Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Agustus 2012

Panduan dan sunnah-sunnah menjelang pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk Khatib/Imam, Bilal dan makmum



1.       Menunggu pengumuman hasil rukyah dari Kementerian Agama

2.       Takbiran (sunnah)
Waktu : Dimulai sejak puasa ramadhan berakhir (maghrib) dan berakhir ketika imam memulai shalat lebaran.
Tempat : Di masjid, di surau, di rumah, di jalanan saat sedang diperjalanan.
Bacaan takbir:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهُ، وَاللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ كبيراً وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهْ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَأَعَزَّ جُنْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الْحَمْدُ.
3.      Mandi sekujur tubuh (sunnah)
Waktu : Paling lambat sebelum berangkat ke Masjid.
Tempat: Kamar mandi (kalo punya), sungai, laut, belik.
Teks niat mandi (dibaca dalam hati)
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ  سُنَّةً ِللهِ تَعَالٰى.
Aku berniat mandi idul fitri, sunnah, karena Allah.
4.       Merapikan diri: Mengenakan pakaian ibadah terbaik (tidak harus baru) yang sesuai untuk beribadah. Kalo punya serban agar dipakai, dahulukan memilih yang warna putih meskipun itu bukan baru, jangan lupa dikasih yang hayum-hayum.
5.      Makan dulu seperlunya, jangan sampai kelupaan.
6.       Berangkat. Bagi makmum agar berangkat lebih pagi, dan mengkiuti kegiatan takbiran. Bagi imam berangkat belakangan saja, sesaat menjelang shalat hendak dilaksanakan.
7.      Dalam perjalanan. Jangan lupa untuk selalu takbiran. Saat pulang dan pergi pilih rute yang berbeda, gampangnya selalu pilih jalur kiri, baik saat berangkat maupun pulang.
8.      Saat masuk masjid. Lepaskan sandal. Jangan menginjak sandal jamaah lain saat masih mengenakan sandal. Dahulukan kaki kanan, setelah di dalam berhenti sejenak. Berdoa, lalu berniat i’tikaf.
Bacaan doa masuk masjid:
 اللهم اغفر لي ذنوبي اللهم افتح لي أبواب رحمتك
Ya Allah,ampunilah dosaku, Ya Allah bukakanlah pintu rahmat untukku.
Teks niat i’tikaf:
نويت الإعتكاف إيمانا و احتسابا لله تعالى
Aku berniat i’tikaf dengan penuh iman dan berharap pahala, lillahi tala.
9.     Didalam masjid, pilihlah tempat yang terbaik. Jangan memilih shaf belakang selagi shaf depan masih longgar. Sebelum duduk lakukan shalat tahiyyat masjid. Bila tidak memungkinkan shalat tahiyyat masjid, maka ganti dengan bacaan tasbih.
Teks niat shalat tahiyyat masjid :
أُصَلِّيْ سُنَّة تحية المسجد رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
Aku niat sahalat sunnat tahiyat masjid dua rakaat lillahi taala.
Bacaan pengganti shalat tahiyyat masjid:
سبحان الله و الححد لله و لا إله إلا الله، و الله أكبر
Dibaca tiga kali
10.      Duduk manis, melantunkan takbir hingga shalat ‘id dimulai.
11.     Berdiri untuk shalat id, saat muraqi/bilal sudah mengomando bahwa shalat akan dimulai. Isilah shaf depan yang masih longgar.
Bunyi komando muraqi/bilal:
صَلُّوْا سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهُ.
Ayo shalat idul fitri dua rakaat berjamaah. Semoga Allah merahmatimu.

12.     Shalat Id dipimpin imam.
Imam segera menuju pengimamam, lalu niat shalat disertai takbiratul ihram. Makmum mengikuti.
 Teks niat imam:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إماما لِلهِ تَعَالٰى.
Teks niat makmum:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مؤموما لِلهِ تَعَالٰى.

13.     Membaca do’a iftitah.
14.     Bertakbir lagi tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada raka’at kedua. Di sela-sela takbir membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Imam membaca surat surat Qaf atau Al A’la pada raka’at pertama
15.     Pada rakaat kedua, bertakbir lima kali saat posisi sudah berdiri sempurna dari sujud.
Imam membaca surat surat Al Qamar atau surat Al Ghasyiyah pada raka’at kedua.
16.     Salam. Shalat selesai. Tidak perlu BERSALAMAN dulu dengan teman dekat duduknya.
17.     Bilal berdiri menghadap jamaah, membawa tongkat/tombak, memberi instruksi bahwa khuthbah akan dimulai dengan membaca:

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ،
  إِعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذاَ يَوْمُ عِيْدِ الْفِطْرِ ،
وَيَوْمُ السُّرُوْرِ،
 وَيَوْمُ الْمَغْفُوْر،
وَ يَوْمٌ أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ،  وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ.
 إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ عَلَى الْمِنْبَرِ، أَنْصِتُوْا أَثَابَكُمُ اللهُ، وَاسْمَعُوْا أَجَارَكُمُ اللهُ، وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ
Kaum muslimin dan muslimat! Semoga kalian semua dirahmati Allah!
Ketahuilah, bahwa hari ini adalah hari idul fitri, hari kebahagiaan, hari pengampunan, dan hari dihalalkan untuk makan dan diharamkan berpuasa.
Jika nanti Khothib sudah naik ke mimbar,  jangan ngobrol , simak baik-baik,  patuhilah.
Semoga Allah memberi pahala, balasan dan rahmat kepada kalian semua.

18.     Bilal menyerahkan tongkat dengan membaca shalawat:
. اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ،
اللّـٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.

19.     Khotib naik menuju mimbar khutbah, Muraqi/bilal membaca doa :
اَللّـٰهُمَّ قَوِّ اْلإِسْـلاَمَ، مِنَ الْمُسْـلِمِيْنَ وَالْمُسْـلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنِ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَيَسِّرْهُمْ عَلىٰ إِقَامَةِ الدِّيْنِ، وَاخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ، وَيَاخَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Ya Allah perkokoh Islam, dari kalangan muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat. Mudahkan mereka dalam menegakkan din, Dan tutuplah kami dengan kebaikan, Wahai Dzat yang Maha Penolong, berkat rahmatMu, wahai Dzat yang maha penyayang.
20.    Khotib mengucapkan salam: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ , setelah doa selesai dibaca, kemudian duduk.
21.     Lalu, bilal membaca takbir:
اَللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أََكْبَرْ، لآَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أَكْبَرْ وَ ِللهِ الْحَمْد
22.     Khotib melaksanakan khutbah pertama. Selesai khutbah, khotib duduk sejenak, disusul muraqi membaca shalawat:
اَللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
23.     Usai duduk, khotib melanjutkan dengan khutbah kedua sampai selesai.
24.    Memberikan ucapan selamat (tahniah) sambil bermaafan kepada sesama jamaah, atas datangnya idul fitri, misalnya dengan mengucapkan :
من العائدين و الفائزين تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْك
Lalu dijawab dengan :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنْكُمْ، كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ.
25.     Keluar Masjid, dengan mendahulukan kaki kiri dan berdoa:
اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب فضلك
26.    Perjalanan pulang, ambil jalur kiri.

ULAMA BETAWI MENOLAK TATA CARA SHALAT TARAWIH 4 RAKAAT SATU SALAM


oleh 'Rizki Zulqornain Al-MuafahPara ulama besar di Tanah betawi menolak shalat tarawih yang dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam. sebut saja Allah Yarhamuh Hadrotus syaikh K.H Muhammad Syafii Hadzami Mufti Betawi abad 21 mengatakan:

Tidak dikenal ikhtilaf (perbedaan) antara Imam-Imam mujtahidin yang empat hal bilangan atau jumlah rakaat Qiyam Ramadhan (Shalat Tarawih) melainkan sebagai berikut :
1) 20 rakaat menurut mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibn Hambal.
2) 36 rakaat merupakan salah satu riwayat Imam Malik bagi penduduk Madinah.
            Syaikh Abdul Wahhab al-Sya’râniy pun menyebutkan hal ini dalam kitab al-Mîzân al-Kubrâsebagai berikut:
وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ اَنَّ صَلاَةَ التَّرَاوِيْحَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً وَاِنَّهَا فِي الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مَعَ قَوْلِ مَالِكٍ فِي اِحْدَى الرِّوَايَاتِ عَنْهُ اِنَها سِتَّةٌ وَثَلاَثُوْنَ رَكْعَةً (الميزان الكبرى ج 1 ص : 185 دار الفكر  د ت)  
Artinya: Sebagian dari yang demikian adalah Qaul Imam Abi Hanifah, Imam Syafii dan Imam Ahmad bahwa Shalat Tarawih di dalam Bulan Ramadhan adalah 20 rakaat dan sesungguhnya berjamaah itu lebih utama disertai Qaul Imam Malik dalam satu riwayat darinya adalah 36 rakaat.
Kaifiyyah 20 rakaat yaitu dikerjakan dengan sepuluh salam dan memberi salam pada tiap dua rakaat. Kata Imam Nawawi dalam kitab Rawdhah” jika seseorang bersembahyang Tarawih 4 rakaat dengan satu salam niscaya tidak sah, karena menyalahi yang disyariatkan. (K.H Muhammad Syafii Hadzami,Risalah Shalat Tarawih, h. 6. )

*****Syaikh Abuya K.H Abdurrahman Nawi pendiri Pondok Pesantren al-Awwabin Depok menegaskan:
Shalat Tarawih hukumnya Sunah muakkadah. Bilangan rakaatnya yaitu:
1) Bagi kita 20 rakaat (ijma’ para sahabat).
2) Bagi Ahli Madinah 36 rakaat.
Waktunya Ba’da Shalat Isya hingga fajar shodiq.
Perhatian!!!
1) Dilakukan dengan 10 salam.
2) Tidak sah dilakukan 4 rakaat satu salam.
3) Sunah dijamaahkan. (K.H Abdurrahman Nawi Tebet, Kitab 7 Kaifiyyat Shalat sunah, h. 11)

***** Syaikh Abuya K.H Saifuddin Amsir pendiri pondok pesantren al-Asyirah al-Qur'aniyyah Jakarta memberikan komentar:
Banyak orang mengerjakan shalat Tarawih dengan cara 4 rakaat sekali salam, 4 rakaat sekali salam, dengan dalil hadis Siti Aisyah sebagai berikut:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.
Artinya: Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya ”Ya Rasulullah apakah kamu tidur sebelum shalat Witir”? Kemudian beliau menjawab: ”Aisyah, meskipun kedua mataku tidur, hatiku tidaklah tidur”.
            Hadis yang dijadikan dalil, bukan hadis tentang shalat Tarawih, hadis tersebut adalah hadis pada pekerjaan shalat malam Rasulullah pada umumnya, yakni shalat Witir. Karenanya para Fuqaha (ahli Fiqh) tidak menyetujui untuk menjadikan hadis tersebut sebagai dalil shalat Tarawih. Dengan alasan shalat Tarawih merupakan ibadah khusus yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, dan jumlah bilangan shalat Tarawih 20 rakaat ditambah shalat Witir 3 rakaat, telah disosialisasikan oleh para sahabat, dalam hal ini adalah Sayidina Umar Ibn Khatthab yang disepakati dan disetujui oleh para sahabat lainnya. Lantaran pada umumnya para Imam tidak mempunyai kemampuan untuk mengingkari apa yang menjadi perintah Rasulullah:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ فَتَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ 
Artinya; Hendaklah kalian ikuti sunahku dan sunah para Khalifah yang mendapat petunjuk setelahku, peganglah dengan kuat dan gigitlah olehmu dengan geraham ”.[1]
Pelanggaran terhadap yang disepakati para sahabat merupakan pelanggaran terhadap agama.Sehingga dalam Mazhab Syafii, kalau shalat Tarawih dikerjakan bukan dengan cara 2 rakaat, 2 rakaat, shalat Tarawih tersebut dipandang batal/tidak sah.
Oleh sebab itu, shalat Qiyam Ramadhan yang lebih populer di kota Makkah, Madinah dan berbagai negara Islam juga tidak berani beranjak dari situ, paling-paling sedikit penambahan dari jumlah rakaat yang dilaksanakan di zaman Sayidina Umar Ibn Khatthab itu 23 rakaat, tetapi orang yang ingin memperbanyak ibadah tidak ada salahnya menambah rakaat. Jadi pada zaman dahulu inisiatif penduduk kota Madinah untuk menambahkan jumlah rakaat, merupakan pengganti tradisi penduduk kota Makkah yang biasanya setelah tiap 4 rakaat (2 salam) mereka melakukan tawaf, karena memang ada Ka’bah di situ. Sedangkan di Madinah tidak terdapat tempat untuk bertawaf, sehingga menjadi kuat dalil bahwa sahabat- sahabat Nabi di Makkah itu bertawaf pada bilangan-bilangan tertentu, yakni setelah 4 rakaat mereka bertawaf.
Hal ini diperkuat dalilnya dengan amaliyah penduduk kota Madinah, khususnya pada pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz yang menambahkan jumlah rakaat shalat Tarawih menjadi 36 rakaat di luar shalat Witir. Hal ini bukan dalil yang mengatakan khilaf-khilafnya, tetapi justru memperkuat bahwa itulah yang terjadi di zaman para sahabat, karena Rasulullah tidak membatasi jumlah rakaat shalat Tarawih, para sahabat yang lebih mengatur itu dan memiliki concern (perhatian) terhadap hal tersebut.
 Untuk mencegah terjadinya kekacauan yang berkepanjangan di dunia Islam, Sayidina Umar Ibn Khatthab memikirkan jumlah-jumlah rakaat shalat sunah yang dilakukan Rasulullah, jadi hal tersebut sudah dipikirkan oleh Sayidina Umar Ibn Khatthab secara Taftisy (matang dan teliti) dengan ketepatan jumlah rakaat yang dilakukan Rasulullah, ketika dihitung hadis-hadis yang membicarakan tentang jumlah rakaat shalat sunah Rasulullah, ketika digabung-gabung, tepat 20 rakaat, dari keterangan hadis yang zhahir-zhahir.
Apa yang dilakukan oleh Sayidina Umar Ibn Khatthab tidak beranjak dari apa yang dikerjakan Rasulullah. Hal ini menjadi sunah sahabat. Sunah sahabat tidak boleh dianggap remeh, ulama berpendapat seperti itu. Kalau sunah sahabat mulai dikorbankan untuk perasaan, maka lambat laun apa saja bisa dikorbankan. Ini yang menyebabkan shalat Tarawih yang dilakukan sebanyak 20 rakaat dilakukan dengan 2 rakaat, 2 rakaat, 2 rakaat dan seterusnya ditutup dengan shalat Witir 3 rakaat dapat berusia panjang dan sampai saat ini masih dilaksanakan.
Dalam kitab (التراويح أكثر من ألف عام في مسجد النبي عليه الصلاة والسلام ) karya Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, seorang Qadhi Mahkamah Syariah, ahli hadis dan pakar fiqh di Madinah; Saudi Arabia, juga merupakan salah seorang murid utama seorang raksasa ilmu di zamannya yaitu Syaikh Muhammad al-Amin Ibn Muhammad Mukhtar al-Syinqithiy (w. 1393 H). Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, memiliki perhatian khusus tentang dalil shalat Tarawih. Hal ini harus diperhatikan, sebab sekarang orang tidak lagi mau mentahqiq (mengkaji ulang) soal dalil, orang sudah begitu sibuk dengan berbagai kesibukan. Jadi, di luar kota Makkah ada juga yang mengerjakan shalat Tarawih 11 rakaat, dengan alasan, itulah hadis yang zhahir dari Rasulullah. Hanya saja, hal ini akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana mengikuti para sahabat Rasulullah yang sebenarnya.
Karena jika shalat Tarawih 11 rakaat yang paling benar, tentunya 3 abad setelah Rasulullah, shalat Tarawih 11 rakaat dengan berjamaah itu sudah menjadi populer. Padahal kenyataannya shalat 11 rakaat populer baru belakangan ini. Shalat Tarawih 20 rakaat yang lebih populer, setelah Sayidina Umar Ibn Khattab wafat, Sayidina Usman melanjutkan shalat Tarawih 20 rakaat, demikian pula dengan Sayidina Ali, mengerjakan shalat Tarawih seperti yang disepakati oleh para sahabat dan tidak ada riwayat yang zhahir yang menyatakan bahwa Sayidina Ali menentang shalat Tarawih 20 rakaat. Ini yang menyebabkan shalat Tarawih 20 rakaat tetap bertahan. Dalam sekian banyak riwayat, kita temukan riwayat yang menjelaskan tambahan rakaat shalat Tarawih dari 20 rakaat, tetapi kita tidak menemukan riwayat shalat Tarawih yang kurang dari 20 rakaat. Kalaupun ada akan mengkhilafkan mayoritas umat Islam yang begitu banyaknya.
Menurut Mazhab Syafii shalat Tarawih yang dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam hukumnya dikatakan tidak sah dengan beberapa alasan. Tetapi yang jelas alasan-alasan tersebut merupakan ittiba’ (mengikuti) kepada Rasulullah dan para sahabat yang tidak boleh diganggu oleh kreasi baru, jika ada kreasi baru, maka kreasi tersebut tidak akan jelas namanya. Karena istilah Tarawih telah jelas kita pahami, seperti yang kita ketahui saat ini, Tarawih adalah shalat sunah yang hanya ada pada bulan Ramadhan dikerjakan dengan 20 rakaat terdiri dari 10 salam, dikerjakan dengan salam pada tiap 2 rakaatnya dan tiap 4 rakaat disebut 1 tarwihah (istirahat).
Penduduk Makkah mengerjakan tawaf pada tiap selesai satu tarwihah. Pelaksanaannya di awal malam disertai adanya pendapat mengerjakan shalat Tarawih di akhir malam itu lebih utama.  Jadi, penamaan akan membentuk satu istilah, kalau sudah ada istilah, maka definisinya akan menjadi jelas, karenanya orang yang mengerjakan shalat 4 rakaat dengan sekali salam dengan niat shalat Tarawih, maka hukum shalat Tarawihnya tidak sah. Jika shalat tersebut tidak dinamakan shalat Tarawih, maka sah-sah saja dilakukan.
Apa yang dilafazkan dan dikerjakan oleh Rasulullah seharusnya dijadikan pilihan terbaik. Hadis ( صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ) bukan hadis yang tidak kuat. Sedangkan shalat dengan 4,4,3 cuma merupakan salah satu riwayat dari sekian banyak riwayat shalat malam Rasulullah, yang pernah dilihat oleh Siti Aisyah dan hal tersebut dipertimbangkan oleh para ulama, lantaran Siti Aisyah merupakan istri Rasulullah. Jadi, sesuatu yang Rasulullah sebutkan merupakan anjurannya dan keduanya boleh berjalan. Tetapi mayoritas ulama menganggap shalat malam yang dikerjakan dengan cara 2 rakaat-2 rakaat adalah yang lebih baik kita ambil. Karena merupakan anjuran Rasulullah yang didasarkan kepada perkataan dan perbuatan Rasulullah. Sedangkan hadis 4,4,3 hanya berdasarkan perbuatan yang diceritakan oleh Siti Aisyah dalam salah satu riwayatnya.
Untuk memahami kandungan hadis-hadis Rasulullah dengan baik dan benar seseorang bukan hanya dituntut banyak membaca hadis tetapi juga ia harus mendalami fiqhul hadis (pemahaman hadis).
Dalam risalah ini menjelaskan pemaparan tentang perkara-perkara terpenting dalam shalat Tarawih secara sederhana. Dengan demikian risalah ini menjadi tulisan yang dapat dihayati dan sangat layak dibaca oleh siapa saja yang ingin memahami secara benar dan mau menyelamatkan perkara ibadahnya.
Semoga Allah melimpahkan pahala yang besar kepada penyusun risalah ini atas usahanya, mudah-mudahan Allah memperbanyak orang-orang yang mau mengikuti langkah-langkah mulia ini dalam berpegang teguh kepada kebenaran. Amin.

 *** Syaikh Maulana Kamal Yusuf guru besar ulama Jakarta menambahkan:
Tuduhan Bid’ah, kufur, musyrik, dan sesat sangat sering dilontarkan oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan Sunnah. Kelompok ini giat menyebarkan buku-buku, selebaran-selebaran, dan kitab-kitab yang berisi tuduhan keji terhadap pelbagai persoalan keagamaan masyarakat seperti: Nisfu Sya’ban, Tahlilan, Haul, merayakan Maulid, Tawassulan, ziarah para wali dan lain-lain. Padahal kalau diteliti secara mendalam, amal ibadah maupun muamalah yang berkembang dan berurat akar dalam tradisi masyarakat itu memiliki landasan kokoh dari al-Qur’an, Hadis dan pendapat para ulama yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Mereka tidak memahami al-Qur’an dan hadis secara syamil (menyeluruh). Pandangan mereka sempit, sehingga mereka gampang mengatakan Musyrik, Kafir, memvonis Bid’ah sesat terhadap praktek/amaliah orang lain yang memiliki dasar dan argumentasi kuat yang juga telah menjadi tradisiAhlussunnah Wal-Jamaah. Rasulullah mengatakan dalam sabdanya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا (رواه البخاري) .  
Artinya: ”Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Apabila seseorang memanggil saudaranya yang muslim dengan kalimat “Wahai Kafir maka akan kembali kalimat itu kepada salah satu dari keduanya”.
Pernyataan mereka dalam buku-buku atau kitab-kitab yang banyak beredar sangat berbahaya khususnya bila dibaca oleh orang-orang awam. Karena faktor ketidaktahuan, mereka yang awam menerima langsung atau menelan mentah-mentah isi buku/kitab tersebut tanpa mencoba untuk menelaah lebih lanjut isu-isu negatif yang telah disebarkan di dalamnya. Keadaan orang-orang awam ketika itu bagaikan orang yang makan ikan tanpa menyiangi (membersihkan sisik, kotoran dan duri ikan) terlebih dahulu yang menyebabkan dirinya bukan hanya ketulangan tapi lebih dari itu, ia akan tersendat, orang Betawi bilang dengan istilah “kesungkakan.”
Di antara tuduhan keji yang mereka katakan bahwa: ”Shalat Tarawih yang dikerjakan para sahabat dengan 20 rakaat dalilnya lemah dan termasuk Bid’ah sesat.” Menurut mereka jumlah rakaat shalat Tarawih itu hanya 11 rakaat, shalat Tarawih yang lebih dari 11 rakaat adalah Bid’ah sesat. Mereka berani menganggap shalat Tarawih 20 rakaat sebagai hadis lemah dan Bid’ah sesat beralasan dengan hadis Siti Aisyah yang menurut mereka telah memberikan sinyal bahwa shalat Tarawih hanya 11 rakaat.”
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.
Artinya: Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya ”Ya Rasulullah apakah kamu tidur sebelum shalat Witir”? Kemudian beliau menjawab: ”Aisyah, meskipun kedua mataku tidur, hatiku tidaklah tidur”.
”Perlu diketahui bahwa hadis Siti Aisyah di atas merupakan hadis yang menyatakan dalil shalat Witir, bukan dalil shalat Tarawih. Apabila hadis Aisyah di atas sebagai dalil shalat Tarawih, Maka kita pantas mempertanyakan adakah shalat Tarawih selain di bulan Ramadhan? dan mengapa Sayidina Umar Ibn Khatthab dan para sahabat mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat?
Dari perkataan Siti Aisyah : (فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ ) ”(Pada bulan Ramadhan dan di selain Ramadhan), jelas sekali kita dapat memahami bahwa shalat yang Siti Aisyah lihat adalah shalat malam Rasulullah yang beliau kerjakan sepanjang tahun baik pada bulan Ramadhan dan di bulan lainnya. Oleh karenanya, sangat tepat 11 rakaat dalam hadis tersebut adalah dalil shalat Witir, bukan sebagai dalil shalat Tarawih. Karena shalat Witir ada di bulan Ramadhan dan di bulan lainnya. Sedangkan shalat Tarawih hanya khusus pada bulan Ramadhan dikerjakan dengan 2-2 (tiap 2 rakaat salam). Berbeda dengan pelaksanaan shalat Witir yang boleh dikerjakan lebih dari 2 rakaat pada setiap salamnya.
Namun demikian, menurut para ulama maksud dari 4 rakaat dalam hadis Siti A’isyah di atas, masih memiliki ihtimal (kemungkinan) bahwa Rasulullah melakukannya 4 rakaat dengan 1 salam, bisa juga dipahami 4 rakaat beliau kerjakan dengan 2 salam yakni 2 rakaat- 2 rakaat. Tetapi bila 4 rakaat dilakukan dengan cara 2 rakat- 2 rakaat, pendapat inilah yang lebih selamat dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebagaimana ada keterangan hadis shahih yang mengatakan shalat malam itu dilakukan dengan cara 2 rakaat- 2 rakaat.
Ada kaidah mengatakan:” [1]( اِذَا ظَهَرَ اْلاِحْتِمَالُ سَقَطَ اْلاِسْتِدْلاَلُ ) artinya: “Apabila terjadi kemungkinan-kemungkinan maka hal itu menyebabkan gugurnya Istidlal (menjadikan dalil)”. Maksudnya adalah Pendapat yang memahami 4 rakaat dikerjakan dengan sekali salam itu tidak bisa dijadikan dalil, karena pendapat itu hanya sebuah kemungkinan. Sesuatu yang mengandung kemungkinan dinyatakan gugur manakala ada dalil yang lebih jelas. Hadis Nabi yang menyatakan shalat malam dilakukan dengan 2 rakaat- 2 rakaat sangat cocok untuk mengkompromikan dan memahami hadis Siti A’isyah tersebut”.
Saya berharap agar kaum muslimin dapat membaca risalah ini secara tuntas. Di samping itu juga harus banyak mengkaji serta bertanya kepada para ulama yang memiliki ilmu yang syamil (menyeluruh). Sehingga tidak gampang terkecoh dan terprovokasi (terhasut) oleh tulisan-tulisan atau pendapat sekelompok orang yang menyalahkan praktek/amaliah yang selama ini dilakukan oleh masyarakat berdasarkan tuntunan ulama. Shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 salam memiliki dalil yang kuat dan jelas. Jangan terkecoh dengan pendapat orang yang mengatakan shalat Tarawih hanya 8 rakaat dikerjakan dengan 4 rakaat-4 rakaat sekali salam dengan berdalil hadis riwayat Siti Aisyah.
Menurut para ulama, hadis tersebut berbicara tentang dalil shalat Witir Rasulullah, bukan dalil shalat Tarawih. 11 rakaat adalah jumlah maksimal shalat Witir. Sedangkan minimal shalat Witir adalah satu rakaat. Betapa batilnya tuduhan-tuduhan orang yang tidak menyetujui shalat Tarawih 20 rakaat dengan menggunakan dalil, satu hadis Siti Aisyah yang menerangkan satu paket shalat Witir, mereka pecah menjadi dua dalil sekaligus, 8 rakaat untuk shalat Tarawih dan 3 rakaat untuk shalat Witir. Semoga kelompok yang tidak suka dengan shalat Tarawih 20 rakaat dapat merenungkan hal ini.
Saya sangat menyambut baik dan gembira atas terbitnya risalah ini yang disusun oleh orang yang memiliki ilmu dan menimba ilmu dengan bertemu langsung kepada para Masyaikh (guru) serta mempunyai kerajinan yang luar biasa dalam mengumpulkan literatur pembahasan yang ia tekuni. Kajian di dalamnya sangat dibutuhkan umat yang selalu ingin berjalan di jalan yang benar dalam memahami shalat Tarawih. Semoga penulis diberikan balasan yang berlanjut atas jerih payahnya mengukir karya berharga ini, dan mudah-mudahan banyak manfaat fiddunya Wal akhirah. Amin.

PANTUN SHALAT TARAWIH 4 RAKAAT SATU SALAM

PANTUN BETAWI
Beli ban di uwa rindon.
Ada uban ditaro jerami.
Marhaban Ya Ramadhon.
Marhaban Syahros Shiyami.

Sodara mindon dari Kwitang.
Gelar sejadah di bulakan.
Bulan Ramdhon telah datang.
Mari ibadah kita tingkatkan.

Naek delman ke kampung Muara.
Pulang-pulang beli markisa.
Orang beriman pada gembira.
Yang kurang iman pada gelisah.

Baju koko dari kebayoran.
Ada cewe menangkap ikan.
Puasa, shodaqoh, membaca al-Qur’an.
Sholat Taraweh ama I’tikaf jangan dilupakan.

Jengkol bewe dibawa ke kota Jedah.
Duduk sesaat ngiket buntelan.
Sholat Taraweh hukumnya Sunnah Muakkadah.
20 rakaat lebih mendapat keafdholan.

Malam Jumaat beli kue talam.
Ikan sepat, nasi kebuli keminyakan.
Tiap 2 rakaat, wajib memberi salam.
4 rakaat sekali salam, ulama salahkan.

Sisik Melik di air keruh.
Ada kopi di bawah bantal.
Mazhab Ahmad, Imam Malik berkata ”Makruh.”
Mazhab Imam Syafii berkata ”Batal.”
Naek beca ke rumah mantu.
Ketepeng reges daon paya pada tumpah.
Liat aja kitab Fiqih Islam Wa adillatuh.
Lebih teges lagi ente baca kitab Nihayah ama Tuhfah.

Jam satu ke Pedaengan pake sendal lili.
Pulangnya beli kelapa, paya ama kembili.
Fiqih Islam Wa adillatuh karangan Wahbah Zuhayli.
Tuhfah, Nihayah karya Ibn Hajar dan Imam Romli.

Makan urab pake ikan asin.
Metik pete di kobak perin.
Kitab-kitab udah ane tulisin.
tinggal ente baca ama ente pikirin.
Ke rawa nyasar dapat ikan pala tima.
Beli gado-gado di Bambu apus pake ampela.
Siapa yang berjiwa besar, bisa nerima.
Orang bodoh, ape mampus tetep keras kepala.

Kaen katun kesangkut pahat.
Ikan belanak mati direndem.
Pantun ini buat nasehat.
Kalo ada yang kaga enak jangan pada dendem.

Pohon saga bercabang tujuh.
Buah ciplukan udah pada mateng.
Siapa aja yang kaga setuju.
Ane persilahkan dia dateng.

Rebah-rebahan di pohon korma.
Sumur Zamzam banyak yang liat.
Mudah-mudahan ibadah kita diterima.
Panjang umur sehat wal afiat.

 (H. Rizki Zulkarnain Asmat)

Selasa, 04 Oktober 2011

Bershalawat Dengan “SAYYIDINA” dalam Shalat

Menyertakan kalimat “SAYYIDINA” dalam sighat shalawat atas Nabi ketika shalat tidak membatalkan shalat bahkan sebaliknya mayoritas ulama seperti Ibn Dhahirah, Ibn Hajar, al-Kurdi, az-Zayadi, al-Halibiy dan lainnya menyatakan bahwa menyertakannya dalam sighat shalawat lebih utama daripada meniadakannya. Adapun hadits Rasulullah SAW dalam tatacara bershalawat berikut :

عَنْ أَبِي سَعِيدْ اَلْخُدْرِي قَالَ : قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا السَّلاَمُ عَلَيْكَ فَكَيْفَ نُصَليِّ عَلَيْكَ ؟ قَالَ ( قُوْلُوا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَباَرِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ )

Dari Abi Sa’id alkhudri berkata :” kami berkata kepada Rasulullah :” wahai Rasulullah, ini adalah salam untukmu, lalu bagaimana cara kami bershalawat kepadamu ?”, maka Rasulullah berkata :” ucapkanlah :

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا باَرَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمْ

, jika kita melihat hadits di atas, kita ketahui bahwa Rasulullah memerintahkan bacaan shalawat dengan tanpa menyertakan kalimat “SAYYIDINA”. Hal ini akan memberikan kesan bahwa para ulama’ yang berpendapat lebih utama bershalawat dengan menyertakan kalimat “SAYYIDINA” itu tidak melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Mereka berpendapat demikian mendasarkan pada “sulukul adab khoirun min imtitsalil amri” (adab kepada Rasulullah (dengan memanggil yang lebih mulia) adalah lebih utama daripada melaksanakan perintah beliau).
Namun sebagian ulama’ lainnya seperti alhabib Abdullah bin Alawi Al-Haddad mendasarkan pada “imtitsalul amri khoirun min sulukil adab” (melaksanakan perintah Rasulullah lebih utama daripada memperhatikan adab), sehingga mereka menyatakan bershalawat dengan tanpa menyertakan kalimat “SAYYIDINA” itu lebih utama daripada dengan menyertakannya. [1]
Adapun riwayat hadits yang dijadikan hujjah larangan mengucapkan kalimat “SAYYID” kepada Rasulullah oleh sebagian golongan adalah tidak benar dan batil. Hadits yang mereka maksudkan adalah :

{ لاَ تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلاَةِ }

“ janganlah kalian mengucapkan kalimat “sayyid” kepadaku”
Hadits ini tidak memiliki dasar sama sekali, bahkan dalam segi bahasa termasuk kesalahan fatal yang tidak mungkin diucapkan oleh Nabi sebagai paling fasihnya orang arab dalam bertutur kata. Hal ini dikarenakan kalimat “sayyid“ berasal dari kata “  سَادَ – يَسُوْدُ  “ , yang seharusnya ketika menginginkan makna seperti dalam hadits, maka dengan redaksi “ لاَ تُسَوِّدُوْنِي “ dan bukanlah dengan “ لاَ تُسَيِّدُونِي  “ . Oleh karena itu, pernyataan ini tidak bisa dijadikan hujjah pelarangan memanggil “sayyid” kepada Rasulullah SAW. [2]

[1] حواشي الشرواني – (ج 2 / ص 86)

قوله: (على محمد) والافضل الاتيان بلفظ السيادة كما قاله ابن ظهيرة وصرح به جمع وبه أفتى الشارح لان فيه الاتيان بما أمرنا به وزيادة الاخبار بالواقع الذي هو أدب فهو أفضل من تركه وإن تردد في أفضليته الاسنوي.وأما حديث: لا تسيدوني في الصلاة فباطل لا أصل له كما قاله بعض متأخري الحفاظ وقول الطوسي: إنها مبطلة غلط شرح م ر اه سم عبارة شرح بافضل: ولا بأس بزيادة سيدنا قبل محمد اه. وقال المغني: ظاهر كلامهم اعتماد عدم استحبابها اه. وتقدم عن شيخنا أن المعتمد طلب زيادة السيادة وعبارة الكردي واعتمد النهاية استحباب ذلك وكذلك اعتمده الزيادي والحلبي وغيرهم وفي الايعاب الاولى سلوك الادب أي فيأتي بسيدنا وهو متجه اه. قال ع ش: قوله م ر:لان فيه الاتيان الخ يؤخذ من هذا من سن الاتيان بلفظ السيادة في الاذان وهو ظاهر لان المقصود تعظيمه (ص) بوصف السيادة حيث ذكر اهـ

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج  – (ج 2 / ص 400)

قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ : وَاشْتُهِرَ زِيَادَةُ سَيِّدِنَا قَبْلَ مُحَمَّدٍ ، وَفِي كَوْنِهَا أَفْضَلَ نَظَرٌ وَفِي حِفْظِي أَنَّ الشَّيْخَ عِزَّ الدِّينِ بَنَاهُ عَلَى أَنَّ الْأَفْضَلَ سُلُوكُ الْأَدَبِ أَمْ امْتِثَالُ الْأَمْرِ ؟ فَعَلَى الْأَوَّلِ يُسْتَحَبُّ دُونَ الثَّانِي . ا هـ . وَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ اعْتِمَادُ الثَّانِي ،

إعانة الطالبين – (ج 1 / ص 201)

(قوله: وهو اللهم صل على محمد وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إلخ) قال في شرح البهجة الكبير ما نصه: وفي الاذكار وغيره: الافضل أن يقول: اللهم صل على سيدنا محمد عبدك ورسولك النبي الامي وعلى آل محمد وأزواجه وذريته كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم.وبارك على محمد النبي الامي وعلى آل محمد وأزواجه وذريته كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم. في العالمين إنك حميد مجيد. اه ع ش.

فتح المعين – (ج 1 / ص 200)

(ويسن أكملها في تشهد) أخير، وهو: اللهم صل على محمد وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم، وبارك على محمد وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد. والسلام تقدم في التشهد فليس هنا إفراد الصلاة عنه، ولا بأس بزيادة سيدنا قبل محمد.

[2] أسنى المطالب  – (ج 2 / ص 466)

قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ وَاشْتُهِرَ زِيَادَةُ سَيِّدِنَا قَبْلَ مُحَمَّدٍ وَفِي كَوْنِهِ أَفْضَلَ نَظَرٌ وَفِي حِفْظِي أَنَّ الشَّيْخَ عِزَّ الدِّينِ بَنَاهُ عَلَى أَنَّ الْأَفْضَلَ سُلُوكُ الْأَدَبِ أَمْ امْتِثَالُ الْأَمْرِ فَعَلَى الْأَوَّلِ يُسْتَحَبُّ دُونَ الثَّانِي انْتَهَى . قَوْلُهُ : فَعَلَى الْأَوَّلِ يُسْتَحَبُّ دُونَ الثَّانِي ) قَالَ ابْنُ ظَهِيرَةَ الْأَفْضَلُ الْإِتْيَانُ بِلَفْظِ السِّيَادَةِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ جَمْعٌ وَبِهِ أَفْتَى الْجَلَالُ الْمَحَلِّيُّ جَازِمًا بِهِ قَالَ ؛ لِأَنَّ فِيهِ الْإِتْيَانَ بِمَا أُمِرْنَا بِهِ وَزِيَادَةَ الْإِخْبَارِ بِالْوَاقِعِ الَّذِي هُوَ أَدَبٌ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ تَرْكِهِ ، وَإِنْ تَرَدَّدَ فِي أَفْضَلِيَّتِهِ الْإِسْنَوِيُّ .ا هـ .وَحَدِيثُ { لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ } بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ كَمَا قَالَهُ بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْحُفَّاظِ وَقَوْلُهُ الْأَفْضَلُ الْإِتْيَانُ بِلَفْظِ السِّيَادَةِ أَشَارَ إلَى تَصْحِيحِهِ

Senin, 03 Oktober 2011

Jenggot, Celana Cingkrang dan Cadar dalam Perspektif Syariah

Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud)

Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun.

Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.

Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)



1. Memelihara Jenggot

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)

Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)

Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.

Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.

Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)

2.Memakai Celana Cingkrang

Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)

Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)

Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.

Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)

Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.

Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)

Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.

3. Memakai Cadar

Firman Allah SWT:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31)

Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan,

Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).

Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )

Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)

Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.

Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.

Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”. *** 

Sumber: http://www.aswaja-nu.com/2010/03/jenggot-celana-cingkrang-dan-cadar.html

Selasa, 20 September 2011

PUASA-PUASA SUNNAH

Ada banyak macam puasa yang disunahkan dalam satu tahun. Macam puasa yang lebih disunnahkan (sunnah muakkad) ada lima belas:
1. Puasa Hari Arafah, tanggal 9 Dzul Hijjah bagi yang tidak sedang menjalankan ibadah haji;
2. Puasa Hari ‘Asyura, tanggal 10 Muharam;
3. Puasa Hari Tasu’a’, tanggal 9 Muharam;
4. Puasa enam hari pada bulan Syawal. Yang lebih utama dilakukan langsung setelah hari raya dan bersambung, tidak dipisah-pisah;
5. Puasa setiap bulan pada saat bulan purnama, yakni tanggal 13, 14 dan 15 hijriyah. Kecuali pada bulan Dzul Hijah, maka dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16, sebab pada tanggal 13 Dzul Hijah diharamkan berpuasa karena bersamaan Hari Tasyriq, sehingga digantikan pada tanggal 16 Dzul Hijjah;
6. Puasa setiap bulan pada saat bulan tidak bersinar, yakni pada tanggal 28, 29 dan 30 (jika hitungan bulan genap 30 hari) hijriyah;
7. Puasa setiap hari Senin;
8. Puasa setiap hari Kamis;
9. Puasa delapan hari sebelum Hari Arafah;
10. Puasa delapan hari pada awal bulan Muharam;
11. Puasa pada hari-hari bulan Muharam, Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah (kecuali pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyriq, maka diharamkan berpuasa;
12. Puasa pada hari-hari bulan Sya’ban;
13. Puasa sehari, dan tidak puasa pada hari berikutnya;
14. Puasa sehari, dan tidak puasa pada dua hari berikutnya;
15. Puasa pada saat tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dimakan.

Demikian beberapa macam puasa yang lebih disunnahkan. Semoga kita semua diberi kemampuan untuk menjalankannya. Amin.

Lihat:
Nihâyatuz-Zaîn, 195-197

Selasa, 16 Agustus 2011

Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

 Ada macam-macam hal yang memabatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’ (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan seks (jima’).
Dasar hukum sanksi ini hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.
Tiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tetapi berlaku urut. Karena di zaman ini sanksi pertama tidak berlaku lagi, dengan sendirinya pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika karena sebab yang dibenarkan syariat hukuman ini tidak mungkin dilakukan, baru dapat ditempuh sanksi terakhir berupa pemberian paket kepada 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons) bahan makanan pokok.
Kaffarah ini berlaku antara lain jika hubungan seks itulah yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kaffarah di atas tidak berlaku.
Tetapi itu tidak berarti sanksinya menjadi lebih ringan. Meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah sebuah dosa yang sangat besar. Diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah bersabda yang artinya: Barang siapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.
Membatalkan puasa sebelum berhubungan seks bukan hanya berarti memangkas sanksi. Setidaknya ada dua alasan moral untuk tidak melakukannya.
Pertama, puasa dua bulan berturut-turut adalah hukum yang secara spesifik telah ditetapkan Allah. Apakah anda ingin lari dari hukum-Nya?
Kedua, dengan membatalkan puasa untuk menghindarkan kaffarah, maka sesungguhnya seseorang telah melakukan akal-akalan, bermain siasat atas hukum Allah. Pertanyaannya secerdik itukah kita?
Bagaimanapun beratnya, begitulah hukum telah ditetapkan. Jika tidak ingin tertimpa beratnya hukum, sebaiknya kita berhati-hati. Tidak ada salahnya untuk mengurangi tindakan-tindakan lahiriah yang lazim digunakan untuk mengekspresikan rasa sayang, cinta, dan kemesraan suami istri. Jika dianggap perlu, ciptakan jarak sementara. Ikuti kegiatan-kegiatan kerohanian yang banyak diselenggarakan selama bulan Ramadhan. Prinsipnya, hindari segala sesuatu yang dapat menyebabkan Anda jatuh dalam pelanggaran ini.
Inilah sesungguhnya makna puasa: menahan dirI dari godaan nafsu, tidak untuk menghancurkannya tetapi untuk mampu mengendalikannya. Bukankah akan sampai juga waktu di mana dorongan nafsu itu dapat dipenuhi tanpa ancaman murka Tuhan.        
(sumber: Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh, Ampel Suci)  

Minggu, 14 Agustus 2011

URUT-URUTAN SHODAQOH

Sedekah kepada siapapun akan mendapatkan ganjaran dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sedekah itu ada beberapa tingkatan : 1. Kepada kedua orangtua. 2. Kepada Mertua. 3. Kepada Isteri dan Anak-anak. 4. Kepada kerabat, seperti saudara kandung, Paman dan Bibi (baik dari pihak Bapak kita atau dari pihak Ibu kita ), keponakan, dan ipar. 5. Anak-anak yatim. 6. Orang-orang miskin. 7. Orang-orang yang kehabisan ongkos. 8. Teman seperjalanan. 9. Tetangga dekat. 10. Tetangga Jauh. 11. Orang-orang yang bekerja dengan kita(pembantu, supir, dan lain-lain). ( Lihat keterangan Al-Qur'an Surat Annisa' Ayat 36 dan 37).
Adapun bila seseorang bersedekah kepada Ibu Bapaknya, maka tidak terhitung besar pahalanya yang akan diperoleh orang itu dari Allah Subhanahu Wa Ta'alakelak di akherat. Sementara di dunia orang terebut akanmendapatkan barokah dan rahmat Allah serta rezeki yang berlimpah sebagai bonus dari-Nya. Kemudian, jika sedekah diberikan kepada Isteri, anak dan kerabat, maka nabi menjanjikan pahala dua kali lipat dibandingkan jika kita bersedekah kepada fakir miskin, akan kita peroleh pula. Padahal menurut Al Qur'an surat Al-Baqarah ayat 261 pahala bersedekah kepada fakir miskin saja akan diganjari paling sedikit 700 kali lipat ganda dari jumlah yang disedekahkan. Ini berarti sedekah kepada anak, isteri dan kerabat diganjari Allah paling sedikitnya 1400 kali lipat. Subhanallah......!
Adapun dalam Islam, para isteri yang bekerja dan mempunyai gaji, atau isteri yang memiliki harta yang banyak, tidaklah wajib memberi nafkah kepada suaminya. Dan, suaminyapun tidak berhak meminta uang isterinya itu.Namun, jika sang isteri berkenan dan rela memberikan uangnya untuk membantu nafkah yang merupakan kewajiban suaminya itu, maka sang isteri di sisi Allah akan mendapatkan pahala 1400 kali lipat.( Hadits shohih, mengenai isteri Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu yang meminta fatwa kepada Nabi tentang bantuan yang telah diberikannya kepada suaminya Ibnu Mas'ud yang miskin).
Kedudukan orang tua atas anaknya sangat istimewa dalam Islam. Dikisahkan oleh Nabi kita, jika seorang anak yang telah menikah, datang ke rumah orangtuanya, dan dia mendapati di rumah itu ada makanan, maka anak itu tidak halal memakan makanan tersebut tanpa izin orangtuanya.Sebaliknya, jika satu orangtua datang ke rumah anaknya, dan orangtua itu mendapati ada makanan di rumah itu, maka orangtua itu berhak memakan makanan tersebut tanpa minta izin kepada anaknya itu.
Semoga kita termasuk dalam golongan orang yang suka bersedekah membantu semua orang. Bagaimanapun dalam hadits yang hasan shohih Nabi menjanjikan sedekah yang mana seseorang menanam pohon, kemudian buah-buah dari pohon itu dimakan burung, maka sang penanam pohon pun akan mendapat ganjaran pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Nabi bersabda : " Orang pemurah itu dekat kepada Allah, dekat kepada Malaikat, dekat kepada manusia, dekat kepada surga dan jauh DARI NERAKA. Sedangkan orang yang pelit, alias bakhil, jauh dari Allah, jauh dari Malaikat, jauh dari manusia, jauh dari surga, DAN DEKAT KE NERAKA...!" Dalam hadits yang lain Nabi bersabda: "Manusia yang terbaik adalah orang yang paling banyak memberi manfa'at kepada orang lain" ( H.R. Tabrani, hasan ).

MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI

Memberi nafkah berupa makanan dan pakaian serta pendidikan kepada istri dan anak (ahli keluarga) adalah sebuah kewajiban yang dibebankan atas seorang suami, yakni kepala rumah tangga. Kewajiban itu merupakan perintah Allah dalam al qur’an dan juga perintah nabi dalam hadis-hadisnya. Namun, tidaklah semua keinginan anak dan istri hukumnya wajib dipenuhi oleh kepala keluarga.
Imam Syafi’i Rahimullah menjelaskan dalam kitab Al Umm pada Bab Kewajiban Suami – Isteri bahwa seorang suami itu hanya wajib memberi makan kepada isteri dan anaknya sebanyak sekali makan saja dalam sehari semalam. Bukankah jika seseorang sudah makan sekali sehari mencukupi baginya untuk menyambung hidup? Oleh karena itu lah dalam Islam seorang kepala rumah tangga sudah tidak berdosa jika dia memberi makan anak isterinya sekali dalam sehari semalam. Namun demikian, meskipun yang wajib hanya sekali dalam sehari semalam tetap saja sang suami mendapat pahala dari Allah atas perbuatannya itu. Bukankah mengerjakan Sesuatu yang wajib akan mendapatkan pahala dari Allah?
Jika sang suami itu memberi makan dua kali atau tiga kali dalam sehari maka pemberian makan yang kedua dan ketiga ini merupakan sedekah sunat bagi sang suami itu. Hal ini bukan merupakan kewajiban lagi baginya. Akan tetapi Rasul menjanjikan bahwa pahala sedekah terhadap anak dan isteri (ahli keluarga) dua kali lebih besar dibandingkan dengan pahala bersedekah kepada orang lain.
Kewajiban kedua bagi seorang kepala rumah tangga adalah memberi pakaian kepada isteri dan anaknya lengkap dari mulai penutup kepala sampai penutup kaki sebanyak dua perangkat banyaknya, sampai pakaian itu robek baru lah dia wajib membelikan pakaian yang baru. Inilah yang wajib atas seorang kepala rumah tangga. Jika sang suami membelikan lebih dari dua perangkat pakaian, maka itu merupakan sedekah sunat baginya.
Nah, dengan demikian bagaimanapun di dalam Islam usaha seorang suami menafkahi isteri dan anaknya merupakan ibadah baginya, bisa jadi ibadah itu sifatnya wajib dan bisa jadi sifatnya sunat, tergantung dari bentuk nafkah (perbelanjaan) yang diberikannya.
Berikut ini ada hadis nabi yang perlu direnungkan:
Dari Abu Mas’ud Ra. dari Nabi Saw. beliau telah bersabda: “Apabila seseorang menafkahi ahli keluarganya (anak dan Istri) dengan meyakini akan janji Allah serta mengharapkan pahala dari-Nya, maka bagi orang tersebut nafkahnya itu dihitung sedekah” (HR. Imam Bukhari)
Dari Sa’ad bin Abi Waqash Ra. telah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda: “Sesungguhnya tiadalah kamu apabila menafkahi keluarga mu satu perbelanjaan yang dengannya kamu mengharapkan keridhaan Allah, melainkan pasti kamu diberi pahala atasnya. Bahkan satu suap makanan yang kamu antarkan ke mulut isterimu sekalipun (kamu tetap akan mendapatkan pahalanya)”. (HR. Imam Bukhari).
Demikian semoga keterangan ini memberi semangat kepada kita sebagai seorang kepala rumah tangga agar tidak pelit kepada isteri dan anaknya. Betapa banyak hari ini para suami yang sangat pemurah menghamburkan uang di luar rumah bahkan untuk orang-orang yang dihina Allah sekalipun, sementara terhadap isteri dan anak mereka sangat pelit dan kasar pula dalam memberi belanja.

Jumat, 12 Agustus 2011

Salat Tarawih

صَـلاَةُالتَّراَوِيْحِ
Sayyid Ali Fikri dalam bukunya "Khulashatul Kalam fi Arkanil Islam" halaman 114 menuturkan tentang salat tarawih sebagai berikut:
  • Salat tarawih hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang hukumnya mendekati wajib) menurut para Imam Madzhab pada malam-malam bulan Ramadlan. Waktunya adalah setelah salat Isyak sampai terbit fajar; dan disunnahkan salat witir sesudahnya.
  • Salat tarawih disunnahkan beristirahat sesudah tiap empat rakaat selama cukup untuk melakukan salat empat rakaat. Jumlah bilangannya adalah 20 rakaat dan setiap dua rakaat satu kali salam. Salat tarawih disunnahkan bagi orang laki-laki dan perempuan.
  • Cara melakukan salat tarawih adalah seperti salat subuh, artinya setiap dua rakaat satu salam; tidak sah tanpa membaca Fatihah dan disunnahkan membaca ayat atau surat pada setiap rakaat.

HUKUM MENGGUNAKAN PIL/OBAT PENUNDA HAID

Bagaimana seandainya ia menggunakan obat penunda haid, dengan harapan bila ia suci dari haid maka bisa sepuasnya menikmati ibadah dalam Ramadhan yang penuh berkah ini, bolehkah?

Selama obat itu tidak menimbulkan efek yang membahayakan kesehatannya, ya boleh saja. Ibnu Qudâmah al-Hanbaliy (meninggal tahun 620 H, sekitar awal abad 13 M) dalam kitabnya Al-Mughni (juga Al-Hathaab al-Mâlikiy dalam kitabnya Mawâhib al-Jalîl, dan Al-Ramliy al-Syâfi'iy dalam Al-Nihâyah-nya) telah membahas hal yang sama. Mereka tak mempermasalahkan seorang perempuan yang meminum obat-obatan penunda haid.

Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah haji. Seorang perempuan yang khawatir terganggu ibadah hajinya gara-gara haid, silahkan saja meminum obat penunda haid.

Tapi, sekali lagi, saya lebih memilih sesuatu yang natural, yang alami. Bila saatnya datang bulan, ya sudah tak apa-apa, lakukan saja dengan ikhlas.  http://www.pesantrenvirtual.com

Shalat Tarawih 11 Rakaat ataukah 23 Rakaat?

Ciri khas ilmu fiqih adalah perbedaan pandangan. Siapa yang tidak bisa menerima perbedaan pandangan, maka tidak bisa menjadi ahli fiqih. Demikian juga dalam ilmu kritik hadits, berbeda pandangan dalam menilai derajat suatu hadits justru telah menjadi 'menu' sehari-hari.
Sikap tidak bisa menerima pandangan orang lain yang tidak sama dengan diri sendiri sebenarnya justru ciri khas orang awam. Mungkin sejak kecil belajar fiqihnya satu versi saja. Kemudian 'dicekoki' bahwa hanya yang versi itu saja yang benar. Sedangkan yang tidak seperti itu, semua salah, haram, bid'ah dan kalau berbeda akan menjadi calon penghuni neraka. Naudzu billahi min zalik.
Padahal kalau kita mau telusuri ke puncak keilmuwan disiplin ilmu fiqih, justru para peletak dasar mazhab-madzhab fiqih sangat santun, sopan, serta saling menghormati satu sama lain. Gaya bicara model imam shalat di masjid anda, yang menuduh bahwa Ibnu Taimiyah adalah orang stres tentu tidak pernah terlontar di kalangan para ulama betulan. Gaya berargumen seperti itu jelas bukan metode para ulama, melainkan gaya preman tukang pukul yang tidak tahu duduk masalah.
Dan sebenarnya perbedaan jumlah rakaat tarawih antara 11 dan 23 bukan terjadi hanya di masa Ibnu Taimiyah, melainkan sudah ada sejak awal masa risalah Islam. Lagi pula bukan pada tempatnya untuk diperselisihkan hingga sampai mencela dan mencaci orang yang pendapat fiqihnya berseberangan.
Titik Pangkal Perbedaan
Ada banyak penyebab mengapa umat Islam berbeda pendapat tentang jumlah rakaat tarawih, teapi yang pasti karena tidak adanya satu pun dalil yang shahih dan sharih yang menyebutkan shalat tarawih.
Seandainya ada satu hadits yang shahih (valid) dan sharih (eksplisit) yang menyebutkan jumlah bilangan rakaat tawarih langsung dari mulut Rasulullah SAW, pasti tidak akan ada perbedaan pendapat.Seperti sepakatnya para ulama dalam menetapkan bilangan rakaat shalat 5 waktu.
Sayangnya, semua dalil yang digunakan oleh para ulama tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawih, nyaris semuanya menyimpan potensi multi tafsir dan bias. Kalau pun valid, tapi bisa ditafsirkan bukan dalil yang menunjukkan shalat tarawih. Kalau pun hadits itu bicara shalat tarawih secara eksplisit, tidak ada informasi jumlah bilangan rakaatnya.
Karena itu terjadi confuse di kalangan ulama untuk menetapkan bilangan rakaat tarawih. Tetapi wajar juga bila melahirkan perbedaan hasil akhir dalam menarik kesimpulan.
Sebagian ulama ada yang menyamakan dalil shalat tahajjud (witir) dengan dalil shalat tarawih. Hadits-hadits tentang shalat tahajjud (witir) memang menyebutkan bahwa beliau SAW tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat. Baik di dalam Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Bagi mereka, tarawih itu hanya nama atau sebutan saja. Intinya adalah shalat malam, kalau di luar bulan Ramadhan disebut tahajjud. Sedangkan kalau di luar Ramadhan disebut dengan tarawih. Maka mereka mengatakan bahwa jumlah bilangan rakaat shalat tarawih adalah 11 rakaat.
Di sisi lain, ada lagi sebagian dari ulama yang mengatakan dalil shalat tahajjud (witir) berbeda dengan shalat tarawih. Buat mereka, tarawih adalah jenis shalat khusus di luar shalat tahajjud. Mereka menerima hadits-hadits tentang shalat malamnya Rasulullah saw yang tidak pernah lebih dari 11 rakaat. Tetapi buat mereka, bukan dalil untuk shalat tarawih, melainkan shalat witir atau sering juga dikatakan dengan shalat tahajjud. Sehingga jumlah bilangan rakaat tawarih bukan 11 rakaat.
Untuk shalat tarawih secara khusus yang memang hanya ada di bulan Ramadhan, mereka menggunakan dalil dari apa yang dikerjakan oleh seluruh shahabat nabi SAW di masa Umar bin Khattab, yaitu shalat tarawih seusai shalat Isya' sebanyak 20 rakaat.
Saat itu Umar ra. melihat bahwa umat Islam shalat tarawih sendiri-sendiri, lalu beliau mengatakan bahwa alangkah baiknya bila mereka tidak shalat tarawih sendiri-sendiri, tapi di belakang satu imam yaitu Ubay bin Ka'ab. Dan riwayat yang mereka tetapkan adalah bahwa jumlah rakaat shalat tarawihnya para shahabat saat itu adalah 20 rakaat.
Sedangkan jumlah shalat tarawih yang dilakukan oleh nabi SAW yang hanya 2 malam saja, lalu setelah itu tidak dikerjaan lagi, ternyata semua riwayatnya tidak menyebutkan jumlah rakaatnya. Kalau pun ada, para hali hadits mengatakan bahwa semua hadits yang menyebutkan beliau shalawat tarawih (bukan shalat tahajjud/witir) 11 rakaat semuanya hadits palsu. Termasuk juga yang menyebutkan bahwa beliau shalat tarawih 20 rakaat.
Karena itu kita tidak bisa mengambil kesimpulan dari hadits tentan shalat tarawihnya beliau SAW, karena yang shahih tidak menyebutkan jumlah rakaat. Sedangkan yang menyebutkan jumlah rakaat ternyata hadits yang parah dan tidak bisa diterima.
Satu-satunya yang bisa dijadikan rujukan adalah jumlah rakaat para shahabat ketika shalat tarawih di zaman Umar bin Al-Khattab ra. Dan ternyata jumlahnya 20 rakaat. Logikanya, mana mungkin seluruh shahabat mengarang sendiri untuk shalat dengan 20 rakaat? Pastilah mereka melakukannya karena dahulu sempat shalat tarawih 20 rakaat bersama nabi SAW. Sayangnya, hadits tentang shalat tarawihnya nabi SAW dulu sama sekali tidak menyebutkan jumlah rakaat. Sumber: http://www.fiqhislam.com/

Rabu, 10 Agustus 2011

Zakat Tanaman Diganti Uang

Menurut Mazhab Syafi’i, zakat tanaman seperti padi tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang, harus dikeluarkan barangnya. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, semua zakat harta, termasuk zakat tanaman, boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang seniali dengan harta zakat yang harus dikeluarkan (bukan 10 % dari harga jual).

Contoh:
Hasil panen 1600 kg, laku terjual Rp. 1.400.000. Harga pasar per 100 kg = Rp. 100.000. Menurut Madzhab Syafi’i, zakat yang semestinya dikeluarkan adalah 160 kg (10 %). Menurut Madzhab Hanafi dapat juga ditunaikan dalam bentuk uang Rp. 160.000. (setara dengan harga pasar 160 kg), bukan 10% dari harga jual (Rp. 1.400.000).

Lihat
: Hâsyiyah Radddul-Mukhtâr, II/285-286.

Sumber: Sidogiri.net

Segala Hal tentang Zakat Profesi

 
Zakat profesi merupakan istilah yang muncul dewasa ini. Adapun menurut istilah ulama salaf biasanya disebut dengan “al-Mâl al-Mustafâd”. Yang termasuk dalam kategori zakat profesi adalah, pendapatan yang dihasilkan dari profesi non zakat yang dijalani, seperti gaji dan honorarium baik pegawai negeri maupun swasta, konsultan, dokter dan lain-lain, atau rezeki yang didapat secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi) dll.

Sebetulnya zakat profesi masih diperdebatkan di kalangan ulama. Namun banyak ulama kontemporer lebih memilih diwajibkan zakat dengan mengacu kepada Mazhab Hanbali.

Selain itu, jika mendasarkan pada keumuman ayat ke 267 dari surah al-Baqarah maka seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari profesi, wajib dikeluarkan zakatnya. Ayat dimaksud adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
. (QS.Al-Baqarah [2]: 267)

Kata “mâ” dalam ayat ini merupakan kata umum yang artinya “apa saja” , dari ini, maka jelas bahwa semua macam penghasilan terkena kewajiban zakat.

Syarat dan ketentuan zakat Profesi

Gaji, honorarium dan penghasilan-penghasilan lainnya bisa terkena hukum wajib apabila:

a.
Penghasilan tersebut melebihi dari kebutuhan pokok hidupnya dan keluarga yang menjadi tanggungannya, yang berupa sandang, pangan, papan dan alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan.

b.
Bebas dari beban hutang, baik terhadap Allah I seperti nazar, haji dll, maupun terhadap sesama manusia.

c. 
Sisa penghasilan dari kebutuhan-kebutahan di atas masih mencapai satu nishab.

d. 
Kepemilikannya genap satu tahun.

e.
Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % menurut sebagian pendapat.
 
Contoh:
Pak Muhammad Akram adalah seorang dosen dengan masa kerja 25 tahun. Keluarganya terdiri dari suami istri serta 4 anak.

Penghasilan setiap bulan
a. Gaji pokok                       Rp. 2.500.000
b. Honorarium dari TM          Rp  1.000.000
c. Tunjangan                        Rp  1.500.000
d. Honorarium lain-lain          Rp  1.000.000
Jumlah:                               Rp  6.000.000
 
Pengeluaran setiap bulan:
a. Keperluan hidup pokok keluarga       Rp 2.000.000
b. Kredit kendaraan                             Rp    500.000
c. Kredit Perumnas                             Rp 1.000.000
d. Lain-lain                                         Rp    500.000
Jumlah:                                              Rp  4.000.000
Penerimaan        : 6.000.000
Pengeluaran       : 4.000.000
Sisa                   : 2.000.000
 
Jadi penghasilan bersih setiap bulan adalah 2.000.000, setahun 2.000.000 x 12 = Rp 24.000.000, sedangkan sisa tersebut masih ditabanaskan atau didepositokan ke koperasi atau bank dengan keuntungan fluktuatif namun biasanya berkisar 20 %.

Maka perhitungan zakatnya adalah 2,5 % x 24.000.000 (plus keuntungan dari tabanas/deposito tersebut). Ternyata jumlah zakatnya satu tahun cukup ringan, sedangkan hikmahnya sangat besar baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan negara.   

Demikianlah sekadar contoh untuk mempermudah terhadap pemahaman, sedangkan yang lainnya tinggal disamakan dengan cara seperti ini.

Bagi mereka yang mempunyai penghasilan yang cukup besar, seperti mereka yang mempunyai profesi modern atau jabatan-jabatan rangkap maka hendaknya pengeluaran zakatnya di-ta’jîl (zakat dikeluarkan sebelum waktunya), dengan cara memberi kuasa kepada bendahara di instansi yang bersangkutan untuk memotong 2,5 % sebagai zakatnya, atau setiap kali seseorang menerima rezeki yang cukup melimpah, misalnya seorang kontraktor, konsultan, dan sebagainya yang telah menyelesaikan proyek besar, hendaknya sekaligus mengeluarkan 2,5 % dengan niat sebagai zakatnya.

Setidaknya ada dua keuntungan yang tampak dari program ta’jîl ini:

1.
Untuk mempermudah penghitungan zakat.

2. 
Untuk meringankan perasaan si muzakki agar tidak ada rasa berat hati jika mengeluarkan zakatnya sekaligus pada akhir tahun.

Kadar Nishab Zakat Profesi

Untuk menentukan kadar nishab dalam zakat ini terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama kontemporer, perbedaan ini dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:

1. Disamakan dengan emas atau perak, baik nishab maupun kadar yang harus dikeluarkan. Kadar nishab dalam emas adalah 77,5 gram, sedangkan perak adalah 543,35 gram. Adapun kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %

2. Disamakan dengan hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishabnya adalah setara dengan 652,5 beras (berdasarkan hasil konversi Dr. Wahbah az-Zuhaili). Sedangkan, kadar yang harus dikeluarkan adalah 5 % setiap kali menerima.

3. Nishabnya disamakan dengan hasil pertanian, sedangkan kadar yang harus dikeluarkan disamakan dengan kadar zakatnya emas, yakni 2,5 %.

Sumber: Buletin SIDOGIRI

HUKUM PACARAN

Tidak semua kebiasaan yang sering kita lihat dan terjadi di masyarakat itu dibenarkan oleh syariat. Meskipun banyak masyarakat yang melakukan dengan tanpa ragu dan tanpa malu, jika hal itu sudah dilarang oleh syariat maka statusnya tetap haram, seperti berpacaran. Berpacaran merupakan tangga awal untuk melahirkan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya seperti terjadinya khalwat (berdua dengan lawan jenis selain mahram), saling memandang antara laki-laki dan perempuan, timbulnya kecenderuangan hati untuk melakukan hubungan seksual, dan lain-lain.