Sabtu, 29 Oktober 2011

Kebohongan Wahabi Seputar Kenduren dan Selamatan Kematian


Oleh: Muhammad Idrus Ramli (Alumnus Ponpes Sidogiri)

Dalam acara diklat internalisasi ASWAJA di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman Yogyakarta, tanggal 23 Juli 2011, seorang peserta diklat mengajukan pertanyaan tentang hukum selamatan kematian seperti tujuh hari dan seterusnya menurut madzhab Syafi’i. Penanya tersebut menyerahkan selebaran foto copy yang dibagi-bagikan secara gratis ke rumah warga oleh kaum Wahabi di Sleman.  Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan.
Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i.  Saya menjadi heran, bukankah selama ini kaum Wahabi sangat keras menyuarakan penolakan terhadap hadits dha’if dan palsu, akan tetapi mengapa mereka sendiri justru kreatif memalsu pernyataan para ulama? Di antara kebohongan dan pemalsuan selebaran tersebut adalah pernyataannya yang berulang-ulang bahwa Imam Syafi’i dan madzhab Syafi’i mengharamkan “kenduri arwah” yang lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Kemudian selebaran tersebut mengutip pernyataan ulama dalam kitab I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Qulyubi wa ‘Amirah dan Mughni al-Muhtaj. Anehnya, semua kutipan dari ketiga kitab tersebut menyatakan bahwa selamatan kematian selama tujuh hari atau lainnya itu dihukumi makruh. Akan tetapi penulis selebaran tersebut menegaskan bahwa tradisi selamatan kematian tersebut dihukumi haram. Sepertinya penulis selebaran tidak mengerti perbedaan antara hukum makruh dan hukum haram.
Sebenarnya apabila pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam ketiga kitab tersebut dikaji secara mendalam, tidak akan menyimpulkan vonis hukum yang berat, yaitu hukum haram, akan tetapi sebatas pada hukum makruh. Apabila kita mengkaji hadits yang menjadi dasar kemakruhan tradisi selamatan kematian, boleh jadi hukum makruh akan berganti menjadi hukum mubah. Hadits tersebut teksnya begini:
“Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka sedang ditimpa keadaan yang menyibukkan (kesusahan)”. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Berdasarkan hadits tersebut, madzhab Syafi’i menetapkan bahwa keluarga yang berduka cita, karena terdapat anggota keluarganya meninggal dunia, sunnat diberi makanan yang cukup bagi mereka selama sehari semalam. Oleh karena, keluarga yang berduka cita sunnat diberi makanan yang cukup selama sehari semalam, maka apabila yang terjadi justru sebaliknya, yaitu keluarga yang berduka cita menyiapkan makanan untuk orang-orang yang berta’ziyah, tentu hukumnya menjadi makruh, karena menyelisihi sunnah. Hal tersebut tidak melahirkan hukum haram, karena memang tidak menyelisihi hukum wajib.
Kalau kita memperhatikan tradisi masyarakat nusantara dalam menghadapi tetangga yang sedang berduka cita, mereka telah melakukan sunnah dengan memberi sumbangan beras, lauk pauk dan uang. Apabila sumbangan tetangga itu dikumpulkan, maka tidak hanya mencukupi untuk kebutuhan selama sehari semalam. Bahkan mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga si mati selama beberapa bulan. Persoalannya sekarang, bagaimana seandainya keluarga si mati itu memberikan makanan dari hasil sumbangan tetangga untuk acara selamatan tujuh hari, apakah masih dihukumi makruh? Tentu saja hukum makruh menjadi hilang. Dalam konteks ini, Syaikh Abdul Karim al-Mudarris al-Baghdadi, ulama madzhab Syafi’i dari Baghdad berkata dalam kitabnya Jawahir al-fatawa sebagai berikut:

اِنِ اجْتَمَعَ الْمُعِزُّوْنَ الرُّشَدَاءُ وَأَعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ بِاخْتِيَارِهِ مِقْدَارًا مِنَ النُّقُوْدِ أَوْ جَمَعُوْا فِيْمَا بَيْنَهُمْ مَا يُكْتَفَى بِهِ لِذَلِكَ الْجَمْعِ مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَأَرْسَلُوْهُ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ أَوْ إِلَى أَحَدِ جِيْرَانِهِمْ وَتَنَاوَلُوْا ذَلِكَ بَعْدَ الْوُصُوْلِ اِلَى مَحَلِّ التَّعْزِيَةِ فَلاَ حَرَجَ فِيْهِ هَذَا وَاللهُ الْهَادِيْ إِلَى الْحَقِّ وَالصَّوَابِ

“Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mereka mengumpulkan uang yang mencukupi konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah lah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal. 178).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.