Rabu, 10 Agustus 2011

HUKUM PACARAN

Tidak semua kebiasaan yang sering kita lihat dan terjadi di masyarakat itu dibenarkan oleh syariat. Meskipun banyak masyarakat yang melakukan dengan tanpa ragu dan tanpa malu, jika hal itu sudah dilarang oleh syariat maka statusnya tetap haram, seperti berpacaran. Berpacaran merupakan tangga awal untuk melahirkan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya seperti terjadinya khalwat (berdua dengan lawan jenis selain mahram), saling memandang antara laki-laki dan perempuan, timbulnya kecenderuangan hati untuk melakukan hubungan seksual, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.