Zakat profesi merupakan istilah yang muncul dewasa ini. Adapun menurut istilah ulama salaf biasanya disebut dengan “al-Mâl al-Mustafâd”. Yang termasuk dalam kategori zakat profesi adalah, pendapatan yang dihasilkan dari profesi non zakat yang dijalani, seperti gaji dan honorarium baik pegawai negeri maupun swasta, konsultan, dokter dan lain-lain, atau rezeki yang didapat secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi) dll.
Sebetulnya zakat profesi masih diperdebatkan di kalangan ulama. Namun banyak ulama kontemporer lebih memilih diwajibkan zakat dengan mengacu kepada Mazhab Hanbali.
Selain itu, jika mendasarkan pada keumuman ayat ke 267 dari surah al-Baqarah maka seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari profesi, wajib dikeluarkan zakatnya. Ayat dimaksud adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS.Al-Baqarah [2]: 267)
Kata “mâ” dalam ayat ini merupakan kata umum yang artinya “apa saja” , dari ini, maka jelas bahwa semua macam penghasilan terkena kewajiban zakat.
Syarat dan ketentuan zakat Profesi
Gaji, honorarium dan penghasilan-penghasilan lainnya bisa terkena hukum wajib apabila:
a. Penghasilan tersebut melebihi dari kebutuhan pokok hidupnya dan keluarga yang menjadi tanggungannya, yang berupa sandang, pangan, papan dan alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan.
b. Bebas dari beban hutang, baik terhadap Allah I seperti nazar, haji dll, maupun terhadap sesama manusia.
c. Sisa penghasilan dari kebutuhan-kebutahan di atas masih mencapai satu nishab.
d. Kepemilikannya genap satu tahun.
e. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % menurut sebagian pendapat.
Contoh:
Pak Muhammad Akram adalah seorang dosen dengan masa kerja 25 tahun. Keluarganya terdiri dari suami istri serta 4 anak.
Penghasilan setiap bulan
a. Gaji pokok Rp. 2.500.000
b. Honorarium dari TM Rp 1.000.000
c. Tunjangan Rp 1.500.000
d. Honorarium lain-lain Rp 1.000.000
Jumlah: Rp 6.000.000
Pengeluaran setiap bulan:
a. Keperluan hidup pokok keluarga Rp 2.000.000
b. Kredit kendaraan Rp 500.000
c. Kredit Perumnas Rp 1.000.000
d. Lain-lain Rp 500.000
Jumlah: Rp 4.000.000
Penerimaan : 6.000.000
Pengeluaran : 4.000.000
Sisa : 2.000.000
Jadi penghasilan bersih setiap bulan adalah 2.000.000, setahun 2.000.000 x 12 = Rp 24.000.000, sedangkan sisa tersebut masih ditabanaskan atau didepositokan ke koperasi atau bank dengan keuntungan fluktuatif namun biasanya berkisar 20 %.
Maka perhitungan zakatnya adalah 2,5 % x 24.000.000 (plus keuntungan dari tabanas/deposito tersebut). Ternyata jumlah zakatnya satu tahun cukup ringan, sedangkan hikmahnya sangat besar baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan negara.
Demikianlah sekadar contoh untuk mempermudah terhadap pemahaman, sedangkan yang lainnya tinggal disamakan dengan cara seperti ini.
Bagi mereka yang mempunyai penghasilan yang cukup besar, seperti mereka yang mempunyai profesi modern atau jabatan-jabatan rangkap maka hendaknya pengeluaran zakatnya di-ta’jîl (zakat dikeluarkan sebelum waktunya), dengan cara memberi kuasa kepada bendahara di instansi yang bersangkutan untuk memotong 2,5 % sebagai zakatnya, atau setiap kali seseorang menerima rezeki yang cukup melimpah, misalnya seorang kontraktor, konsultan, dan sebagainya yang telah menyelesaikan proyek besar, hendaknya sekaligus mengeluarkan 2,5 % dengan niat sebagai zakatnya.
Setidaknya ada dua keuntungan yang tampak dari program ta’jîl ini:
1. Untuk mempermudah penghitungan zakat.
2. Untuk meringankan perasaan si muzakki agar tidak ada rasa berat hati jika mengeluarkan zakatnya sekaligus pada akhir tahun.
Kadar Nishab Zakat Profesi
Untuk menentukan kadar nishab dalam zakat ini terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama kontemporer, perbedaan ini dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:
1. Disamakan dengan emas atau perak, baik nishab maupun kadar yang harus dikeluarkan. Kadar nishab dalam emas adalah 77,5 gram, sedangkan perak adalah 543,35 gram. Adapun kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
2. Disamakan dengan hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishabnya adalah setara dengan 652,5 beras (berdasarkan hasil konversi Dr. Wahbah az-Zuhaili). Sedangkan, kadar yang harus dikeluarkan adalah 5 % setiap kali menerima.
3. Nishabnya disamakan dengan hasil pertanian, sedangkan kadar yang harus dikeluarkan disamakan dengan kadar zakatnya emas, yakni 2,5 %.
Sumber: Buletin SIDOGIRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.