Selasa, 20 September 2011

PUASA-PUASA SUNNAH

Ada banyak macam puasa yang disunahkan dalam satu tahun. Macam puasa yang lebih disunnahkan (sunnah muakkad) ada lima belas:
1. Puasa Hari Arafah, tanggal 9 Dzul Hijjah bagi yang tidak sedang menjalankan ibadah haji;
2. Puasa Hari ‘Asyura, tanggal 10 Muharam;
3. Puasa Hari Tasu’a’, tanggal 9 Muharam;
4. Puasa enam hari pada bulan Syawal. Yang lebih utama dilakukan langsung setelah hari raya dan bersambung, tidak dipisah-pisah;
5. Puasa setiap bulan pada saat bulan purnama, yakni tanggal 13, 14 dan 15 hijriyah. Kecuali pada bulan Dzul Hijah, maka dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16, sebab pada tanggal 13 Dzul Hijah diharamkan berpuasa karena bersamaan Hari Tasyriq, sehingga digantikan pada tanggal 16 Dzul Hijjah;
6. Puasa setiap bulan pada saat bulan tidak bersinar, yakni pada tanggal 28, 29 dan 30 (jika hitungan bulan genap 30 hari) hijriyah;
7. Puasa setiap hari Senin;
8. Puasa setiap hari Kamis;
9. Puasa delapan hari sebelum Hari Arafah;
10. Puasa delapan hari pada awal bulan Muharam;
11. Puasa pada hari-hari bulan Muharam, Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah (kecuali pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyriq, maka diharamkan berpuasa;
12. Puasa pada hari-hari bulan Sya’ban;
13. Puasa sehari, dan tidak puasa pada hari berikutnya;
14. Puasa sehari, dan tidak puasa pada dua hari berikutnya;
15. Puasa pada saat tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dimakan.

Demikian beberapa macam puasa yang lebih disunnahkan. Semoga kita semua diberi kemampuan untuk menjalankannya. Amin.

Lihat:
Nihâyatuz-Zaîn, 195-197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.