Memberi nafkah berupa makanan dan pakaian serta pendidikan kepada istri dan anak (ahli keluarga) adalah sebuah kewajiban yang dibebankan atas seorang suami, yakni kepala rumah tangga. Kewajiban itu merupakan perintah Allah dalam al qur’an dan juga perintah nabi dalam hadis-hadisnya. Namun, tidaklah semua keinginan anak dan istri hukumnya wajib dipenuhi oleh kepala keluarga.
Imam Syafi’i Rahimullah menjelaskan dalam kitab Al Umm pada Bab Kewajiban Suami – Isteri bahwa seorang suami itu hanya wajib memberi makan kepada isteri dan anaknya sebanyak sekali makan saja dalam sehari semalam. Bukankah jika seseorang sudah makan sekali sehari mencukupi baginya untuk menyambung hidup? Oleh karena itu lah dalam Islam seorang kepala rumah tangga sudah tidak berdosa jika dia memberi makan anak isterinya sekali dalam sehari semalam. Namun demikian, meskipun yang wajib hanya sekali dalam sehari semalam tetap saja sang suami mendapat pahala dari Allah atas perbuatannya itu. Bukankah mengerjakan Sesuatu yang wajib akan mendapatkan pahala dari Allah?
Jika sang suami itu memberi makan dua kali atau tiga kali dalam sehari maka pemberian makan yang kedua dan ketiga ini merupakan sedekah sunat bagi sang suami itu. Hal ini bukan merupakan kewajiban lagi baginya. Akan tetapi Rasul menjanjikan bahwa pahala sedekah terhadap anak dan isteri (ahli keluarga) dua kali lebih besar dibandingkan dengan pahala bersedekah kepada orang lain.
Kewajiban kedua bagi seorang kepala rumah tangga adalah memberi pakaian kepada isteri dan anaknya lengkap dari mulai penutup kepala sampai penutup kaki sebanyak dua perangkat banyaknya, sampai pakaian itu robek baru lah dia wajib membelikan pakaian yang baru. Inilah yang wajib atas seorang kepala rumah tangga. Jika sang suami membelikan lebih dari dua perangkat pakaian, maka itu merupakan sedekah sunat baginya.
Nah, dengan demikian bagaimanapun di dalam Islam usaha seorang suami menafkahi isteri dan anaknya merupakan ibadah baginya, bisa jadi ibadah itu sifatnya wajib dan bisa jadi sifatnya sunat, tergantung dari bentuk nafkah (perbelanjaan) yang diberikannya.
Berikut ini ada hadis nabi yang perlu direnungkan:
Dari Abu Mas’ud Ra. dari Nabi Saw. beliau telah bersabda: “Apabila seseorang menafkahi ahli keluarganya (anak dan Istri) dengan meyakini akan janji Allah serta mengharapkan pahala dari-Nya, maka bagi orang tersebut nafkahnya itu dihitung sedekah” (HR. Imam Bukhari)
Dari Sa’ad bin Abi Waqash Ra. telah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda: “Sesungguhnya tiadalah kamu apabila menafkahi keluarga mu satu perbelanjaan yang dengannya kamu mengharapkan keridhaan Allah, melainkan pasti kamu diberi pahala atasnya. Bahkan satu suap makanan yang kamu antarkan ke mulut isterimu sekalipun (kamu tetap akan mendapatkan pahalanya)”. (HR. Imam Bukhari).
Demikian semoga keterangan ini memberi semangat kepada kita sebagai seorang kepala rumah tangga agar tidak pelit kepada isteri dan anaknya. Betapa banyak hari ini para suami yang sangat pemurah menghamburkan uang di luar rumah bahkan untuk orang-orang yang dihina Allah sekalipun, sementara terhadap isteri dan anak mereka sangat pelit dan kasar pula dalam memberi belanja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.