Oleh: DR. Ainuurofiq Alamin (Pimred Majalah NAHDLAH PCNU Jombang)
Ide pokok Hizb al-Tahrir adalah negara khilafah. Khilafah inilah yang menjadi faktor determinan eksistensi gerakan Islamis ini. Dikatakan demikian, karena dalam karya-karya dan aktivitas para aktivisnya, hampir semuanya dikaitkan dengan khilafah. Khilafah menjadi nomenklatur tak tergantikan, dewa penolong, awaited savior, serta semua problem dan benang kusut yang ada di dunia sekarang ini, solusinya hanya satu; khilafah harus tegak dan dibaiatnya seorang khalifah. Akhirnya, khilafah dianggap sebagai satu-satu sistem politik yang benar, islami, dan diakui oleh Allah serta diterima oleh Rasulullah. Sistem politik lain, semisal, republik, atau bahkan republik Islam, adalah tidak absah, tidak islami, dan haram, serta illegal eksistensinya.
Untuk itu, sangat urgen meneliti tentang khilafah dengan rumusan masalah; pertama, Mengapa Hizb al-Tahrir ingin menegakkan negara khilafah, dan bagaimana argumentasinya dibangun?; Kedua, Bagaimana konsekuensi logis dan politis dari pemikiran khilafah yang dikonstruksi oleh Hizb al-Tahrir ?
Penelitian ini berjenis kualitatif dengan fokus pada kajian pustaka. Adapun metode analisisnya menggunakan prinsip pengujian kritis, yakni prinsip yang akan mengkaji secara mendalam dan kritis terhadap ide khilafah. Prinsip ini akan menguji kontradiksi tidaknya dan konsisten tidaknya ide khilafah yang digulirkan Hizb al-Tahrir. Jadi prinsip ini menginginkan koherensi interen. Prinsip pengujian kritis ini tidak bisa disamakan dengan teori kritis seperti Mazhab Frankfurt, namun antara keduanya punya misi yang sama, yakni menginginkan penghapusan dominasi. Metode penelitian ini akan dibantu dengan political approach (pendekatan politik). Pendekatan politik ini menurut VD. Mahajan dalam Political Theory-nya berguna untuk provide a framework for explanation and prediction. Untuk itu akan dikemukakan teori-teori negara dan politik yang berguna untuk membaca ide khilafah Hizb al-Tahrir.
Hasil penelitian (tertuang dalam bab IV dan V) sekaligus menjawab dua rumusan masalah di atas menunjukkan; bagi Hizb al-Tahrir , isu urgen dunia muslim saat ini adalah kembali menegakkan hukum Allah dengan cara mendirikan khilafah. Mendirikan khilafah adalah suatu kewajiban paling agung bagi seluruh umat Islam. Memang pada mulanya kewajiban ini hanya fardu kifayah, namun karena seluruh umat Islam di dunia belum ada yang berhasil menegakkan khilafah, maka kewajibannya menjadi fardu ‘ain. Tidak berhenti sampai di situ, pelaksanaan fardu ain ini tidak sekedar adaul fard, tapi sudah berubah menjadi qadaul fard, dengan alasan batas waktu boleh kosongnya khilafah hanya tiga hari, padahal dalam hitungan Hizb al-Tahrir, khilafah sudah kosong sejak 1924, dan sekarang tahun 2011, artinya sudah 87 tahun. Dengan demikian, siapa yang meremehkan penegakan khilafah ini, maka hal itu adalah kemaksiatan maha besar yang akan dihukum dengan siksa yang pedih. Kewajiban menegakkan khilafah dapat di-traced back dari tiga unsur utama yang menjadi penopang argumentasinya; landasan filosofis, landasan normatif, dan landasan historis.
Landasan filosofis ada tiga alasan. Pertama, konsekuensi dari kamil dan syamil-nya Islam. Islam menurut Hizb al-Tahrir tidak hanya mengatur urusan domestik, tapi juga publik berarti juga politik. Urusan politik yang berhak mengatur adalah khilafah, tentu argumen tersebut rentan kritik. Kedua, konsekuensi kaidah penyerta kesempurnaan, yakni suatu hal yang bisa menjadi penyempurna kewajiban, maka suatu hal tersebut adalah wajib. Dalam hal ini menurut Hizb al-Tahrir kewajiban ajaran Islam akan bisa terlaksana apabila ada khilafah, maka mewujudkan khilafah menjadi wajib. Pendapat ini adalah kesimpulan yang tergesa. Ketiga, konsep mabda’ yang digulirkan oleh Hizb al-Tahrir. Islam adalah suatu mabda’ yang terdiri dari fikrah (ide-ide Islam) dan tariqah (cara melaksanakan Islam). Satu-satunya tariqah sebagai pelaksana ide-ide Islam adalah khilafah. Sekali lagi, ini adalah kesimpulan yang terlalu cepat.
Landasan normatif ada tiga. Pertama, landasan dari al-Qur’an. Dalam pandangan Hizb al-Tahrir banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban mendirikan khilafah seperti:
…Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (al Maidah:44)
…Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (al Maidah:45)
…Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (al Maidah:47)
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik (al Maidah:49)
Ayat-ayat di atas dalam formulasi Hizb al-Tahrir sebagai petunjuk bahwa umat Islam wajib berhukum dengan apa yang diturunkan Allah. Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, berarti telah terjerumus ke dalam jurang kekufuran, kezaliman, dan kefasikan. Dalam perspektif Hizb al-Tahrir, yang berhak menjadi hakim (penguasa) adalah khalifah. Artinya khalifah dengan khilafahnya menjadi wajib diwujudkan. Ini adalah sebentuk dari jumping to conclusion. Karena yang namanya hakim (penguasa) tentu tidak hanya khalifah saja, presiden atau yang lain juga bisa disebut penguasa. Dalam musyawarah Alim Ulama sekitar tahun 1950-an, Soekarno disebut sebagai penguasa dengan julukan waliyyul amri ad daruri bissyawkah.
Kedua, landasan dari hadis-hadis, seperti hadis, “Sesungguhnya Imam itu adalah seperti perisai, orang berperang di belakangnya, dan berlindung kepadanya.” Menurut Hizb al-Tahrir, imam dalam hadis berarti adalah khalifah. Ini adalah jumping to conclusion juga, karena jelas yang disebut imam tidak harus khalifah. Ketiga, landasan dari ijmak sahabat. Hizb al-Tahrir berpendapat bahwa pasca Nabi wafat, para sahabat berkumpul di balai irung Saqifah Bani Saidah yang akhirnya bersepakat membaiat Abu Bakr untuk menjadi khalifah. Hal yang menjadi pertanyaan, apakah betul para sahabat telah berijmak atau berittifaq dalam peristiwa historis di atas? Kalau ditelusuri dalam tarikh, semisal tarikh Tabari, Tabaqat Kubra, Ansabul Kubra dan lain-lain, ternyata tidak semua sahabat bersepakat. Terbukti Sahabat yang bernama Saad bin Ubadah bersumpah tidak akan membaiat Abu Bakr dan Umar bin Khattab hingga menemui ajalnya. Dengan demikian, argumen ijmak sahabat atas wajibnya khilafah menjadi gugur.
Selanjutnya landasan historis yang berupa khilafah telah ada sejak awal Islam hingga tahun 1924 saat runtuhnya Turki Uthmani. Pada masa berabad abad tersebut menurut Hizb al-Tahrir adalah masa kekhilafahan. Dengan penelitian yang mendalam dari peneliti, ternyata, argumen di atas adalah rapuh. Terbukti masa tersebut tidak hanya khilafah saja, selain itu juga tidak ada kesatuan khilafah secara kontinyu pada masa tersebut, dan yang lebih penting, apakah nilai-nilai Islam sepenuhnya mengejawantah pada dunia nyata pada masa itu? Masih menjadi pertanyaan besar.
Hasil lain dari penelitian ini; khilafah bagi Hizb al-Tahrir sebagai sistem politik yang tak tergantikan, tidak dapat ditukar, dan tidak boleh diubah. Walaupun kenyataannya, dalam karya-karya yang dikeluarkan oleh gerakan ini, masalah khilafah telah mengalami evolusi atau perubahan, ini adalah sebentuk dari inkonsistensi. Konsekuensi lain, pemikiran khilafah versi Hizb al-Tahrir akan membuka peluang menjadi negara absolut dan pemerintahan yang autokratik. Hal ini terbukti semisal dengan satu contoh kewenangan khalifah yang begitu besar. Kalau meminjam trias politika yang disitu ada separasi kekuasaan; legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga kekuasaan ini semuanya ada di tangan khalifah. Para bawahan khalifah atau struktur yang ada dalam negara khilafah, kewenangannya adalah sekedar delegasi, bukan atribusi. Walhasil, khalifah adalah khilafah itu sendiri, dan itu dinyatakan dalam rancangan undang-undangnya, dan masih banyak contoh lain yang peneliti uraiakan dalam disertasi. sumber: www.nujombang.org
Ide pokok Hizb al-Tahrir adalah negara khilafah. Khilafah inilah yang menjadi faktor determinan eksistensi gerakan Islamis ini. Dikatakan demikian, karena dalam karya-karya dan aktivitas para aktivisnya, hampir semuanya dikaitkan dengan khilafah. Khilafah menjadi nomenklatur tak tergantikan, dewa penolong, awaited savior, serta semua problem dan benang kusut yang ada di dunia sekarang ini, solusinya hanya satu; khilafah harus tegak dan dibaiatnya seorang khalifah. Akhirnya, khilafah dianggap sebagai satu-satu sistem politik yang benar, islami, dan diakui oleh Allah serta diterima oleh Rasulullah. Sistem politik lain, semisal, republik, atau bahkan republik Islam, adalah tidak absah, tidak islami, dan haram, serta illegal eksistensinya.
Untuk itu, sangat urgen meneliti tentang khilafah dengan rumusan masalah; pertama, Mengapa Hizb al-Tahrir ingin menegakkan negara khilafah, dan bagaimana argumentasinya dibangun?; Kedua, Bagaimana konsekuensi logis dan politis dari pemikiran khilafah yang dikonstruksi oleh Hizb al-Tahrir ?
Penelitian ini berjenis kualitatif dengan fokus pada kajian pustaka. Adapun metode analisisnya menggunakan prinsip pengujian kritis, yakni prinsip yang akan mengkaji secara mendalam dan kritis terhadap ide khilafah. Prinsip ini akan menguji kontradiksi tidaknya dan konsisten tidaknya ide khilafah yang digulirkan Hizb al-Tahrir. Jadi prinsip ini menginginkan koherensi interen. Prinsip pengujian kritis ini tidak bisa disamakan dengan teori kritis seperti Mazhab Frankfurt, namun antara keduanya punya misi yang sama, yakni menginginkan penghapusan dominasi. Metode penelitian ini akan dibantu dengan political approach (pendekatan politik). Pendekatan politik ini menurut VD. Mahajan dalam Political Theory-nya berguna untuk provide a framework for explanation and prediction. Untuk itu akan dikemukakan teori-teori negara dan politik yang berguna untuk membaca ide khilafah Hizb al-Tahrir.
Hasil penelitian (tertuang dalam bab IV dan V) sekaligus menjawab dua rumusan masalah di atas menunjukkan; bagi Hizb al-Tahrir , isu urgen dunia muslim saat ini adalah kembali menegakkan hukum Allah dengan cara mendirikan khilafah. Mendirikan khilafah adalah suatu kewajiban paling agung bagi seluruh umat Islam. Memang pada mulanya kewajiban ini hanya fardu kifayah, namun karena seluruh umat Islam di dunia belum ada yang berhasil menegakkan khilafah, maka kewajibannya menjadi fardu ‘ain. Tidak berhenti sampai di situ, pelaksanaan fardu ain ini tidak sekedar adaul fard, tapi sudah berubah menjadi qadaul fard, dengan alasan batas waktu boleh kosongnya khilafah hanya tiga hari, padahal dalam hitungan Hizb al-Tahrir, khilafah sudah kosong sejak 1924, dan sekarang tahun 2011, artinya sudah 87 tahun. Dengan demikian, siapa yang meremehkan penegakan khilafah ini, maka hal itu adalah kemaksiatan maha besar yang akan dihukum dengan siksa yang pedih. Kewajiban menegakkan khilafah dapat di-traced back dari tiga unsur utama yang menjadi penopang argumentasinya; landasan filosofis, landasan normatif, dan landasan historis.
Landasan filosofis ada tiga alasan. Pertama, konsekuensi dari kamil dan syamil-nya Islam. Islam menurut Hizb al-Tahrir tidak hanya mengatur urusan domestik, tapi juga publik berarti juga politik. Urusan politik yang berhak mengatur adalah khilafah, tentu argumen tersebut rentan kritik. Kedua, konsekuensi kaidah penyerta kesempurnaan, yakni suatu hal yang bisa menjadi penyempurna kewajiban, maka suatu hal tersebut adalah wajib. Dalam hal ini menurut Hizb al-Tahrir kewajiban ajaran Islam akan bisa terlaksana apabila ada khilafah, maka mewujudkan khilafah menjadi wajib. Pendapat ini adalah kesimpulan yang tergesa. Ketiga, konsep mabda’ yang digulirkan oleh Hizb al-Tahrir. Islam adalah suatu mabda’ yang terdiri dari fikrah (ide-ide Islam) dan tariqah (cara melaksanakan Islam). Satu-satunya tariqah sebagai pelaksana ide-ide Islam adalah khilafah. Sekali lagi, ini adalah kesimpulan yang terlalu cepat.
Landasan normatif ada tiga. Pertama, landasan dari al-Qur’an. Dalam pandangan Hizb al-Tahrir banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban mendirikan khilafah seperti:
…Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (al Maidah:44)
…Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (al Maidah:45)
…Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (al Maidah:47)
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik (al Maidah:49)
Ayat-ayat di atas dalam formulasi Hizb al-Tahrir sebagai petunjuk bahwa umat Islam wajib berhukum dengan apa yang diturunkan Allah. Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, berarti telah terjerumus ke dalam jurang kekufuran, kezaliman, dan kefasikan. Dalam perspektif Hizb al-Tahrir, yang berhak menjadi hakim (penguasa) adalah khalifah. Artinya khalifah dengan khilafahnya menjadi wajib diwujudkan. Ini adalah sebentuk dari jumping to conclusion. Karena yang namanya hakim (penguasa) tentu tidak hanya khalifah saja, presiden atau yang lain juga bisa disebut penguasa. Dalam musyawarah Alim Ulama sekitar tahun 1950-an, Soekarno disebut sebagai penguasa dengan julukan waliyyul amri ad daruri bissyawkah.
Kedua, landasan dari hadis-hadis, seperti hadis, “Sesungguhnya Imam itu adalah seperti perisai, orang berperang di belakangnya, dan berlindung kepadanya.” Menurut Hizb al-Tahrir, imam dalam hadis berarti adalah khalifah. Ini adalah jumping to conclusion juga, karena jelas yang disebut imam tidak harus khalifah. Ketiga, landasan dari ijmak sahabat. Hizb al-Tahrir berpendapat bahwa pasca Nabi wafat, para sahabat berkumpul di balai irung Saqifah Bani Saidah yang akhirnya bersepakat membaiat Abu Bakr untuk menjadi khalifah. Hal yang menjadi pertanyaan, apakah betul para sahabat telah berijmak atau berittifaq dalam peristiwa historis di atas? Kalau ditelusuri dalam tarikh, semisal tarikh Tabari, Tabaqat Kubra, Ansabul Kubra dan lain-lain, ternyata tidak semua sahabat bersepakat. Terbukti Sahabat yang bernama Saad bin Ubadah bersumpah tidak akan membaiat Abu Bakr dan Umar bin Khattab hingga menemui ajalnya. Dengan demikian, argumen ijmak sahabat atas wajibnya khilafah menjadi gugur.
Selanjutnya landasan historis yang berupa khilafah telah ada sejak awal Islam hingga tahun 1924 saat runtuhnya Turki Uthmani. Pada masa berabad abad tersebut menurut Hizb al-Tahrir adalah masa kekhilafahan. Dengan penelitian yang mendalam dari peneliti, ternyata, argumen di atas adalah rapuh. Terbukti masa tersebut tidak hanya khilafah saja, selain itu juga tidak ada kesatuan khilafah secara kontinyu pada masa tersebut, dan yang lebih penting, apakah nilai-nilai Islam sepenuhnya mengejawantah pada dunia nyata pada masa itu? Masih menjadi pertanyaan besar.
Hasil lain dari penelitian ini; khilafah bagi Hizb al-Tahrir sebagai sistem politik yang tak tergantikan, tidak dapat ditukar, dan tidak boleh diubah. Walaupun kenyataannya, dalam karya-karya yang dikeluarkan oleh gerakan ini, masalah khilafah telah mengalami evolusi atau perubahan, ini adalah sebentuk dari inkonsistensi. Konsekuensi lain, pemikiran khilafah versi Hizb al-Tahrir akan membuka peluang menjadi negara absolut dan pemerintahan yang autokratik. Hal ini terbukti semisal dengan satu contoh kewenangan khalifah yang begitu besar. Kalau meminjam trias politika yang disitu ada separasi kekuasaan; legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga kekuasaan ini semuanya ada di tangan khalifah. Para bawahan khalifah atau struktur yang ada dalam negara khilafah, kewenangannya adalah sekedar delegasi, bukan atribusi. Walhasil, khalifah adalah khilafah itu sendiri, dan itu dinyatakan dalam rancangan undang-undangnya, dan masih banyak contoh lain yang peneliti uraiakan dalam disertasi. sumber: www.nujombang.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.