Rabu, 10 Agustus 2011

Muktazilah Edisi Revisi

“Muncul Ahlusunah Waljamaah yang menolak (pendapat-pendapat) Muktazilah. Mereka mengklaim telah menjawab (pernyataan-pernyataan) Muktazilah dan Jabariyah. Namun, kenyataannya pendapat mereka dan Jabariyah adalah sama. Mereka adalah kaum Jabariyun. Mereka telah gagal dalam masalah kasb.”
(Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, juz 1 hal 53/54)
 
Anda boleh tidak percaya terhadap kutipan fitnah di atas. Tentu langkah terbaik adalah menengok sendiri pada kitab aslinya. Ke-jabariyah-an Ahlusunah lebih dipertegas lagi oleh Taqiyuddin an-Nabhani (selanjutnya dicukupkan dengan an-Nabhani) dengan menampilkan sebuah rumusan dari telaah sejarah yang ia peroleh: “Adapun Ahlusunah Waljamaah tetap sama dengan Jabariyah dan hanya berbeda dalam pengungkapan dan pengutaraannya.”1 
Apa gerangan yang melatarbelakangi lahirnya wacana provokatif an-Nabhani ini? Pendiri gerakan politik Islam Hizbut Tahrir tersebut dengan lantang menfitnah Ahlusunah hingga ia sendiri terjerumus dalam penyimpangan akidah. Saya katakan ‘menyimpang’ karena tampak sekali perbedaan mainstream mereka dengan Ahlusunah Waljamaah. Di bawah ini adalah catatan kritis sekaligus menjadi bukti bahwa an-Nabhani dan Hizbut Tahrir merupakan penganut sekte Muktazilah, Qadariyah.
 
Telaah Sejarah
Di antara faktor utama yang menyebabkan an-Nabhani dan pergerakannya tersesat dalam memahami permasalahan qadhâ’ dan qadar adalah minimnya pengetahuan mereka terhadap sejarah. Saya katakan ‘minim’ karena memang mereka tidak banyak mengerti dinamika pergulatan ideologi Islam. Menurutnya, ia telah memunculkan wacana penyelesai baru yang tidak pernah terlintas di benak umat dalam memahami qadhâ’ dan qadar. Padahal, wacana menyimpang tersebut sudah lama lapuk ditelan gelombang masa.
An-Nabhani berpendapat bahwa hanya ada dua kubu diametral dalam memahami qadhâ’ dan qadar, yakni huriyyatul-ikhtiyâr (kebebasan berkehendak) yang dimotori oleh Muktazilah dan ijbâr (pemaksaan) yang diusung oleh Jabariyah dan Ahlusunah.2 Sedangkan Hizbut Tahrir berusaha menengah-nengahi antara keduanya dengan mengatasnamakan keadilan Tuhan.
Konsep keadilan yang dimaksud an-Nabhani adalah dengan membagi perbuatan manusia menjadi dua posisi dasar. Pertama, perbuatan yang berada dalam kondisi yang ia kuasai. Kedua, perbuatan yang berada dalam kondisi yang menguasai dirinya. Menurut an-Nabhani, untuk macam perbuatan pertama tidak terdapat sedikitpun intervensi Tuhan di sini. Qadhâ’ dan qadar Allah I tidak sampai menyentuh ranah tersebut. Manusia bebas berkehendak dan berbuat. Atas perbuatan itulah nantinya ia akan dibalas.3 Siksa akan menimpanya apabila ia bermaksiat dan wajib atasnya surga bila ia berbuat taat.4 
Sebaliknya dengan jenis perbuatan yang kedua. Manusia tidak memiliki daya sedikitpun di sini. Dan tentunya tidak pula ada balasan sedikitpun baginya.5 
Sebenarnya kesiangan bila an-Nabhani dan para syabâb Hizbut Tahrir menganggap wacana ini sebagai penyelesai dari pertikaian dalam memahami qadhâ’ dan qadar. Jauh-jauh hari, dengan sangat bersemangat Muktazilah telah melontarkan wacana tersebut.
Bila kita tilik kembali sejarah pergulatan ideologi Islam, maka kita temukan bahwa Muktazilah bukanlah aliran yang mempelopori wacana hurriyatul-ikhtiyâr seperti yang diasumsikan an-Nabhani. Wacana ini sejatinya diusung oleh Ma’bad al-Juhani (w 80 H), seorang tabiin yang akhirnya dipenggal oleh al-Hajjaj karena wacana sesatnya dikhawatirkan mengguncang perpolitikan pemerintah saat itu.6 Di kemudian hari, Ma’bad dikenal sebagai perintis faham Qadariyah fil-Islâm.7 
Menurut Auza’i dan Abu Yunus bin Ubaid, Ma’bad merupakan orang pertama yang memperdebatkan masalah qadhâ’ dan qadar di Bashrah. Ma’bad mempelajari wacana ini dari tokoh Nashrani yang masuk Islam dan kemudian kembali pada agamanya lagi (murtad).8 Sepeninggal Ma’bad, wacana tersebut gencar disebarluaskan oleh Ghilan ad-Dimisyqi, murid Ma’bad, hingga sampai pada Washil bin Atha’. Washil inilah yang selanjutnya mendirikan sekte sesat Muktazilah.9 
Meskipun Muktazilah memiliki garis keguruan dengan Qadariyah, rupanya aliran ini tidak sepenuhnya sependapat dengan konsep hurriyyatul-ikhtiyâr pendahulunya. Syekh Ibrahim Muhammad al-Baijuri dalam kitabnya, Syarh Jauharit-Tauhîd, menegarai bahwa Muktazilah cenderung mengklasifikasi perbuatan manusia menjadi dua bentuk, ikhtiyâri dan idhthirâri. Untuk bentuk perbuatan kedua Muktazilah sepakat akan ke-jabariyah-annya. Sedangkan perbuatan yang sifatnya iktiyâri, Muktazilah lebih memilih konsep Qadariyah.10 
Namun, penyebutan Muktazilah terkadang banyak dibarengi dengan sematan kata Qadariyah. Hal ini dikarenakan sedikitnya bentuk perbutan yang sifatnya idhthirâri dan mendominasinya tindakan ikhtiyâri. Di samping itu, penyebutan Muktazilah-Qadariyah oleh para teolog juga dikarenakan adanya garis keguruan yang terus berkesinambungan.
Sekarang, apa perbedaan teori af’âlul-ikhtiyâriyah dan idhthirâriyah Muktazilah dengan perbuatan yang ia kuasai dan perbuatan yang menguasai dirinya menurut konsep Hizbut Tahrir? Saya katakan sama, meskipun mereka menolak kesimpulan ini. An-Nabhani hanya merevisi akidah Muktazilah dengan mendistorsi sejarah. Atau seperti yang saya katakan di muka bahwa an-Nabhani sebenarnya minim akan pengetahuan sejarah.
Bukti lain dari hal tersebut ialah tulisan an-Nabhani tentang sejarah qadhâ’ dan qadar yang menurutnya tidak pernah dibahas pada masa tabiin, Sahabat, atau bahkan masa nubuwah. Yang membawa dan menjadikannya sebagai topik pembahasan adalah para ahli kalam, tepatnya setelah filsafat masuk ke dalam peradaban Islam. Pemakaian nama qadhâ’ dan qadar sendiri tidak dikenal pada abad pertama Hijriah (nubuwah, Sahabat, dan tabiin). Dan tidak ada nash shahih dengan menggunakan nama tersebut.11 
Tampak sekali kerancuan an-Nabhani di sini. Dalam al-I’tiqâd ’alâl-Madzhab as-Salaf Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, al-Hafidz al-Kabir Abi Bakar Muhammad bin al-Husain al-Baihaqi setidaknya telah mencatat lebih dari duapuluh Hadis Nabi e mengenai pembahasan qadhâ’ dan qadar, baik itu yang muncul dari pertanyaan Sahabat atau berupa bantahan terhadap perdebatan orang-orang musyrik.12 Begitupula pembahasan permasalahan ini pada masa Sahabat dan tabiin. Kita ambil contoh perdebatan Sayidina Umar ketika gagal memasuki Syam untuk menghidari virus (wabah) yang menyebar luas di negeri tersebut. (HR Bukhari-Muslim)
Lebih naif lagi pernyataan an-Nabhani tentang kedua kalimat tersebut yang menurutnya tidak pernah digunakan pada abad pertama Hijriyah. Padahal, di samping melalui berbagai riwayat Imam Baihaqi tadi, Hadis Jibril telah dianggap cukup untuk menjawab klaim an-Nabhani. Tidak seorang pun mengingkari keshahihan Hadis Jibril riwayat Muslim ini. Meskipun riwayat tersebut ditengarai ahâd dari segi sanad, namun para muhadditsîn sepakat bahwa Hadis Jibril merupakan bagian dari Hadis yang mutawâtir fil-ma’nâ. Kehadirannya sebagai landasan akidah bersifat qaht’i. Berbeda dengan an-Nabhani yang menyatakan Hadis ini ahâd secara mutlak hingga ia meragukan qadhâ’ dan qadar sebagai bagian dari rukun iman.13
 
Hizbut Tahrir, Sesatkah?
Setelah kita memahami tentang arah ideologi dari ketiga aliran di atas (Muktazilah, Qadariyah, dan Hizbut Tahrir), maka kita juga perlu menyimak berbagai komentar ulama salaf Ahlusunah Waljamaah dalam menyikapi sepak terjang mereka.
Al-Imam al-Ustadz Abu Manshur Abdul Qohir bin Thohir al-Baghdadi (w 429 H) dalam kitabnya, Ushûluddîn, menyatakan: “Ketahuilah, bahwa mengkafirkan setiap tokoh Muktazilah adalah kewajiban ditinjau dari berbagai aspek. Adapun kekafiran Washil bin Atha’ dikarenakan kesalahannya dalam permasalahan Qadar”.14 
Imam Hasan al-Basri secara tegas mengkafirkan setiap orang yang mengingkari keimanan terhadap qadar. “Barang siapa yang mengingkari qadar maka ia benar-benar telah kafir,” ucapnya.15 
Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah berkata, “Sungguh perkataan Qadariyah itu telah kafir.” Lebih lanjut Sayidina Umar bin Abdil Aziz, Imam Malik, dan Auza’i menegaskan, “Sudah seharusnya mereka (pengingkar qadar) diminta bertobat, bila tidak, maka selayaknya dibunuh.”16 
Mengenai kesesatan para pengingkar qadar ini sebenarnya jauh-jauh hari, Rasulullah e telah menyebutnya sebagai Majûsi Hâdzihil-Ummah (kelompok Majusi).17 Di Hadis lain riwayat Thabrani dari Ibnu Umar Rasulullah e bersabda:
“Barang siapa yang mendustakan qadar berarti telah mendustakan terhadap apa yang telah dibawa Muhammad e”. (HR ath-Thabrani).18[]
Abdurrohim Arief
1 Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, juz. 1 hal. 57
2 Ibid.
3 Ibid, juz 1, hal 70, 73, 74. Nizhâmul-Islâm, hal. 16, 20, 21.
4 Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, juz 1, hal.63
5 Ibid, juz 1, hal 70, 71. Nizhâmul-Islâm, hal. 16, 18.
6 Dr Hasan Mahmud as-Syafi’i, al-Madkhal ilâ Dirâsati Ilmil-Kalâm, hal. 64-65
7 Muhammad Ali Abi Rayyan, Târîkh al-Fikri as-Salafi fîl-Islâm, hal. 148
8 Ibid,hal. 149. Umar Sulaiman Abdullah al-‘Asyqar, Al-Qadhâ’ wal-Qadar, hal. 18
9 Ibid, al-Hafidz al-Kabir Abi Bakar Muhammad bin al-Husain al-Baihaqi, al-I’tiqâd alâ Madzhabis-Salaf Ahlus-Sunnah wal-Jamâ’ah, hal. 67
10 Syekh Ibrahim Muhammad al-Baijuri, Syarh Jauharut-Tauhîd, hal 99
11 Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, juz 1, hal 49 & 64
12 Al-Hafidz al-Kabir Abi Bakar Muhammad bin al-Husain al-Baihaqi, al-I’tiqâd ‘alâ Madzhabis-Salaf Ahlus-Sunnah wal-Jamâ‘ah, hal 67-77
13 Taqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyah Islâmiyah, juz 1, hal 70, 71
14 Al-Imam al-Ustadz Abu Manshur Abdul Qohir bin Thohir al-Baghdadi, Ushûluddîn, hal 335 
15 Syekh Abdullah al-Hariri al-Habasyi, al-Ghârat al-Ilmâniyyat fî Raddi Mafâsidit-Tahrîriyah, hal 13
16 Ibid.
17 Umar Sulaiman Abdullah al-‘Asyqar, Al-Qadhâ’ wal-Qadar, hal 20. Syarh an-Nawawy ala Muslim, juz 1, hal 154
18 At-Thabrani, Mu’jamul-Kabîr lith-Thabrâni, juz 11, hal 335, Mu’jamul-Ausath lith-Thabrâni, juz 18, hal 109
Sumber.www.sidogiri.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.