Rabu, 10 Agustus 2011

Zakat Tanaman Diganti Uang

Menurut Mazhab Syafi’i, zakat tanaman seperti padi tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang, harus dikeluarkan barangnya. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, semua zakat harta, termasuk zakat tanaman, boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang seniali dengan harta zakat yang harus dikeluarkan (bukan 10 % dari harga jual).

Contoh:
Hasil panen 1600 kg, laku terjual Rp. 1.400.000. Harga pasar per 100 kg = Rp. 100.000. Menurut Madzhab Syafi’i, zakat yang semestinya dikeluarkan adalah 160 kg (10 %). Menurut Madzhab Hanafi dapat juga ditunaikan dalam bentuk uang Rp. 160.000. (setara dengan harga pasar 160 kg), bukan 10% dari harga jual (Rp. 1.400.000).

Lihat
: Hâsyiyah Radddul-Mukhtâr, II/285-286.

Sumber: Sidogiri.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.