Sebuah pengajian akbar yang digelar oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jember, di Lapangan Dusun Besuk, Desa Wirowingso, Kecamatan Ajung, Hari Minggu malam, tersandung masalah. Pasalnya, kegiatan tadi dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian. Selain mendapatkan penolakan dari warga setempat, aksi pembubaran paksa itu dilakukan, karena pihak HTI disebutkan belum mengantongi ijin dari pihak kepolisian dan Pemerintahan Desa setempat.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi, Jayadi SIK, kepada sejumlah wartawan, Hari Senin siang, menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak penyelenggara pengajian akbar tadi, dipastikan mereka belum mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintahan Desa Wirowongso. Bahkan, dari jajaran Polres Jember, juga belum memberikan memberikan rekomendasinya. Surat rekomendasi itu tidak diberikan, karena surat dari Desa belum bisa ditunjukkan oleh pihak penyelenggara kegiatan. Terlebih lagi, ada kelompok masyarakat lain, yang tidak menghendaki adanya kegiatan ini berlangsung di wilayahnya. Sehingga, untuk menghindari terjadinya konfik horizontal, polisi memutuskan untuk menghentikan secara paksa kegiatan pengajian itu. Dalam permasalahan ini, posisi apara kepolisian tetap berada di tengah, dan tidak memihak pada salah satu kelompok. Pasalnya, Kapolres menerangkan, fungsi jajarannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, apabila akan menyelenggarakan sebuah kegiatan.
Sementara itu, juru bicara Pengurus HTI Jember, Muhammad Abu Syifak, membantah, jika mereka belum mengantongi ijin kegiatan pengajian akbar itu. Alasannya, semula kegiatan tadi akan digelar di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari. Namun karena suatu hal, akhirnya terpaksa dipindah ke Desa Wirowongso. Karena hanya dilakukan pemindahan lokasi kegiatan, maka menurutnya tidak perlu lagi untuk mengurus ijin kegiatan. Apalagi, tempat yang akan digunakan untuk kegiatan pengajian tadi, merupakan lahan milik pribadi yang sudah disewa oleh penyelenggara. Menurut Syifak, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Desa Wirowongso, namun karena waktunya sangat pendek dan sang Kades sedang ada kegiatan, maka surat rekomendasi kegiatan tadi belum sempat diterbitkan.
Syifak menambahkan, pihaknya bisa memaklumi keputusan yang diambil kepolisian, demi kemaslahatan umat Islam di Jember. Meski demikian, kegiatan pengajian semalam masih sempat dilangsungkan selama 1 jam, sebelum akhirnya dibubarkan paksa oleh polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.