadap sebuah hasil kesuksesan, atau lebih riilnya kepada orang yang telah mencapai kesuksesan, khususnya kesuksekan yang sifatnya duniawi, seperti harta, kedudukan, pangkat, dan hal-hal yang bisa dibanggakan.
Bagi orang-orang pesantren, idiom barakah sudah tidak asing lagi. Setiap hal-ihwal yang dikerjakan selalu disertai dengan doa ’semoga diberkahi’. Barakah dengan sendirinya menjadi sesuatu yang terasa suci, agung, dan bahkan sakral. Pun begitu dengan orang yang mendapatkan barakah. Namun, hingga sejauh ini, masih belum ada referensi detail yang dapat merumuskan seperti apa orang yang mendapat barakah. Kegamangan definisi semacam ini yang akhirnya membuat kabur identitas barakah.
Kesucian barakah bagi kaum bersarung (baca: santri) tidak sekadar dijadikannya sebagai sebuah sublimasi positif dalam beraktivitas. Malah jangan heran jika cukup dengan ungkapan, “awas tidak barakah...!”, spontan kaum bersarung itu merasa minder bahkan enggan untuk melakukan sesuatu yang dianggap dapat menyebabkan tidak barakah, walaupun terkadang ancaman yang sedemikian hanyalah bualan yang sama sekali tidak bertentangan dengan agama.
Tidak hanya bagi kalangan bersarung saja, bagi orang yang sedikit saja mengerti agama, barakah juga menjadi harapan bahkan tujuan utama. Demikian sakralnya barakah hingga kadang menjadi irasional, tidak logis, dan bahkan berlebihan. Barakah yang seharusnya menjadi objek pasif, seolah menukik balik menjadi subjek aktif. Memutarbalikkan rasinonalitas menjadi irasional! Ironis memang.
Tapi sebenarnya yang sangat perlu disayangkan adalah, dewasa ini barakah hanya diidentikkan dengan harta dan kedudukan, sehingga gerak-gerik seseorang seolah terus dikamuflase menjadi sesuatu yang bisa dianggap barakah oleh orang-orang sekitarnya. Karena orang baru bisa mendapat gelar barakah, jika kedudukan atau hartanya telah dianggap mapan. Dan tidak barakah hidupnya bila dia masih tergolong dalam kategori miskin harta dan atau fakir tahta, walaupun kadang di balik kemiskinannya ia kaya hati dan kaya jiwa. Padahal, Allah I telah berfirman (artinya): Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam liang kubur. (QS at-Takâtsur [102]:1-2)
Nah, benarkah identitas barakah hanya terumuskan pada kekayaan dunia dan tingginya pangkat? Demikian rendahkah eksistensi barakah? Seperti apa dan bagaimana barakah itu sendiri? Dan mungkinkah sesuatu yang menurut masyarakat dianggap barakah menjadi hal yang tidak berkah di mata agama? Baik, mari kita bersama membedah eksistensi barakah dari sudut pandang agama. Perlukah barakah diapresiasi, atau malah dikritisi?
Definisi Barakah
Barakah, seperti yang diungkapkan oleh seorang cendikiawan muslim, Imam al-Ashfahani, bahwa definisi barakah adalah menetapnya nilai positif yang ‘sifatnya dari Tuhan’ terhadap sesuatu yang menjadi objek dari barakah itu sendiri. Menurut beliau, barakah murni urusan Tuhan (amrun ilâhiyun), dan tidak bisa disemena-menakan dengan urusan dunia yang jîfah. Nah, jika barakah sifatnya ilahiyah, maka salah jika barakah hanya diidentikkan dengan kaya harta dan tahta.
Seperti juga yang tertulis dalam sebuah kitab kompilasi fikih terbitan Kuwait, bahwa sesuatu yang menjadi sebab munculnya barakah adalah “ketaatan”. Dengan taat sesuatu menjadi manfaat. Berguna demi terwujudnya ‘izzul-Islâm wal-Muslimîn.
Memang, terlalu berani mungkin untuk mendefinisikan barakah dalam bentuk nyata, sebuah definisi yang dapat dijadikan tolok ukur antara ada dan tidak adanya barakah. Karena, ketika semisal kita menganugerahkan barakah terhadap orang yang kaya harta, akan muncul sebuah pertanyaan: apakah semua orang kaya yang hidupnya mapan namun pekerjaannya tidak karuan masuk dalam kategori hidup yang berbarakah? Atau orang berpangkat dengan jabatan tinggi namun di balik pangkatnya dia menjabat pula sebagai koruptor. Apakah yang sedemikian bisa kita definisikan sebagai orang yang telah mendapatkan barakah? Terlalu sulit bagi kita untuk mengkategorikan seseorang telah mencapai kedudukan agung barakah.
Rasulullah r pernah bersabda: “Jika kalian memakan sesuatu, maka jangan kalian basuh tangan kalian sebelum kalian menjilati makanan yang tersisa di tangan kalian, karena sebenarnya kalian tidak tahu, di manakah barakah itu berada dalam makanan yang kalian makan.” (HR Bukhari Muslim).
Mungkin orang akan merasa risih mendengar Hadis Rasulullah r barusan. Perasaan jorok atau tidak sopan mungkin sudah terimajinasi dalam benak masing-masing. Namun begitulah orang termulia menganjurkan kita untuk bertatakrama. Dari petikan ucapan Rasul tadi, menjadikan keagungan barakah kian absolut, tidak bisa diganggu gugat. Titik!
Barakah Sebagai Nilai Lebih
Bagi orang-orang Wahabi, tabarruk (mengharap barakah) divonis bidah yang sesat (dhâlâlah). Menurut mereka, tabarruk dapatmenjadikan sang subjek menjadi musyrik atau lebih tepatnya, penyekutu Tuhan. Tidak hanya vonis sambal belaka, di Mekah—negara dengan mayoritas penduduknya pengikut Wahabi—ada larangan untuk membaca salawat dalâ’il, larangan membaca Maulid Diba’ dan berziarah ke makam Rasulullah r. Di depan makam Rasul, dengan mudahnya kita menemukan para serdadu dengan persenjataan lengkap menjaga makam termulia. Tidak sekadar menjaga dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tapi juga dari orang-orang yang sedang ingin mengenang beliau dengan membaca dalâ’il (kumpulan salawat yang mengagungkan Nabi Muhammad r) maupun Tahlil (kumpulan bacaan yang berisi ayat-ayat suci al-Qur’an, istighfar, salawat, dls). Sungguh ironis!
Namun patut disyukuri, keyakinan orang-orang Wahabi ini ditentang keras oleh Sayid Alwi al-Maliki al-Makki al-Hasani—seorang ulama Sunni yang disegani oleh kaum Wahabi di Mekah—dalam kitab Mafâhîm yajibu an tushahhah-nya. Menurut Beliau, tabarruk terhadap suatu benda atau pada tempat mulia hukumnya boleh (mubâh), sebatas digunakan sebagai media tawashshul (media untuk sampai) pada Allah I.
Dalam surah al-Baqarah ayat 248 Allah I berfirman yang artinya:
Dan nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tâbût kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tâbût itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.”
Dijelaskan—masih pendapat Sayid Maliki—bahwa Allah juga meletakkan barakah pada benda-benda, yakni seperti tâbût dalam petikan ayat tadi. Tâbût yang berarti peti tempat penyimpanan Taurat yang selalu dibawa oleh Malaikat. Tâbût ini adalah peninggalannya keluarga Musa dan Harun.
Dalam kitab Shahîh Buhkârî juga terdapat Hadis yang diceritakan oleh Sahabat Umar al-Khattab, bahwa di setiap Sabtu Rasulullah selalu mengunjungi masjid Quba’. Oleh karenanya, Umar lebih senang salat dua rakaat di masjid Quba’ daripada salat dengan rakaat yang sama di al-Aqsha, Jerussalem. Umar berkata, “Andaikan kalian tahu apa yang ada di masjid Quba’, maka kalian akan dengan senang hati menyerahkan unta terbaik kalian untuknya.”
Dan demikian, sejatinya kita bisa mengharap barakah terhadap apapun selama kita gunakan sebagai sarana untuk tawasul dan taqarrub kepada Allah, bukan digunakan untuk kejayaan, kemakmuraan atau malah pesugihan. Hal yang semacam inilah yang dapat membuat orang menjadi syirik. Na’ûdzubillâh.[]
*)Santri Sidogiri asal Blega Bangkalan
Referensi:
· al-Qur’an dan terjemahannya
· Mausû’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah,
· Imam Nawawi, Riyâdhush-Shâlihîn, Darr ilmi.
· Imam al-Bukhari, Shahîh Bukhârî, Bairut Libanon, 2004,
· KH. Muhyiddin Abdusshomad, Fiqh Tradisional, Pusataka Bayan, 2005